Pelaku Curat Yang Meresahkan Masyarakat Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

KRIMINAL46 Dilihat

BALI.KABARDAERAH.COM – I Gusti Rai Sugiartha (30), di tangkap Anggota Kepolisian Resor Badung, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di 23 tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku ditangkap pada hari Kamis, 07 Maret 2019, sekira pukuk 03.00 Wita.

Tersangka I Gusti Rai Sugiartha (30), asal Br. Tegeh, Desa Dalung Kaja, Kec. Kuta Utara, Badung ditangkap terkait Laporan polisi Nomor : LP-B/ 316/ IX / 2018 /BALI/ RES BDG.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia, SH,SIK, MH. Menuturkan, tersangka I Gusti Rai Sugiartha, diamankan Polres Badung, lantaran pelaku melakukan pencurian dibeberapa tempat yang sangat meresahkan masyarakat, ujarnya.

Hal ini terungkap berdasarkan informasi yg diperoleh oleh team opsnal Reskrim Polres Badung dan dapat mengantongi identitas pelaku. Kemudian dari identitas pelaku, team Opsnal dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim Polres Badung, Ipda Ferlanda Oktora, S.Tr.K melakukan penyelidikan serta melakukan survilence terhadap pelaku.

Tidak berselang beberapa lama sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku yang saat itu melintas di Jln. Raya Kuanji Dalung dengan mengendarai kendaraan Toyota Avansa, dengan No. Pol. DK1750JE, langsung ditangkap.

“Pelaku sudah lama menjadi target kami, karena sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Prama di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 23 TKP diwilayah hukum Polres Badung.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK. Membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengecek tempat kejadian, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur, hingga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas,” tegas AKBP Yudith.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan Bagus Ferdian Hidayatulloh (28) asal Jln. Dr. Soetomo, Dusun Gudang Rejo, Desa Rambipuji, Kec. Rambipuji, Jember, Jatim pemilik toko komputer di seputaran Denpasar sebagai penadah.

Dan alamat sementara Pelaku penadah di Kos-kosan jalan Tukad Buaji, gang 26 no. 01, Panjer Denpasar selatan, kota Denpasar.

“Pelaku kami tahan di ruang tahanan Polres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang bukti yang dapat diamankan dari tangan pelaku yakni kendaraan R4 type Toyota Avansa no. Pol. DK 1750 JE ( digunakan untuk melakukan kejahatan), kendaraan R4 type Suzuki No Pol DK 1271 FZ dan 1 buah linggis ( alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel).

Sedangkan barang bukti Yang dapat diamankan dari penadah berupa 7 unit Komputer, PC merk HP type L3 N7OAV One 400 G2 dan 6 unit Keyboard, tutupnya. ***

(Yanguji)