Resort Tasikmalaya Ungkap Kasus Pembunuhan Rosita Tidak Lain Pelakunya Selingkuhannya Sendiri

KRIMINAL29 Dilihat

JABAR.KABARDAERAH.COM – pembunuhan Rosita(21)Tahun, asal Garut yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di perkebunan, Kampung Cikupa, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasik Malaya, kejadian pada tanggal 20 Juni 2019, telah berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort Tasikmalaya. Pelaku diduga merupakan selingkuhan korban, dilansir dari pikiranrakyat, Rabu(7/8/19).

Awalnya, aparat Polsek Cigalontang menerima laporan dari warga tentang penemuan jasad korban yang tinggal tulang belulang di lokasi tersebut. Setelah dilakukan otopsi dan keterangan saksi, korban diduga meninggal tak wajar.

Korps Bhayangkara Kabupaten Tasikmalaya pun melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 2 Agustus 2019, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya mencokok Suwarno Jumintun alias Bayu di kediamannya, Kampung Cigendok, RT 2 RW 10, Desa Karangmekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Setelah diperiksa, Suwarno mengaku telah membunuh pacar gelapnya, Rosita. Hubungan keduanya berlangsung sembunyi-sembunyi lantaran tersangka telah berumah tangga.

Motif pembunuhan ditengarai karena tersangka cemburu dan sakit hati melihat korban menerima pesan pendek dan telfon dari pria lain. Kejadian itu berlangsung saat keduanya mengunjungi Perkebunan Dayeuhmanggung, Cilawu, Garut, Sabtu, 1 Juni 2019.

“Ketika tersangka menanyakan mengenai siapa orang laki-laki yang SMS dan telfon tersebut, korban hanya diam dan tidak mau menjawab,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Agustus 2019.

Hal tersebut membuat tersangka emosi dan berniat menghabisi nyawa korban. Pada hari yang sama, lanjut Pribadi, tersangka membawa korban ke wilayah Cikupa, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, sekira pukul 13.30 WIB.

Tersangka ditengarai memilih lokasi itu karena sepi. Dengan sepeda motor, mereka tiba di perempatan jalan kemudian berjalan kaki arah perkebunan di Cikupa sejauh kurang lebih 100 meter. Di sebuah saung, tersangka kembali menanyakan identitas pria yang mengirimkan SMS dan menelfon korban itu.

“Korban masih tetap tidak mau menjawab dan hanya diam saja sehingga tersangka semakin emosi,” tutur Pribadi. Selanjutnya, keduanya kembali berjalan kurang lebih lima meter dari saung dan tiba di pepohonan pisang.

Tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga. Korban memberontak dengan mendorongkan tangannya. Namun, upaya itu tak berhasil.

Setelah dicekik sekitar 10 menit korban terjatuh dan kejang-kejang. Tersangka kemudian melakukan cekikan kembali selama lima menit dengan posisi membungkuk di atas korban dan kakinnya menjepit kaki korban agar tak bergerak. Akhirnya korban tewas.

Pribadi menambahkan, tersangka mengambil pula gelang di tangan sebelah kiri korban dan telefon genggam di genggaman tangan kanannya. “Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan kemudian membawa Yamaha Mio milik korban tersebut,” kata Pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Selain itu, ia disangkakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta paling lama 20 tahun bui. ***

(pikiranrakyat/poskota)