Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Di Desa Asam Besar

KRIMINAL, TERBARU66 Dilihat

KALBAR.KABARDAERAH.COM- Masyarakat Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh  Pejabat (Pj) Kepala desa Robertus Mamang yang diduga telah melakukan penyelewengan terhadap sebagian anggaran dari  pembelian untuk bahan pembangunan kantor desa Asam Besar.

‎”Anggaran pembelian bahan bangunan untuk kantor desa itu keseluruhannya ada senilai Rp.70 Juta. Cuman dari anggaran sebesar itu hanya dibelikan sebanyak 4 ret pecahan batu saja,” kata Pemuka Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata Lias Ahmad Irawan
menghubungi media ini, Minggu, (19/11).

Selain itu, tidak hanya melakukan dugaan penyimpangan terhadap anggaran untuk bahan bangunan pembuatan kantor desa. Diduga keras Robertus Mamang selaku Pj Kades juga telah melakukan penyimpangan terhadap dana untuk pembangunan rumah adat dayak di dusun Belian Sunsang, di desa Asam Besar senilai Rp100 juta yang sampai saat ini pembangunannya tidak terlaksana.

“Kita mengantongi data – datanya. Silakan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa turun lansung kelapangan untuk melakukan cros cek tentang dugaan dua penyimpangan tadi,” ungkap Irawan.

Selanjutnya dia mengungkapkan, dari selama menjabat Pj Kades  tidak ada upaya transparan sama sekali dalam laporan pertanggung jawaban terhadap penggunaan dana – dana  desa di Asam Besar.

“Jika hal ini tidak ada tindakan untuk diluruskan dan diperiksa oleh instansi terkait. Maka jangan salahkan masyarakat akan membaikot pelaksanaan pemilihan kepala desa di Asam Besar yang akan dilaksanakan tanggal 30 November 2017 nanti,” ancamnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sudah ada sekitar 200 an masa yang telah dikoordinir dan  siap untuk ‎menduduki di 5 TPS. Karena menurutnya, percuma pemilihan Kades terlaksana di Desa Asam Besar dilaksanakan jika selama terhadap penggunaan dan desa seperti ADD, DD serta dana PAD desa tidak terlaksana dengan baik.

“‎Masalah di Desa Asam Besar ini sudah cukup lama masyarakat merasakan. Terlebih persoalan ADD, DD dan PAD desa Asam Besar yang selalu tertutup dalam laporan penggunaannya. Apa lagi massa kepemimpinan Pj. Kades sekarang ini selama satu tahun, bukannya untuk memperbaiki malah menambah parah keadaan dana desa,” tegasnya.

Dia berharap kepada pihak penegak hukum dapat menyelesaikan persoalan ini. Karena katanya, jika di periksa oleh Inspektorat ketapang paling hanya sanksinya mengganti dan mengembalikan uang tidak ada proses hukumnya hingga tidak ada efek jera dan siapapun yang menjabat sebagai Kades di desa Asam Besar akan terus melakukan penyimpangan. **

(Agus)

Tinggalkan Balasan