//Ramli Pribadi Selaku Pelapor: Kasus Tersebut segera Ditindaklanjuti
Lahat.Kabardaerah.Com – Diduga belum dikembalikanNYA lahan seluas 81,3 Hektar di KEPADA MASYARAKAT Desa Arahan dan Desa Gedung Agung, kecamatan Merapi Timur oleh Bursa Zarnubi, Bupati Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, terkesan dengan sengaja dan patut diduga untuk melindungi oknum mafia tertentu yang telah BERMAIN DI areal lahan masyarakat sebagai bahan bancakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal itu dikatakan Ramli Pribadi Selaku penerima surat kuasa.dari masyarakat pemilik lahan.
“Kami hanya meminta pernyataan sikap secara tertulis Bupati Lahat terhadap lahan warga Desa Gedung Agung dan Arahan seluas 81,3 hektar sesuai Kesepakatan pada 21 April 2016, dan itu merupakan kewajiban bupati ,”tegas Ramli Pribadi pada media ini saat di wawancara usai melaporkan surat yang ke tiga di Kejaksaan Negeri Lahat, Senin (05/01/2026) yang lalu.
Bahwa diduga kuat ada oknum yang telah menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi di areal lahan milik warga tersebut lanjut Ramli Pribadi, setelah menyampaikan surat laporan yang ketiga, telah mendapatkan penjelasan dari pak Divo, STAF KASIntel KEJAKSAAN NEGERI LAHAT,” permintaan maaf belum ditindaklanjuti beberapa surat yang masuk, dikarenakan pergantian kepala kejaksaan dan tahun baru 2026. Dan kasus tersebut akan kami tindaklanjuti,” kata Ramli menirukan ucapan dari pihak Kejaksaan Negeri Lahat.
Lebih jauh Ramli Pribadi yang diberi kuasa warga pemilik lahan, mengatakan berdasarkan keterangan yang ia terima dari Sdr LN, WN, MK dan tim pembebasan lahan, “diduga kuat ada oknum yang telah telah menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi di areal lahan masyarakat tersebut,”pungkasnya
Sebelum berita dinaikkan, media ini telah menghubungi ke nomor 08146349XXXX milik Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat, Rio Purnama, SH.MH, namun belum ada jawabannya.




