Peringati Hari Perempuan Internasional, Ini Tuntutan Forum Komunitas Perempuan di Kota Padang

DAERAH222 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM – Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret menjadi momentum bagi sejumlah perempuan di Kota Padang untuk menuntut penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut disampaikan usai aksi diam yang digelar Forum Komunitas, Jumat (8/3/2019) di Kota Padang.

Aksi diam yang digelar pada Pukul 10.00 WIB tersebut diikuti belasan komunitas yang konsen terhadap isu perempuan. Aksi tersebut sekaligus menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi atas kasus kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat.

“Hari ini kami melakukan aksi diam. Diam bukan berarti tidak berbuat apa-apa, tapi diam untuk strategi lebih baik,” ujar Yefri Heriani dari WCC Nurani Perempuan.

Dikatakan Yefri, Forum Komunitas merupakan jaringan komunitas perempuan yang melakukan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan. Pihaknya menyebut, hingga saat ini berbagai kasus kekerasan seksual masih banyak diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sehingga proses di kepolisian dihentikan.

Dalam selebaran yang dibagikan pada saat aksi, Forum Komunitas mengklaim hanya 10-15 persen kasus kekerasan terhadap perempuan yang sampai di pengadilan. Hampir dari semua kasus korbanya anak.

Pada selebaran itu juga tertuang sejumlah pernyataan sikap dari Forum Komunitas sebagai pengingat nawacita presiden untuk menghadirkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Maka pada peringatan Hari Perempuan Internasional, Forum Komunitas menyatakan :

1. Presiden harus memastikan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, secara optimal mengawal proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

2. Pemerintah di berbagai tingkatan, memastikan dukungan yang optimal untuk menghadirkan layanan yang berkualitas bagi perempuan korban kekerasan seksual baik yang dilenggarakan oleh P2TP2A maupun lembaga layanan yang digagas oleh masyarakat sipil.

3. Pemerintah di berbagai tingkatan, mengembangkan dan menerapkan kerangka pemantauan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan korban kekerasan seksual atas keadilan dan pemulihan.

Pernyataan tertanggal 8 Maret 2019, tertanda tiga lembaga, Forum Komunitas, WCC Nurani Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Padang. (Depit)