Kuasa Hukum Setnov Bakal Adukan KPK ke Pengadilan Internasional, Bisakah?

TERBARU52 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai keinginan kuasa hukum Setya Novanto mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan internasional tidak relevan. Sebab, pengadilan internasional tidak mengurusi kasus korupsi.

” Pengadilan HAM internasional itu sama sekali tidak ada relevansinya,” kata Mahfud di sela acara penutupan Munas ke-10 KAHMI di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu, (19/11).

Pengadilan HAM internasional, kata Mahfud, hanya mengurusi sengketa antarnegara dan pelanggaran HAM berat. Misalnya genosida, pembantaian etnis, juga human trafficking dan perbudakan. “Yang lain-lain, kalau urusan korupsi, urusan maling-maling kecil, tidak bisa,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berencana melaporkan KPK ke pengadilan HAM internasional di Den Haag, Belanda. Dia menilai penahanan yang dilakukan KPK tidak tepat karena kliennya dalam keadaan sakit akibat kecelakaan lalu lintas.

“Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional,” kata Fredrich pada Jumat, 17 November 2017. Pernyataan tersebut disampaikan Fredrich setelah KPK menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto.

KPK memutuskan penahanan terhadap Setya Novanto selama 20 hari sejak 17 November 2017. Namun, karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, masa penahanan Setya dibantarkan. Karena tak terima, pihak Setya menolak meneken berita acara penahanan dan pembantaran.

(tempo/berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan