SEPULUH HARI KABUR AHIRNYA PELAKU PENUSUKAN INI BERHASIL DI AMANKAN

KRIMINAL, TERBARU3038 Dilihat

Bengkulu Selatan,jumat ( 19/04/24) – Sempat kabur selama 10 hari  ,menghilang dari kejaran polisi pelaku penusukan ini akhirnya berhasil ditangkap oleh unit Reskrim  Polsek Seginim.

Pasalnya pada Hari Rabu Tanggal 6 April 2024 Pukul 19.00 WIB, Telah di terima Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam atas nama pelaku Nama : Dd Syd ,(34 Tahun) warga Desa Suka Negeri Kec Air Nipis Kab Bengkulu Selatan

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi SH menyampaikan yang melaporkan adalah Purnomo ,(36 Tahun), Alamat Desa Suka Negeri Kec. Air Nipis Kab. Bkl Sel karena telah dianiaya oleh tersangka  tersebut dengan cara menusuk menggunakan  senjata tajam jenis pisau herder.

“Laporan ini diperkuat oleh tiga orang saksi atas perkara tindak pidana penganiayaan tersebut yaitu Joni Pandiangan,   alamat Desa Suka Negeri  Kec Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan dan Mustapa   alamat Desa Suka Negeri Kec Air Nipis Kab Bengkulu Selatan

atas laporan tersebut terlapor harus mempertanggungjawbkan perbuatannya,”papar Sarmadi diruangnnya Kamis(18/04).

Kejadian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekitar jam 14.00 wib, korban Pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, kemudian didalam perjalanan korban  diberhentikan oleh Dd Syd , lalu tersangka Dd Syd bertanya kepada korban  ” Natung, dengan menyebut nama panggilan, adau lukak kerjau ( Natung, ada kerjaan) “, Kemudian korban  menjawab ” belum adau kini, (belum ada)”, 
kemudian tanpa basa basi tersangka Dd Syd langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau gerpu yang tajam dan runcing dengan di iringi perkataan ” kamu nyantet saya ” lalu tersangka Dd Syd langsung menusukkan sebilah senjata tajam tersebut kearah tubuh korban  dan korban  berhasil mengelak, selanjutnya tersangka Dd syd  kembali menusukan senjata tajam ke arah perut korban  akan tetapi korban  berhasil menghingdar dan selanjutnya korban langsung melarikan diri dan setelah di rumah warga,korban   mendapati bahwa korban mengalami luka gores dibagian perut sebelah kanan dan robek dibagian celana akibat tusukan senjata tajam. Setelah kejadian tersebut korban  langsung melaporkan kejadian ke Kepala Desa Suka Negeri dan setelah  itu pelapor didampingi keluarga melaporkan kejadian yang dialami pelapor tersebut ke Polsek Seginim untuk di tindak lanjuti sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.


Atas kejadian tersebut koban melaporkannya kepada pihak kepolisian 

Pada hari Rabu tanggal 17  April 2024 sekiri pukul 13.00 wib tim totaici bersama dengan Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sedang berada di rumah kakak iparnya di Desa Banding Agung Kec Seginim Kab Bengkulu Selatan.

Kemudian tiem Totaici bersama unit Reskrim Polsek Seginim langsung menuju  ke rumahnya  dan mengamankan pelaku, Kemudian membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”ujar Kasi Humas.

” Tersangka  Dd Syad sudah kita tahan Di Rutan Polres Bengkulu Selatan dan Barang Bukti sudah kita sita dan terhadap tersangka akan kita pasang dugaan Tindak   Pidana membawa, menyimpan, dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak atau bukan profesinya Atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud  dalam rumusan  Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP;”pungkas Sarmadi.