Satreskrim Polres OKU, Dalam Sepekan Tangkap Pelaku Bandar Narkoba dan Kepemilikan Senpi

KRIMINAL16 Dilihat

SUMSEL.KABARDAERAH.COM- Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menggelar press release ungkap kasus hasil tangkapan dalam sepekan, kegiatan digelar bertempat di halaman Mapolres OKU, Jum’at(25/10/19).

Dalam press release ungkap kasus ini, setidaknya ada 4 kasus dengan 5 tersangka pelaku yang dipamerkan, 3 diantaranya tersangka kasus Narkoba Sabu dan Inex, sedangkan 2 tersangka lainnya kasus Curas dan kepemilikan Senjata Api.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk didampingi Kabag Ops Kompol Ginting, Kasat Reskrim AKP Alex Andrian dan Kanit Lidik I Satres Narkoba Ipda Carlie Simanjuntak.

Dalam keterangannya, Kapolres mengawali dengan 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu, dengan pelaku atas nama Saniman(20)Tahun dan Fiska(31)Tahun. Keduanya warga Desa Betung Barat, Kecamatan Betung Barat, Kabupaten Pali.

“Kedua tersangka ditangkap di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2919, ketika sedang bertransaksi dengan anggota satresnarkoba kita yang sedang melakukan penyamaran. Dari tangan keduanya didapati narkotika jenis sabu seberat 50,26 gram, dengan nilai jika di rupiahkan berkisar Rp.50 juta rupiah,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, sambung Kapolres, satu hari sebelumnya pada tanggal 23 Oktober 2019 anggota Satnarkoba Polres OKU, juga berhasil mengamankan Roma Rio (24)Tahun, warga Dusun II, Desa Tanah Abang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir yang terbukti menyimpan, memiliki, menguasai narkotika jenis Extasi sebanyak 7 butir dengan berat 2,71 gram.

“Tersangka yang satu ini kita tangkap bersama barang bukti pada saat sedang menunggu pembeli di pinggir jalan depan SMP Negeri 13 Blok B, Desa Karya Jaya, Kecamatan Sinar Peninjaun, Kabupaten OKU. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka kasus narkoba ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2019, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang Kapolres.

Sementara untuk kedua tersangka lainnya ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU atas kasus kepemilikan senjata api dan Curas. Pelaku pertama adalah Leodi Tambora(21)Tahun, warga Dr Setia Budi, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Ditangkap atas kasus pencurian dengan 3 LP, yaitu pencurian burung Lovebird dan 2 unit sepeda.

Cara pelaku menjalankan aksinya pada malam hari, ketika suasana rumah korban sepi, pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mengambil apa yang ada. Sedangkan pelaku satunya lagi, Herman(56)Tahun, warga Dusun 2, Tanah Abang, Ogan Ilir, yang berprofesi sebagai Sucurity di Perusahaan perkebunan sawit ditangkap atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam jenis pisau.

“Dari tersangka Herman, didapati barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir peluru, satu diantaranya masih aktif. Penangkapan tersangka Herman berawal ketika kita mendapati informasi ada orang mencurigakan melintas di depan tempat karoke Royal, di jalan lintas Sumatera. Pada saat itu pula anggota kita yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk. ***

(Hend)