Mantan Rektor Unja Ditangkap Kejati

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Mantan rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman harus berurusan dengan pihak Kejati Jambi.

Pasalnya, Dia harus menerima putusan eksekusi dari Tim Pidsus dan intelijen Kejati Jambi dibantu tim intelijen Kejari Jambi atas putusan Mahkamah Agung selama 8 tahun.

Menurut Kapenkum Kejati Jambi Dedy Susanto, terpidana Aulia Tasman dieksekusi petugas di kawasan Unja pada Kamis (4/1/2018) sore.

“Tidak ada perlawanan selama aksi penangkapan terhadap terpidana tersebut. Saat ini sudah dibawa ke Lapas Klas II, Kota Jambi,” ujarnya.

Usai penangkapan, terpidana Aulia Tasman langsung dibawa ke Kantor Kejati Jambi guna melengkapi administrasi.

Kemudian pada pukul 20.10 WIB, terpidana dibawa oleh tim Pidsus dengan pengamanan dari intelijen Kejati Jambi dibawa ke Lapas Klas II Jambi.

Pelaksanaan eksekusi ini setelah pihak Kejati Jambi mendapatkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1629K/PID.SUS/2017 tanggal 1 November 2017 atas nama terpidana Aulia Tasman bin Saharjiun ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi.

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi  melanggar pasal 2 ayat (1)  Jo psl 18 UU no. 31 thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana siubah dgn uu no. 20 thn 2001 Jo psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun amar putusan Mahkamah Agung, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam) bulan,” tegas Dedy. (azhari)