Pendataan Sawit Rakyat Digenjot, Sawahlunto Siapkan Fondasi Legalitas dan DBH Sawit 2026

Pendataan Sawit Rakyat Digenjot, Sawahlunto Siapkan Fondasi Legalitas dan DBH Sawit 2026. Melalui pendataan yang terintegrasi dan berbasis teknologi, Pemerintah Kota Sawahlunto optimistis tata kelola perkebunan sawit rakyat akan semakin tertib, berkelanjutan, dan mampu memperkuat kontribusi sektor sawit terhadap pembangunan daerah.

 

 

SAWAHLUNTO,Kabardaerah.com — Pemerintah Kota Sawahlunto mulai menggenjot pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat sebagai langkah strategis memperkuat legalitas lahan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mengamankan akses Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit tahun 2026.

Program ini dinilai krusial untuk memastikan kebijakan sektor sawit tepat sasaran dan berkelanjutan. Pendataan tersebut disosialisasikan oleh Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan dan Perkebunan (DP3) Kota Sawahlunto kepada para pemangku kepentingan dan petani sawit rakyat.

Kepala DP3 Sawahlunto, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi pondasi penting dalam pembenahan tata kelola perkebunan sawit di daerah.

“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi pendataan perkebunan sawit rakyat. Pendataan ini penting untuk membangun basis data yang valid, akurat, dan terpusat, sehingga penerbitan STDB, penyaluran bantuan, hingga pengelolaan DBH Sawit dapat berjalan tepat sasaran,” ujar Heni Purwaningsih kepada Kabardaerah.com, Rabu (28/1/26)

Heni menjelaskan, fokus utama pendataan adalah penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi pekebun sawit rakyat. Dokumen ini menjadi bukti legalitas lahan sekaligus syarat utama untuk mengakses berbagai program strategis pemerintah, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Selama ini, keterbatasan data yang valid kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program bantuan, mulai dari revitalisasi kebun, bantuan bibit dan pupuk, hingga peningkatan produktivitas. Karena itu, pendataan dipandang sebagai kebijakan jangka pendek yang berdampak jangka panjang.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Dwi Purwanto, SP, MPA, yang memaparkan kebijakan nasional terkait pendataan sawit rakyat serta urgensinya dalam mendukung tata kelola sawit berkelanjutan.

Menurut Dwi, pendataan sawit rakyat tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap standar keberlanjutan, perlindungan lingkungan, serta penguatan posisi petani kecil dalam rantai pasok sawit nasional.

Sebaran Sawit Rakyat di Empat Kecamatan
Berdasarkan data awal DP3 Sawahlunto, perkebunan sawit rakyat tersebar di empat kecamatan, yakni Talawi, Barangin, Lembah Segar, dan Silungkang. Tercatat 57 petani dengan luas lahan mencapai 144,90 hektare dan produksi sekitar 827 ton per tahun.

Data tersebut akan terus diperbarui melalui tahapan pendaftaran di tingkat desa dan kecamatan, pemetaan lahan berbasis teknologi drone, serta verifikasi dan validasi lapangan oleh tim pendata.

Pendataan Perkuat Pengelolaan DBH Sawit
Pendataan sawit rakyat juga berdampak langsung terhadap optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit. Pada tahun 2026, DBH Sawit Kota Sawahlunto tercatat mencapai Rp1,13 miliar, yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan serta sektor pendukung lainnya.

Sebesar Rp80 juta dari DBH tersebut dialokasikan khusus untuk kegiatan pendataan sawit rakyat, mulai dari pembentukan tim, sosialisasi, pemetaan, hingga validasi data pekebun.

DP3 Sawahlunto menegaskan bahwa keberhasilan pendataan sangat bergantung pada dukungan lintas sektor, termasuk pemerintah desa dan kelurahan, penyuluh pertanian, serta partisipasi aktif petani sawit rakyat.

“Pendataan ini bukan semata kebutuhan pemerintah, tetapi kepentingan petani dan daerah. Dengan data yang valid, kebijakan akan lebih adil dan berdampak nyata bagi kesejahteraan petani,” pungkas Heni.

Melalui pendataan yang terintegrasi dan berbasis teknologi, Pemerintah Kota Sawahlunto optimistis tata kelola perkebunan sawit rakyat akan semakin tertib, berkelanjutan, dan mampu memperkuat kontribusi sektor sawit terhadap pembangunan daerah.(Ris1)