TIDORE.KABARDAERAH.COM– Agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 merupakan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD). Hal itu sesuai yang diatur melalui Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya Banggar DPRD dan TAPD Kota Tikep tidak melalui tahapan tersebut. Sehingga KUA-PPAS yang diproduksikan pada Tahun 2018 dengan total anggaran senilai Rp. 862 Milyar dinilai Inprosedural oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tikep Mochtar Djumati.
“Pembahasan APBD-nya sudah selesai dan isi dari berbagai macam program yang disusun itu Sekda sendiri juga menyampaikan dengan pandangan politis. Jadi kami hanya mendengar mereka berapologi. Padahal kalau menurut saya, program yang dimuat dalam RAPBD itu banyak yang tidak prioritas,” pungkasnya.
Anehnya, KUA-PPAS yang diajukan senilai Rp. 862 Milyar untuk tahun 2018 yang tidak dilakukan pembahasan itu kemudian disahkan dan dilanjutkan pada agenda paripurna menjadi APBD yang rencananya akan dilakukan pada Senin (11/12/2017) esok.
Total secara keseluruhan APBD Kota Tikep, kata Mochtar mencapai Rp. 870 Milyar lebih.
Ketika ditanyakan mengenai surat dua Fraksi, di antaranya Fraksi Nasdem dan AIR yang meminta untuk DPRD taat mekanisme sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan DPRD Kota Tikep Nomor 1 tahun 2014 Tentang Tata tertib DPRD bagian ke empat. Tingkat pembicaraan pasal 113 apabila terdapat salah satu fraksi yang mengajukan keberatan terhadap nota keuangan yang disampaikan Walikota. Hanya saja usulan tersebut juga tidak diindahkan.
“Surat yang kami ajukan tidak ditindaklanjuti, karena pada senin itu sudah diagendakan paripurna. Jadi soal saya mau menandatangani atau tidak, nanti dilihat pada sikap fraksi. Namun persoalan ini kami dari Nasdem akan menempuh sampai ke tingkat Mendagri, bahkan masalah seperti ini sudah saya sampaikan ke DPW Partai Nasdem untuk diteruskan ke DPP agar bisa melihat masalah-masalah yang ada di daerah,” pungkas Mochtar.**
(Hrd/Ais)











