Makassar, Sulsel — Proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Dalam perkembangan terbaru, dua pelapor, Eka Febrianti dan Nurhayati, menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis (18/6/2026).
Kasus ini bermula dari beredarnya informasi yang dikaitkan dengan Jumiati yang diduga menyebut seorang kepala dusun pernah melakukan pelecehan terhadap Eka Febrianti dan Nurhayati.
Namun tudingan tersebut justru dibantah secara tegas oleh Eka dan Nurhayati.
Keduanya menyatakan tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan dalam informasi yang beredar.
Tidak hanya kedua perempuan tersebut, kepala dusun yang namanya ikut disebut dalam tudingan itu juga menyatakan keberatan karena merasa nama baik dan reputasinya telah dirugikan di tengah masyarakat.
Merasa dirugikan, Eka kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Kamis (18/6/2026), penyidik meminta keterangan rinci mengenai kronologi penyebaran informasi, pihak-pihak yang disebut dalam tuduhan, serta dampak yang dialami para pelapor.
Pendamping non litigasi dari Justice Ants Media Coalition (JAMC), Ismail, mengatakan penyidik juga mendalami barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan oleh pelapor.
“Penyidik telah meminta keterangan dari Eka dan Nurhayati. Keduanya kembali menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak benar dan tidak pernah terjadi sebagaimana yang disampaikan dalam audio yang beredar,” ujar Ismail, usai mendampingi Eka dan Nurhayati di Mapolda.
Menurutnya, dalam laporan tersebut pihak pelapor telah menyerahkan rekaman audio yang diduga berisi penyebaran tudingan serta print out tangkapan layar (screenshot) penyebaran audio melalui WhatsApp.
“Bukti audio dan screenshot penyebaran pesan WhatsApp sudah kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti yang akan didalami lebih lanjut,” katanya.
Ismail menambahkan bahwa kliennya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas sumber dan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.
“Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang belum tentu benar lalu menghakimi seseorang. Ketika nama baik seseorang dirusak oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hukum harus hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti yang telah diserahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumiati selaku pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait pengaduan yang telah masuk ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.




