Terkait Kasus SPPD Fiktif, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Kembalikan Uang Negara

BERITA UTAMA46 Dilihat

BABEL.KABARDAERAH.COM – Terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang dan beberapa anggota serta mantan Sekretaris Dewan, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang, guna mengembalikan uang perjalanan dinas fiktif.

Ke -9 (Sembilan) Anggota Dewan Kota Pangkalpinang yang terlibat, sepakat akan segera mengembalikan uang yang telah mereka gunakan, untuk perjalanan dinas luar fiktif.

Setelah sebelumnya 2 orang Anggota Dewan sudah terlebih dulu mengembalikan uang tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Hendi Arifin, S.H, selaku Kasi Intelijen saat di ruang kerjanya menjelaskan, para Anggota DPRD mendatangi kantor Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang.

“Kehadiran mereka, dalam rangka berkoordinasi dengan pihak Kejari tentang uang perjalanan dinas fiktif yang akan mereka kembalikan,” ungkapnya, kemarin (16/01/2018) siang.

Hendi juga menjelaskan, bahwa niat baik para Anggota Dewan ini sangat diapresiasi. Mengingat dana tersebut milik negara, maka harus dikembalikan.

“SPPD fiktif merupakan kerugian negara, maka mereka harus mengembalikan ke negara,” jelasnya.

Kami akan menunggu kapan para Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang terlibat, akan mengembalikan uang tersebut.

“Kami tunggu kehadiran mereka untuk mengembalikan  uang tersebut. Selanjutnya akan dititipkan kepihak Bank dan nanti baru kita kembalikan ke kas daerah,” pungkasnya.

(wenky)