Tak Tahu Aturan Masyarakat Dofa Desak Bupati Pecat Anggota BPD

TERBARU114 Dilihat

SANANA,kabardaearah.com-Ribuan masyarakat desa dofa kec mangoli Barat, Keb Kepulaan Sula , menilai berapa anggota BPD tidak mampu bekerja sesuai dengan UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA yaknin Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan keterwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa,Sabtu(15/7).

Selain itu juga adapun beberapa fungsi BPD yang berkaitan dengan tugas kepala desa yaitu yang telah di atur pada Pasal 55 UU Desa menjelaskan terkait berupa, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,Serata menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sebagai mana yang sudah tertulis pada Permendagri 110 tentang tugas BPD Menggali aspirasi ,Menampung aspirasi Masyarakat,Mengelola aspirasi ,Menyalurkan aspirasi Masyarakat,Menyelenggarakan Musyawarah BPD,Menyelenggarakan Musyawarah Desa,Membentuk panitia pemilihanKepalaDesa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa ,Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Forum Mahasiswa Mangoli Raya Cabang Kota Ternate saat di temui wartawan kabardaerah.com Menuturkan ” Anggota BPD kelihatan tidak tahu aturan, sehingga kerja hanya profokasi masarakat”ujar M Tasrik Liambana, Selain itu juga dirinya meminta kepada bupati kepulaan sula Hendrata Thes untuk dapa memecat anggota BPD yg tidak tahu aturan
Dia juga memambahkan “Kalau ini terus di biarkan maka akan menghambat roda pemerintahan dan pembangunaan desa.”Tutupnya.(RL)

Tinggalkan Balasan