Ransiki.Kabardaerah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) melakukan supervisi verifikasi vaktual (verfak) calon perseorangan Pilkada tahun 2020. Pengawasan dilakukan untuk memastikan yang dilakukan untuk memastikan verfak yang dilaksanakan oleh KPU sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Koordinator Devisi Pengawasan Antar Lembaga Bawaslu Mansel, Saul Rawar mengungkapkan pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati/ walikota tahun 2020.
“Pengawasan verfak kami lakukan untuk memastikan penyelenggara melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada, kami berharap semua tahapan verfak di Mansel bisa berjalan tanpa kendala,” ungkapnya,selasa (07/07/2020).
Rawar menambahkan Bawaslu Mansel saat ini telah melakukan supervisi pelaksanakan verfak di beberapa distrik yang ada di Kabupaten Mansel.”Dari awal Juli sampai saat ini kami sudah turun di kampung yang ada Distrik Ransiki dan Momiwaren. Untuk kampung-kampung di distrik lain kedepan kami Bawaslu juga akan terus lakukan supervisi atau pendampingan,” kata Rawar.
Dalam kesempatan ini, Ia menjelaskan pelaksanakan verfak tingkat kampung akan dilaksanakan selama 14 hari sejak dokumen atau berkas persyaratan dari pasangan calon (paslon) perseorangan diterima oleh PPS tingkat kampung. Untuk Mansel, verfak tingkat Kampung akan dilaksanakan dari tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020. Oleh karena itu bagi warga yang sudah menyerahkan dukungan namun belum diverifikasi, Saul meminta yang bersangkutan untuk segera melapor kepada PPS atau Panwas tingkat kampung.
“Kalau masih ada warga yang sudah menyerahkan dukungan, namun belum terferivikasi, maka segera melapor ke PPS atau Panwas di kampung,” pungkasnya.











