Tidak Melapor Izin Pindah Empat Orang TKA Diamankan Imigrasi Kelas III Ketapang 

KRIMINAL28 Dilihat
KALBAR.KABARDAERAH.COM – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, China berhasil diamankan pihak Imigrasi kelas III Ketapang, kemaren, Selasa, (6/3/2018).
 
Dikatakan Kepala Imigrasi Ketapang Darmunansyah‎, pengamanan yang dilakukan pihaknya terhadap ke empat WNA yang bekerja di Perusahaan PT Global Kalimantan Mining (GKM) di Desa Riam Kusik, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sebelumnya berkat ada laporan dari masyarakat tentang keberdaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berkerja di perusahaan tersebut.
 
“Atas laporan masyarakat tadi kita tindak lanjuti turun ke lapangan dengan menerjunkan 4 personil petugas Imigrasi,” ucapnya di ruang kerja, Rabu, (7/3/2018).
 
Darmunansyah‎‎ menuturkan, ke 4 orang TKA itu dari hasil pemeriksaan di lapangan memang memiliki kelengkapan dokumen Paspor dan kelengkapan izin tinggal terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
 
“Namun dari masing-masing TKA itu‎ tidak melaporkan Izin pindah tempat ke Imigrasi Ketapang,” imbuhnya.
Menurut Darmunansyah, kendati demikian pihak Imigrasi tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Sebelum dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang, pada Kamis, (8/3) besok, masing-masing Paspor milik TKA tadi telah kita amankan,” ungkapnya‎
Terhadap sanksi yang harus diterima pihak PT GKM lantaran tidak memberikan laporan Izin pindah terhadap TKA nya, diakui Darmunansyah sifatnya hanya berbentuk pengarahan ‎mengikuti aturan berlaku seperti mengurus surat mutasi.  
 
“Masih kita dalami terlebih dahulu, kalau memang aturan yang dilanggar mereka tidak fatal tentunya kita lakukan pembinaan, lain hal  kalau sudah fatal tentu kita lakukan deportasi. Sebab itu hasilnya baru ketahuan setelah ada pemeriksan nanti,” tandasnya.‎
(AgsH)‎