Kelola Arisan Online, Pengemudi Gojek dan Istrinya Diamankan Polisi

BERITA UTAMA116 Dilihat

JAMBI.KABARDAERAH.COM- Seiring waktu, berjalannya waktu tersangka menawarkan lagi kepada korban agar memberikan uangnya lagi. Saat itu, tersangka menjanjikan dengan keuntungan kurang lebih 220 persen pada bulan berikutnya.

Tanpa pikir panjang lagi, korban langsung tergiur dan memberikan uangnya secara tunai sebesar Rp5.500.000 dengan tawaran keuntungan Rp18.600.000 sebelum waktunya.

Beberapa hari kemudian, tersangka mendatangi korban lagi dan menawarkan kembali agar meberikan uangnya Rp2.000.000. Korban dijanjikan tersangka uang investasinya akan berlipat menjadi Rp8.500.000 atau meraih keuntungan sekitar lebih kurang 300 persen.

Ternyata tidak itu saja, pada kesempatan berikutnya, tersangka minta uang sejumlah Rp1.100.000 dan akan diberikan keuntungan di bulan berikutnya sebesar Rp2.000.000 atau 100 persen.

Namun, hingga saat ini pegawai swasta tersebut tidak diberikan keuntungan seperti yang dijanjikan tersangka. Bahkan, uang milik korban yang telah diberikan kepada tersangka pun tidak dikembalikan.

“Oktavia ini mengalami kerugian akibat arisan online yang dikelola kedu tersangka mencapai Rp11.600.000,” tutur Yuda.

Istri tukang gojek

Dari hasil pengembangan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, bahwa korban atau orang yang telah mengikuti arisan tersebut berjumlah 28 orang. “Bila ditotal kerugian semua korban sebesar kurang lebih Rp152.600.000,” tegas Kasat Reskrim.

Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka, meliputi satu buku tabungan Bank BRI Simpedes atas nama Rahadi, dua buku tabungan Bank BCA atas nama Rahadi.

Selanjutnya, satu buah ATM Bank BRI, satu buah ATM Bank BCA, satu buku rekapan arisan dan satu unit handphone merk Oppo.

“Saat ini kedua tersangka kita tahan di Polresta Jambi untuk diperiksa dan melengkapi penyelidikan dan pengembangan selanjutnya,” tukas Yuda. **

(azhari)