Lahat – Kabiro Media Online Kabardaerah.Com,Kabupaten Lahat, atas nama Johan Kardinat mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Langkah hukum diambil menyusul, Penetapan Johan Kardinat sebagai tersangka dalam kasus dugaan telah melakukan Tindak Pidana, Pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan,atau dengan ancaman akan membuka rahasia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP JO Pasal 369 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 482 Jo. Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, oleh penyidik Satreskrim Polres Lahat.
““Hari ini kami daftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, atas nama Johan Kardinat” kata Advokat Drs. Benaso Harefa, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Johan Kardinat di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (08/07/2026). Lebih jauh Drs. Benaso Harefa, S.H.,M.H menjelaskan langkah hukum dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, untuk menguji Sah atau tidaknya upaya paksa yang diambil Penyidik Satreskrim Polres Lahat yang telah berketetapan menetapkan klien saya sebagai Tersangka.
“Langkah hukum yang kita ajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat, karena ada kejanggalan atas penetapan klien saya atas nama Johan Kardinat sebagai Tersangka ” lanjut Benaso Harefa.
Dijelaskannya, “Penetapan klien saya sebagai Tersangka sangat janggal, dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Kenapa tidak sah ? Lanjut, Benaso Harefa, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP baru bahwa sebelum terduga pelaku tindak pidana atau seseorang ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik wajib memiliki atau memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum” tegas Advokat Drs. Benaso Harefa,S.H.,M.H . Dalam kasus klien saya ini, setelah saya pelajari seksama Berkas Perkara Penyidikan terhadap klien saya, ternyata sampai saat ini Penyidik Satreskrim Polres Lahat belum memiliki atau belum memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang disyaratkan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jelas Benaso Harefa.
Ditambahkannya,”untuk meluruskan aturan hukum supaya tidak ada penyimpangan, dan tindakan sewenang-wenang, maka kami Penasihat Hukum Johan Kardinat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lahat melalui Hakim Tunggal nantinya untuk menilai dan memutus, apakah tindakan hukum yang dilakukan Penyidik dalam menetapkan klien saya sebagai Tersangka tanpa minimal 2 (dua) alat bukti, apakah sah atau tidak sah menurut hukum. Tegasnya.(TIM)




