Pos Pengawasan Terpadu di Desa Beruge Terancam Disegel

Sumsel.kabardaerah.com –Dinas Perhubungan Muba diberi waktu hingga akhir bulan April 2018 untuk merealisasikan apa yang diduga pernah dijanjikan kepada pemilik lahan sebelum pos Pengawasan Terpadu di Desa Beruge tersebut dibangun.

“Saya tak mau berpolemik terkait tudingan kepala dinas Perhubungan Muba yang menyatakan Pos tersebut bukan Dilahan saya. Karena saya punya bukti otentik terkait kepemilikan lahan, begitu juga riwayat kepemilikan nya, berikan hak saya sesuai dengan perjanjian awal saya tunggu niat baiknya hingga akhir bulan ini, “kata Udin bin Aguscik kepada media, Kamis (26/4).

Ia sangat menyesalkan statemen kadishub Muba dan merasa dilecehkan terkait pernyataan yang menyatakan Pos tersebut dibangun tidak dilahan miliknya. Karena ia punya bukti kepemilikan dimana riwayat kepemilikan diperoleh dengan membeli lahan tersebut yang pada awalnya adalah milik keluarga istrinya.

“Kenapa harus ada notulen dan izin dari saya kalau itu bukan lahan saya sewaktu hendak dibangun dulu, “ujarnya sembari tersenyum getir.

Udin bin Aguscik mengatakan, sedari awal dirinya dan keluarga sudah menyatakan keberatan ketika pemerintah hendak membeli lahan tersebut untuk pembangunan pos terpadu. Namun akhirnya dia memutuskan untuk untuk memberi izin setelah kepala desa Beruge bersama tim membujuk dan menjanjikan lahan tersebut hanya dipinjam dan dirinya sebagai pemilik lahan akan diberi keuntungan setiap bulannya dengan istilah swakelola.

“Dari awal saya kan sudah tidak memberi izin, tapi begitu dibilang hanya pinjam pakai dan ada keuntungan buat saya makanya saya setuju. Sekarang sudah 5 bulan pos selesai, tapi tak pernah dioperasikan, kalau tak ada keuntungan buat saya sebaiknya dibongkar saja, “imbuhnya.

Terkait hal ini, Kadishub Muba, Pathi Riduan, ogah berkomentar, pesan singkat yang dikirim ke akun WhatsApp up nya dijawab singkat” untuk sementara no comen dululah, “ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pathi Riduan, Kadishub Muba mengatakan Posko tersebut dibangun bukan dilahan milik warga. Posko tersebut dibangun dilahan yang masih termasuk dalam demarkasi jalan.

Penelusuran yang dilakukan media ini dengan mendatangi lokasi tersebut terlihat bangunan tersebut berada sekitar 3 atau 4 meter dari jalan, sementara demarkasi yang dimaksud untuk jalan kabupaten hanya sekitar 1,5 meter hingga 2 meter dari bibir aspal. (dani)