Mobil Usia di Atas 15 Tahun Tidak Boleh Lagi Ngaspal?

DAERAH95 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM– Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengangkat wacana pembatasan usia kendaraan di Indonesia. Kemenhub mengaku, sudah mendapatkan gambaran perkiraan mengenai implementasi kebijakan pembatasan usia pakai kendaraan pribadi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, wacana pembatasan usia kendaraan di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, pembahasan mengenai hal ini bahkan sempat mencuat saat perancangan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya memang belum memiliki peta jalan atau penilaian mengenai rencana penerapan kebijakan kendaraan. Namun, sudah ada pembahasan mengenai implementasi kebijakan privasi yang digunakan kendaraan.

“Idealnya 10 tahun atau 15 tahun belum bisa diputuskan. Tapi yang jelas gak sampai 15 tahun,” kata Budi, di Jakarta, Kamis, (4/7) dikonfirmasi.

Budi mengungkapkan, ketika awal muncul usulan tentang pembatasan usia kendaraan ini, pemerintah sebenarnya belum berani menerapkan kebijakan tersebut, lantaran memperhatikan kemampuan ekonomi.

“Kalau sekarang ini kemampuan ekonomi kita kan semakin bagus. Jadi sudah saatnya ada pembatasan usia kendaraan. Terlebih, sejumlah negara maju juga telah menerapkan kebijakan serupa,” terangnya.

Budi menjelaskan, terkait kebijakan batas usia kendaraan, perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek. Faktor utama yang menjadi perhatian adalah, tentang suku cadang kendaraan hingga keselamatan dan populasi kendaraan yang terus meningkat.

“Pertumbuhan kendaraan dan daya beli masyarakat harus diimbangi. Kalau tidak, mobil sampai bertahun-tahun numpuk di jalan. Bahkan, mobil sudah hancur juga masih biariiin aja di depan rumah, jadi rongsokan gak jelas,” imbuhnya.

Untuk menidaklanjuti kebijakan ini, Kemenhub dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, dalam melakukan penilian terhadap kendaraan bermotor.

“Mungkin mulai Minggu depan akan saya bahas. Karena kemarin juga kita sudah bicara dengan Kepala Korlantas Polri akan membentuk tim tentang klausul kata-kata baru yang terkait, atau memperbaiki peraturan yang sudah ada,” tuturnya.

Secara umum, rencana dari pembatasan usia mobil ini untuk meningkatkan geliat industri, agar ada terobosan dan pengembangan mobil baru. Adapun mobil lama bisa diolah alias didaur ulang.

“Pembatasan umur mobil maksimal 20 tahun. Batasan usia ini cukup ideal di Indonesia ketimbang usia 10 tahun seperti di Singapura,” kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan.

Akan tetapi menurutnya, kebijakan pembatasan usia mobil di Indonesia belum tentu bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Sebab, rencana aturan ini harus dibahas lintas kementerian.

“Aturan pembatasan usia mobil ini nantinya ada di bawah naungan Kementerian Perhubungan sebagai regulatornya,” ujarnya.

Putu menyebutkan, beberapa negara yang menerapkan aturan ini, antara lain Jepang, Amerika Serikat dan Singapura. Untuk di Jepang sendiri, mobil tua bisa digunakan dengan pajak tinggi.

“Di Indonesia, mobil usia 40 tahun masih ada di jalan raya. Seharusnya mobil itu bayar pajak lebih mahal,” pungaksnya. **

(Resty/radar)