Terbongkar! Inilah Dugaan Motif Pelarangan Wartawan Dekati Jenderal Tito

BERITA UTAMA58 Dilihat

PAPUABARAT.KABARDAERAH.COM– Dugaan pelarangan wartawan mendekati Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, akhirnya dibongkar praktisi hukum di Manokwari.

Yan Christian Warinussy, SH, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menyatakan pelarangan wartawan yang terjadi hari ini, Senin (29/01), di saat Peresmian Markas Polda Papua Barat.

Diduga bermotif mencegah para wartawan mempertanyakan sejumlah kejanggalan, dalam proses penegakan hukum di Kepolisian RI.

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah, ditariknya pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi mantan pejabat di Kabupaten Sorong Selatan, dari tangan penyidik Polda Papua Barat ke Mabes Polri.

Warinussy lalu menunjukan Surat berlogo Polri, ditandatangani Kapolri, Jenderal Polisi Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D, cap tertanggal 5 April 2017.

”Surat ini perihal rekomendasi untuk Sdr. Otto Ihalauw menduduki jabatan pada Kepala Kantor Perwakilan Desk Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.

Padahal yang bersangkutan sementara menjalani pemeriksaan, terkait dugaan Tipikor di Sorong Selatan,” demikian dijelaskan Warinussy di kantornya, Senin (29/01) sore.

Surat bernomor B/1779/IV/2017 ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Pada Oktober 2017 lalu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, telah menetapkan Otto Ihalauw, mantan Bupati Sorong Selatan (dua periode), sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Pengadaan Kapal Cargo Jenis LCT Sorsel Indah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.404.787.000,00.

Diduga, separuh dari jumlah alokasi APBD Tahun Anggaran 2007, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan, atau sekitar Rp 1,2 milyar, dicuri dalam proyek ini.

Sementara Penetapan tersangka pada bulan Oktober 2017, sedangkan Surat Kapolri itu bertanggal 5 April 2017, atau jauh sebelum penetapan Tersangka.

Namun demikian, ”Waktu dan Tempat kejadian berada di Papua Barat, yang bersangkutan juga beralamat di wilayah hukum Polda Papua Barat, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik berlama-lama menangani kasus ini,” tegas Warinussy.

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Chritian Warinussy, SH, juga diundang menghadiri prosesi peresmian Markas Polda Papua Barat dan menyaksikan sendiri perlakuan anggota-anggota Provoost Polisi itu terhadap wartawan.

Hingga sore hari, Senin (29/01), belum ada klarifikasi pihak Polda Papua Barat terkait pelarangan wartawan yang terjadi saat peliputan Peresmian Markas Polda Papua Barat.

Juga klarifikasi terkait dugaan motif pelarangan wartawan yang disampaikan praktisi hukum.

Saat belasan wartawan memilih untuk tinggalkan kompleks Markas Polda Papua Barat, pagi tadi, beberapa wartawan justeru bertahan di sana dan memberitakan kegiatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Media resmi Polda Papua Barat bahkan menulis berita dengan judul ‘Di sela-sela Peresmian, Kapolri Tunjukan Keakraban Bersama Wartawan’, dengan memposting foto Jenderal Tito bersama beberapa wartawan, juga foto swafoto seorang wartawan dengan Jenderal Tito Karnavian. (KD Fat)