Satuan Narkoba Polresta Bogor Tangkap 9 Orang Pengedar Narkoba Dengan Modus Pakai Silent

KRIMINAL27 Dilihat

JABAR.KABARDAERAH.COM – Sembilan (9)  pengedar narkoba diamankan Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. Dari tangan mereka, petugas menyita 85 gram sabu dan 115 gram ganja.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyeledikan dan mengamankan sembilan pelaku, karena adanya pengembangan kasus sebelumnya. Para pelaku yang sudah berstatus tersangka ini, dalam pemeriksaan, selain berperan sebagai penyalahgunaan narkotika, juga sebagai pemakai.

“Dari sembilan tersangka, beberapa di antaranya adalah pemakai, selain juga jadi kurir. Mereka jual dapat untung, selebihnya pakai gratis,” kata Kombes Hendri kepada krew media, di Mapolres Bogor Kota di Jalan Kapten Kapten Muslihat, dikutip dari poskota, Rabu (7/8/2019).

Kombes Pol Hendri Fiuser menambahkan, mereka yang tertangkap dalam penyalahgunakan narkoba, atas pengembangan jaringan narkoba yang lebih dulu ditangkap oleh Serse Narkoba pada 23 Juli hingga 2 Agustus 2019.

Menghindari polisi saat memasarkan barang terlarang ini, para tersangka memakai modus silent dengan jaringan kurir terputus.

“Peredaraan barang terlarang ini, pelaku silent. Antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain, tidak saling kenal. Mereka menggunakan perantara kurir dengan pembeli yang order diantarkan melalui kurir. Mereka tidak saling bertemu,” kata Kombes Hendri.

Bagi orang nomor satu di jajaran kepolisian Kota Bogor ini, narkoba sudah menjadi musuh bersama. Maka penanganannya juga harus bersifat masif dan berkelanjutan.

“Ke depannya akan  menjadi atensi Polresta Bogor Kota. Narkoba sudah menjadi musuh bersama yang penanganannya harus masif. Karena narkoba sudah sangat berbahaya bagi generasi muda. Dari yang kita tangkap, sasaran para pelaku yakni generasi muda usia usia remaja dan dewasa,” paparnya.

Bersama pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 85 gram sabu dan 115 gram ganja. Atas perbuatan melawan hukum, sembilan tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun atau dendea paling sedikit Rp 1 miliar. ***

(poskota/yanguji)