Ibu Bekerja Cari Nafkah Untuk Sesuap Nasi, Anak Kandung di Garap Ayah Tirih Dirumah

KRIMINAL28 Dilihat

SUMUT.KABARDAERAH.COM- Entah setan mana yang merasuki AP(46)Tahun, warga Jalan Perhubungan Benteng Hilir, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tega lakukan perbuatan biadab gauli anak tirinya berinisial MS(15)Tahun berulang kali.

Gegara melihat kemulusan dan kemolekan anak tirinya berinisial MS, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini malah tega mencabuli anak tirinya di dalam rumahnya sendiri. Bahkan perbuatannya menjijikan ini kerap dilakukannya disaat situasi rumah sepi. Hingga akhirnya tersangka AP inipun dijebloskan kepenjara Polsek Percut Seituan.

Ketika dikonfir krew media, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo, melalui Kasi Humasnya Aiptu Basyramansah, membenarkan kejadian pencabulan, yang dilakukan tersangka ini pencabulan ini terjadi sudah berulang kali yang dilakukan pelaku di dalam rumah sendiri, kata Kasi Humas Aiptu Basyramansah, seperti dilansir dari media Mimbarrakyat, Jum’at(25/10/19).

“Si ayah tak bekerja, sedangkan anak tirinya juga tak bersekolah lagi. Mereka tinggal satu rumah di Jalan Perhubungan Benteng Hilir, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kompol Aris Wibowo.

Karena sering berdua di dalam rumah, masih dikatakan Kapolsek, pelaku pun mengaku tak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya tersebut. Apalagi banyak kesempatan saat istrinya keluar maupun pergi bekerja.

“Rupanya, lama kelamaan, aksi cabul itu ketahuan, Selasa (15/10/2019) dini hari,” jelasnya. Di mana pada malam hari itu, istri tersangka yang juga ibu kandung korban belum pulang ke rumah. Kesempatan itupun dimanfaatkan tersangka kembali untuk menggauli putri tirinya sendiri. Ternyata, beberapa warga melihat adegan ranjang yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya tersebut. Lantas warga pun mendekati dan mengintip dari sela-sela celah kamar rumah dan melihat korban sedang digauli.

Melihat itu, warga pun langsung geram dan melakukan penggerebekan. Selanjutnya, warga menunggu ibu korban pulang sembari memanggil Kepala Dusun setempat. “Warga yang mengintip tadi melapor ke Kepling dan memberitahukan ke polisi setelah Kepling memanggil dan memberitahukan ke ibu korban,” jelasnya.

Akibat kelakuannya, polisi mempersangka pelaku dengan pasal 81 UU Ri No.23 thn 2014 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu tersangka saat ditanya mengaku khilaf dan tak tahan melihat kemolekan tubuh serta paha anak tirinya yang mulus ketika berpakaian pendek saat di dalam rumah.

“Saya tak bekerja dan hanya berdua di dalam rumah bersama anak tiri saya itu. Saya tak tahan ketika melihat paha anak tiri saya sewaktu pakai celana pendek,“ akunya.

Pria berambut kriting itu juga mengaku aksi pencabulan yang dilakukan pertama kali terhadap anak tirinya pada saat malam hari. Dimana suasana sepi dan istrinya sedang tidur. “Saya beranikan diri karena sebelumnya saya terus melihat bentuk tubuh anak saya. Malam saat korban tidur saya lakukan itu pertama kali. Sudah 6 kali saya cabuli,” pengakuan tersangka sembari mengaku menyesal atas perbuatannya. ***

(Mimbarakyat/Yngji)