Pemdes Gunung Kembang Di Duga Kangkangi AturanTerkait Disiplin Jam Kerja

TERBARU1244 Dilihat

Bengkulu Selatan-KabarDaerah.Com-Peraturan disiplin jam kerja sudah di atur dalam aturan perbub tentang disiplin jam kerja di kantor desa se Bengkulu selatan bawasanya hari senin sampai kamis masuk jam 08.00 wib pulang jam 13.30 wib,jum’at masuk jam 08.00 wib pulang jam 11.00 wib dan sabtu masuk jam 08.00 pulang jam 12.00 wib.

Namun disiplin jam kerja yang yang sudah di tentukan atau di atur pebub bengkulu selatan tidak berlaku di desa gunung kembang kecamatan manna kabupaten bengkulu selatan.

Bagai mana tidak”saat awak media kabar daerah.com datang ke kantor desa gunung kembang kec.manna kab bengkulu selatan selasa 30 april 2024 jam 13.21 wib guna mengkonfirmasi rancangan kegiatan desa tahun 2024, kantor desa tersebut sudah tutup terkunci,apakah ini di namakan tidak melanggar disiplin jam kerja.

Saat di temui di rumahnya kaur umum BT desa tersebut memang sudah pulang,saat dikonfirmasi terkait disiplin jam kerja beliau menjaskan
“iya memang kami biasanya kami pulang jam 13.15 wib jelasnya,padahal di perbub sudah jelas senin-kamis pulang jam 13.30 wib.apakah perbub tentang disiplin jam kerja tidak berlaku di kantor desa tersebut sehingga tidak di patuhi.

Dengan kejadian di kantor desa gunung kembang ini,di minta kepada camat manna dan dinas yang menaungi desa,suapaya memberikan teguran atau bila di perlukan sangsi tegas atas kesalahan yang tidak mematuhi aturan disiplin jam kerja,sebab kantor desa adalah tempat masyarakat ingin berurusan atau keperluan yang berhubungan dengan pejabat desa,apa bila mereka sudah tidak di kantor padahal masih jam kerja bagai mana mereka mau menemui,contoh urusan sakit emergency misalnya,apa harus menunggu besok.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak dinas PMD yang menaungi desa sudah di upayakan.(dank zhu).