Berdalih Tuntutan Ekonomi, IRT Ini Nekat Jual Sabu

LIPUTAN KHUSUS37 Dilihat

Sumsel.kabardaerah.com – Sat res Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu Rahmawati, Selasa (24/4). Tersangka ditangkap di Kelurahan Beji Mulyo Kecamatan, Tungkal Jaya, Muba sekira pukul 09.00 wib.

Tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini nekat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu dengan dalih mencukupi kebutuhan hidup dan tuntutan ekonomi.

Tersangka diamankan pihak kepolisian dikediamannya setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi bahwa tersangka sering mengeluarkan barang yang diduga narkotika jenis sabu sabu.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 16 paket dengan berat 3,13 gram, satu buah wadah bekas minyak rambut warna biru, satu buah timbangan digital dan satu bal plastik klip bening.

Akibat ulah nya tersebut, kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekat dibalik jeruji besi menjadi tahanan Sat Res Narkoba Polres Muba.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Harmianto, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Hasil dari penggerbekan dan penggeledahan yang dilakukan jajarannya , berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 16 paket dengan berat 3,13 gram berikut timbangan digital dan plastik klip bening.

“Saat ini tersangak berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,”tutup Hermianto.(dani)