Sri Bintang Proklamirkan Revolusi Konstitusi, Berlakunya UU Dasar 1945

DAERAH343 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Sri Bintang Pamungkas bersama 20 deklarator lainnya memproklamirkan Proklamasi Revolusi Konstitusi, tentang kembali kepada berlakunya Undang-undang dasar 1945.

Mereka menilai Indonesia dalam keadaan darurat, penjajahan di depan mata. Oleh sebab itu elemen bangsa harus kuat, dan respon terhadap itu. Potensi dominasi asing itu kalau diabaikan akan sangat berbahaya.

Salah satu obat mujarab bagi mereka adalah kembali kepada UU dasar 1945, itu merupakan obat benteng terakhir bagi bangsa yang tengah digerogoti oleh kepentingan asing, dan aseng ini. **

(Rel/den)

Berikut detail PROKLAMASI REVOLUSI KONSTITUSI
*Tentang Kembali Kepada Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945*

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa:

KAMI BAGIAN DARI RAKYAT INDONESIA

Dengan ini menyatakan dengan khidmat:

Bahwa Pemilihan Umum 2019 yang baru lalu ternyata sekali lagi gagal dalam menghasilkan Kepemimpinan Negara dan Rakyat sebagaimana diharapkan dan dinanti-nantikan oleh seluruh Rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Bahwa Krisis Kepemimpinan ini sudah mulai melanda Indonesia sejak lama, dalam berbagai Pemilihan Umum, sesudah Kemerdekaan 1945.

Bahwa Bangsa Indonesia menghadapi pula situasi nasional sehubungan dengan dominasi dan hegemoni Bangsa Asing dalam berbagai bidang kehidupan Rakyat, sosial, ekonomi, budaya, hukum, hak-hak asasi, politik, keamanan dan pertahanan, yang selama bertahun-tahun mengakibatkan gagalnya Pemerintahan Negara mewujudkan Cita-cita Kemerdekaan.

Bahwa perimbangan kekuatan baru di Dunia dari para super powers, antara lain, munculnya Program OBOR (One Belt One Road) Republik Rakyat Cina, sebagai upaya invasi dan expansi kekuasaan, telah tidak disikapi sebagai ancaman nyata terhadap Kedaulatan Republik Indonesia. Pada saat yang sama harus diakui pula, bahwa Kekuatan Keamanan dan Pertahanan Indonesia sedang berada pada titik terendah.

Bahwa perihal yang demikian itu disebabkan oleh dijalankannya kebijakan Pemerintahan Negara yang menyimpang dari Konstitusi Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945. Dan bahwa selanjutnya yang demikian itu akan menimbulkan situasi Ketatanegaraan yang sangat membahayakan bagi keselamatan dan kedaulatan Rakyat, Bangsa dan Negara, serta akan terus memperburuk hubungan internasional, dan menghalangi pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh Rakyat Indonesia, yang abadi, lahir dan batin, serta sejajar dan terhormat di antara Bangsa-bangsa di Dunia.

Maka atas dasar-dasar tersebut di stas,

KAMI BAGIAN DARI RAKYAT INDONESIA

Menyatakan Berlakunya Kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia terhitung mulai ditetapkannya pada hari ini. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk segera mewujudkan terlaksananya pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 ini dengan segala akibatnya, termasuk membentuk Pemerintahan Transisi Republik Indonesia sesuai dengan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. **

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 2019
Atas Nama Seluruh Rakyat Indonesia
Kami Bagian Dari Rakyat Indonesia:
*PROKLAMATOR 20*