LSM KOAD : Polsek Kuranji Harus Adil Tangani Perkara Bypass Teknik

ADVERTORIAL, TERBARU2269 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com-Tulisan dibuat ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan upaya kepolisian mencegah pelanggaran disiplin oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas di bidang penegakan hukum.

 

Pimpinan Kepolisian seharusnya memiliki Methode khusus, agar seluruh anggota kepolisian mengetahui, pintar dalam melakukan analisa, meneliti serta mampu menjelaskan tentang penegakan hukum, terutama disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.

 

Tentunya hal ini terkait dengan penegakan sanksi disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas di bidang penegakan hukum.

 

Berdasarkan pengamatan bahwa, upaya kepolisian mencegah pelanggaran disiplin terhadap anggota Polri dalam menjalangkan tugas dibidang penegakan hukum adalah dengan melakukan pembinaan hukum terhadap anggota Polri. Pembinaan rohani dan mental dan Pengawasan dengan tipe pengawasan yaitu; Pengawasan langsung, yakni pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung, pengawasan tidak langsung yakni melalui laporan dari masyarakat atau media.

 

Sedangkan penegakan hukum disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugas dibidang penegakan hukum pada dasarnya proses penyelesaiannya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43 Tahun 2004 tentang Tata cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.

 

Penjatuhan sanksi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggran disiplin dalam menjalangkan tugas di bidang penegakan hukum, mengacu pada Pasal. 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

 

Dalam hal anggota Polri yang melakukan tindak pidana umum, prosesnya diselesaikan terlebih dahulu di peradilan umum, setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) kemudian dilakukan proses sidang disiplin.

 

Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

 

Walaupun anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.

 

Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).

 

Contoh perkara yang terjadi:

Seorang oknum polisi yang menggunakan narkotika, berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011).

 

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

 

Walau, Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Mengenai sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika untuk diri pribadi diatur Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

 

Setiap Penyalah Gunaan:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

 

Ketentuan ini berlaku untuk semua orang yang menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri

 

Apabila putusan pidana terhadap oknum polisi tersebut telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 1/2003”):

 

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

 

Dengan demikian, walaupun oknum polisi yang sudah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun oknum polisi tersebut baru dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila menurut pertimbangan pejabat yang berwenang dia tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian .

 

Pemberhentian anggota kepolisian dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 12 ayat [2] PP 1/2003).

 

Jadi, walaupun anggota polisi juga merupakan warga sipil, tetapi terdapat perbedaan proses penyidikan perkaranya dengan warga negara lain karena selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, anggota polri juga terikat pada aturan disiplin dan kode etik yang juga harus dipatuhi.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

 

Kenyataan yang dihadapi oleh masyarakat

Mari kita simak perkara yang ditangani oleh Polsek Kuranji Kota Padang.

Dimana, Beberapa waktu yang lalu, baik Kapolri sendiri, dalam menanggapi tagar percuma lapor Polisi, maupun Kapolda Sumatera Barat yang baru baru ini juga telah melakukan tindakan tegas terhadap lima orang anggota kepolisian dijajaran Polda Sumbar. yang diduga melakukan pembekingan terhadap berbagai pelanggaran hukum.

 

Namun sangat disayangkan, berita yang viral beberpa waktu lalu tidak dijadikan contoh peringatan oleh sebahagian anggota yang lain.

 

Ketika ada Masyarakat yang berani bicara ketingkat yang lebih tinggi, tidak tertutup pelaku akan menerima hasil perbuatannya. Polsi sebegai penegak hukum, tentunya harus paham akan aturan hukum yang ditegakkannya. dengan demikian Polisi akan berhati hati dalam melakukan tindakan apapun. Polsi tidak boleh mengabaikan laporan masayarakat pelapor. lakukan proses dengan benar.

 

Sebagai contoh ketika terjadi pelaporan ke Polsek Kuranji kota Padang.

 

Dimana, berbagai cara dilakukan, mulai dari menghalangi pelaporan, kemudian  usaha melakukan perdamaian/Restoratif Justice dengan agenda terselubung.

 

Sedangkan, disela usaha melakukan Restoratif Justice tersebut, pihak Polsek memaksakan agar dilakukan Gugatan Perdata terlebih dahulu, dengan tujuan terselubung tentunya agar tindak pidana yang telah dilaporkan tertunda.

 

Hal inilah yang menjadi masalah utama, ketika Polisi tidak melakukan proses hukum dengan benar dan adil. berdasar kewenangan Polisi bisa saja melakukan penahanan jika tuntutan hukuman lebih 5 tahun.

 

Sedangkan Tindakan Pidana yang telah dilaporkan, yang menjadi tugas utama kepolisian negara Indonesia dalam hal penegakan hukum seakan akan diabaikan.

 

Dalih yang dikemukakan, laporan pengaduan yang telah dilaporkan belum jelas hak kepemilikannya, sehingga harus dilakukan gugatan Perdata kepengadilan, menurut Kapolsek dan jajarannya, hal ini dilakukan guna memperjelas hak masing masing pihak.

 

Kita bisa bayangkan, jika masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan hukum, tidak memilki koneksi, tidak memiliki kekuatan apa apa, tentunya mereka terpaksa diam menghadapi keadaan tersebut.

 

Untuk itulah, saya Indrawan sebagai pelapor yang terkait perkara tersebut,  dan juga sebagai Ketua LSM KOAD meminta, agar Kapolsek Kuranji kembali mengkaji dengan benar, sesuai dengan aturan hukum yang ada.

 

Tiga kali Pertemuan sambil Diskusi dengan Kapolsek Kuranji sepertinya tidak membuat keadaan berubah, Kapolsek Kuranji tetap pada pendiriannya.

 

 

Pada kesempatan ini, sebagai sebagai pelapor dan juga ketua LSM KOAD meminta Bapak Irjen (Pol) Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Sumbar untuk mengawasi kejadian yang terjadi di Polsek Kuranji, untuk meminta Kapolsek Kuranji benar dan adil serta serius dalam melakukan penegakan hukum, sebagai mana yang seharusnya dilakukan.

 

Berbuat seadil-adilnya sangat penting karena itulah tujuan adanya hukum, jangan lakukan penegakan hukum yang tidak sesuai aturan, mempermainkan perkara demi kepetingan tertentu adalah pelanggaran Etika dalam aturan kepolisian.

 

Karena, Dengan kebijakan yang dibuat oleh Kapolsek kuranji, dengan tidak melakukan proses hukum dengan adil, toko Bypass Teknik tetap buka sehingga pelapor dirugikan. bahkan diduga kejahatan terjadi setiap hari. kejahatan yang dimaksud adalah pencurian  barang abarang Bypass Teknik.

 

Sementara menurut UU Kepolisian, sudah sangat jelas bahwa dalam UU Kepolisian Negara Indonesia.

 

Pasal 13. Untuk kepentingan penyidikan, maka Kepolisian Negara berwenang:

  1. Menerima pengaduan
  2. Memeriksa tanda pengenalan
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
  4. Menangkap orang
  5. Mengggeledah badan
  6. Menahan orang sementara
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
  8. Mendatangkan ahli
  9. Menggeledah halaman, rumah, gudang, alat pengangkutan darat, laut dan
  10. Membeslah barang untuk dijadikan bukti
  11. Mengambil tindakan-tindakan lain: a sampai dengan k menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan/atau lain peraturan Negara, dengan senantiasa mengindahkan norma-norma keagamaan, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan.

 

Namun sering terjadi bahwa dalam menangani perkara, Penyidik kepolisian melakukan kesewenang wenangan.

Penagani Perkara yang ditangani tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat merasa tidak puas dan merasa dirugikan dan akhirnya tidak puas dengan kinerja penyidik kepolisian.

 

Hal ini jelas akan berimbas kepada polisi polisi yang bekerja dengan benar sesuai dengan aturan etika kepolisian.(Tim)