Tangis Haru Menyeliputi Kepulangan Siti Aisyah ke-Indonesia

INTERNASIONAL43 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM – Tiba di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Indonesia di Jakarta, Siti Aisyah pulang di Sambut dengan Keluarga Siti Aisyah ditemani Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno LP Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yassona Laoly beserta jajaran dan tangis haru pecah ketika sang Ayah memeluk Siti Aisyah.

“Kepada bapak semua yang ada di sini, pemerintah Indonesia, bapak presiden, dan ibu Menlu beribu-ribu terima kasih atas bantuan pembebasan anak saya. Mudah-mudahan pemerintah kita jaya terus, mudah-mudahan Allah melindungi kita semua,” ujar Ayah Siti Aisyah, Astari.

Keluarga dan Siti Aisyah ingin berterima kasih langsung kepada Presiden Joko Widodo atas upaya pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan berbagai pihak menyoal pembebasannya. “Saya dan keluarga ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak Jokowi secara pribadi. Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendoakan saya sampai sekarang balik ke Indoensia, saya tak bisa berkata apa-apa lagi, terima kasih,” ujar Siti Aisyah haru.

Siti Aisyah yang menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong-nam sangat bersyukur dan bahagia bertemu kembali dengan keluargannya. Dia melewati proses hukum selama dua tahun lebih 23 hari di Malaysia. Menlu Retno mengatakan, pembebasan Siti dilalui dengan proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak.

“Pendampingan hukum yang disediakan pemerintah Indonesia untuk terus mendampingi Siti di dalam proses hukum yang sudah dilakukan lebih dari dua tahun. Ini merupakan kerja bersama antara berbagai pihak,” ujar Retno.

Retno mengatakan, konsultasi di antara pengacara Siti, Gooi Son Seng dengan pemerintah Indonesia terus dilakukan, misalnya pada saat Menlu berada di Kuala Lumpur atau transit di sana. Begitu pula dalam pemanggilan Son-seng ke indonesia untuk memberitahu informasi terbaru menyoal perkembangan kasus Siti Asiyah.

“Terima kasih pula kepada pengacara yang selama ini sudah mendampingi Siti Aisyah,” ujar Retno. Perempuan asal Serang, Banten, itu bersama dengan seorang lelaki asal Vietnam, Thi Huong dituduh menggunakan bahan kimia berbahaya untuk membunuh Kim Jong-nam. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan atau KUHP Malaysia dan bisa dijerat hukuman mati.

Ia mengaku dibayar sebesar RM 400 karena mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia. Keduanya telah ditahan selama hampir setahun terakhir, meskipun jaksa mengatakan masih ada empat warga Korut lainnya yang diduga terlibat pembunuhan dan telah melarikan diri. Empat warga Korut yang masih dicari menyebabkan pertikaian diplomatik antara Korut dan Malasyia.

Kim Jong-nam terasing dari Korut dan menghabiskan hidupnya di pengasingan sebab mengkritik rezim. Kematiannya memicu tuduhan Pyongyang merekayasa pembunuhan politik. Tuduhan itu dibantah Korut. ***

(Yanguji/Republika)