DKP GMDM Pasbar Komitmen Selamatkan Bangsa Dari Bahaya Narkoba

DAERAH94 Dilihat

PASBAR.KABARDAERAH.COM- Badan Koordinasi Nasional ( BAKORNAS) Dewan Pengurus Kabupaten (DKP) Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM), Pasaman Barat (Pasbar) adakan kegiatan mencegah dan mengobati pecandu akibat narkoba.

Kegiatan ini dalam rangka menyambut Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) pada tanggal 26 Juli 2019 mendatang. Diadakan di Kantor DKP GMDM, Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman yang dijadwalkan pada hari Minggu, (23/6/2019) Senin (24/6/2019).

Ketua BAKORNAS DPK GMDM Pasbar, Burhan Sikumbang kepada Kabar Daerah Senin, (24/6/2019) disela-sela acara mengatakan, acara dilakukan dalam rangka menyambut HANI pada tanggal 26 Juli 2019 yang akan datang dengan tema “menyelamatkan bangsa dari bahaya narkoba”.

“Acara ini bertujuan dalam rangka menyambut HANI yang tidak lama lagi akan diperingati dan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang datang dalam acara ini, apa yang harus dilakukan jika ada anggota keluarga atau anak-anaknya yang terkena dampak penyalah gunaan narboba,”ujar Burhan.

Dijelaskan, bagi masyarakat yang anak-anaknya atau keluarganya telah menjadi korban akibat bahaya narkoba, maka diwajibkan melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) GMDM DKP Pasbar yang kantornya di samping kantor DPRD padang Tujuh.

Selain itu, juga bisa di Klinik Dr. Widodo yang beralamat di Sidodadi Kecamatan Kinali dan juga di Kantor cabang GMDM Jorong Pasa Lamo, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir. Sementra itu, untuk tempat rehabilitasi sosial melalui pendekatan kerohaniannya, diadakan di Mushalla Al Hidayah Kubu Aru Kinali,”jelasnya.

Hal tersebut bertumpu kepada, Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bagi yang tidak melaporkan pecandu narkoba dibawah umur yang diketahui orang tua atau keluarganya namun tidak dilaporkan, maka hukuman pidana selama 3 bulan dan denda Rp.1.000.000.

Sementara, bagi yang sudah dewasa namun tidak melaporkan diri untuk direhabilitasi, maka hukuman pidananya 6 bulan penjara dan denda Rp. 2.000.000. Sebaliknya bagi yang melaporkan untuk direhabilitasi, maka tidak akan dipungut biaya dan gratis untuk pengobatan,”terangnya.

Ditambahkan, Saat ini GMDM sudah menerima Dua laporan, yang saat ini sedang dalam tahap rehabilitasi melalui medis di Puskesmas Kinali untuk ditindak lanjuti. Satu orang dari warga Luhak Nan Duo dan satu lagi dari warga masyarakat Sungai Balai Kinali.

Ditempat terpisah, Panitia acara, Nur Lela Boru Lubis kepada Kabar Daerah mengatakan, semoga melalui acara ini dapat menumbuhkan kesadaran generasi muda akan bahaya penyalah gunaan narkoba dan dapat menyebarkan informasi ini kepada rekan-rekan dilingkungannya.

“Dalam acara ini kita menyuguhkan bagaimana penanganan dan bahaya penyalah gunaan narkoba, bagi para pengunjung kita suguhkan hiburan berupa Group Band Musik dari GMDM DKP Pasbar,”Pungkas Lela.

Tak lupa, ia juga menghimbau kepada seluruh tokoh masyarakat, instansi pemerintah, Ninik-mamak dan masyarakat Pasbar secara keseluruhan agar dapat bersama-sama menyelamatkan para generasi muda dari penyalah gunaan narkoba, demi majunya Kabupaten yang kita banggakan ini. **

(Rizal)