Anggota Polsek Tangkap Tiga Pelaku Curat

KRIMINAL78 Dilihat

LAMPUNG.KABARDAERAH.COM – Tiga oknum Pelajar di tangkap anggota Polsek Tulang Bawang tengah, diduga nekat mencuri di Rumah Dinas (Rumdis), Bupati Tulang Bawang Barat.

Pelaku berinisial, FN (18) Tahun, TM (18) Tahun, serta RD (18) Tahun, mereka diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Tiga pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing sekitar pukul 07:00 Wib, pada hari Sabtu (13/4/19), kata Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH. Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi. SK. MH.

“FN serta TM, yang masih bersetatus seorang pelajar, mereka merupakan warga Tiyuh atau Kampung Panaragan Jaya serta RD, yang juga bersetatus pelajar, merupakan warga Tiyu Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” Pungkas Kompol Zulfikar, dilansir dari PolresTulangBawang.Net, Minggu (14/4/19).

Penangkapan para pelaku, berdasarkan dari laporan Agusta Irawan (29) Tahun, berprofersi honorer Pol PP, warga Tiyuh Panaragan Jaya. Tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/40/III/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Tuba Tengah, pada Tanggal 07 Maret 2019. Kerugian tiga buah tabung gas elpiji 12 kg, yang semuanya ditafsir seharga Rp 1,8 Juta.

Kejadian pencurian tersebut bermula hari Rabu (6/3), sekira pukul 03:00 WIB, pelapor pergi untuk membeli tabung gas elpiji 12 Kg. Sekitar pukul 16:00 WIB, pelapor kembali ke Rumah Bupati dengan membawa lima tabung gas elpiji 12 Kg, lalu diangkat oleh pelapor bersama saksi Murgiono (31) Tahun, untuk dibawa dan diletakkan di dapur Rumdis Bupati. Keesok harinya Kamis (7/4), sekitar pukul 08:00 WIB, saat pelapor sedang berada di Rumah Adat Suku Badui untuk mengantar gulungan kawat, pelapor mendapatkan telepone dari saksi Lambas (33) Tahun, yang mengatakan bahwa tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg telah hilang dan tidak ada lagi di dapur Rumdis Bupati.

Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung pulang menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), ternyata memang benar tiga buah tabung gas elpiji tersebut telah hilang, selanjutnya pelapor ke kantor Polsek Tulang Bawang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Berbekal dari laporan tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan serta keuletan petugas kami dilapangan, hakhirnya para pelaku beserta Barang Bukti (BB), berhasil di amankan,” terang Kompol Zulfikar.

Dalam perkara ini, petugas kami berhasik mengamankan BB berupa tiga buah tabung gas elpiji 12 Kg dari tangan tiga para pelaku.

Tiga para pelaku saat ini sudag ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan serta diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun. ***

 

 

(Yanguji/KapolresTulangBawang.net)