Anggota Resor OKU Tangkap Tiga Perampok Disebuah Alfamart

KRIMINAL26 Dilihat

SUMSEL.KABARDAERAH.COM- Kepolisian resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melalui Polsek Lubuk Raja berhasil mengungkap kasus perampokan disebuah Alfamart yang berada di Desa Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU yang terjadi pada tanggal 29 Oktober 2019 lalu, dengan mengamankan tiga orang tersangka.

Satu diantaranya sebagai otak pelaku, yaitu Yoken Fernando(24)Tahun yang merupakan karyawan Alfamart itu sendiri. Sementara dua orang pelaku lainnya Sudiro (39)Tahun dan Joko (40)Tahun warga yang berprofesi sebagai pedagang dan juru parkir di pasar.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU AKBP. Tito Hutauruk didampingi Wakapolres Kompol Zulkarnain, Kasubag Humas Kompol Rahmad, Haji Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi saat menggelar press release konferensi pers ungkap kasus di halaman Mapolres OKU.

Dalam keterangannya Kapolres menuturkan, bahwa sebelumnya pihak Polsek Lubuk Raja menerima laporan dari dua orang karyawan Alfamart bernama Brena dan Yoken Fernando tentang adanya pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh sekelompok orang yang tidak dikenal disebuah Alfamart yang berada di jalan poros Desa Marta Jaya, tempat kedua karyawan tersebut bekerja.

“Ada dua laporan yang masuk ke Mapolsek Lubuk Raja, pertama dari Brena kasir Alfamart selanjutnya dari Yoken Fernando. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan mendatangi TKP pada saat kejadian kita menemukan adanya kejanggalan sebuah rekayasa. Setelah dikembangkan maka diketahui bahwa otak pelaku adalah Yoken karyawan Alfamart ini sendiri,” kata Kapolres, Selasa(5/11/19).

Lebih dalam disampaikan Kapolres, adapun perbuatan tersebut dilakukan Yoken karena memiliki hutang kepada tersangka Sudiro sebesar Rp.12 juta. Maka untuk membayar hutang tersebut Yoken mengajak tersangka Sudiro dan Joko merencanakan perampokan ditempat ia bekerja, dengan merekayasa seolah-olah telah terjadi perampokan.

“Pada sore sebelum kejadian tersangka Yoken yang sudah 4 tahun bekerja pada perusahaan itu telah lebih dulu mengambil uang didalam kotak kasir sebesar 12 juta. Lalu uang tersebut diberikan kepada tersangka Sudiro untuk membayar hutang, setelah itu pada malam harinya Yoken barulah menyuruh tersangka Sudiro dan Joko beserta Yadi yang saat ini DPO untuk menjalankan aksinya,” terang Tito.

Jadi, sambung Kapolres, pada saat Alfamart hendak tutup datang ketiga pelaku tadi seolah-olah merampok. Yang mana pada saat kejadian tersangka Yoken yang berpura-pura juga menjadi korban disuruh oleh salah satu pelaku sambil menodongkan pistol air sufgon untuk mengikat dan melakban mulut teman kerjanya si Brena tadi.

Selanjutnya para pelaku menggasak barang-barang yang ada, diantaranya mengambil rokok sebanyak 200 bungkus lebih dan sejumlah uang dikasir beserta resiver CCTV untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang bervariasi yang sudah dibagi-bagi dengan jumlah total sebesar Rp.13 juta lebih beserta ratusan bungkus rokok, alat rekaman CCTV dan sepucuk pistol air sufgun yang digunakan pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka akan kita kenakan pasal 365 ayat 2 undang-undang hukum pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Bahkan untuk otak pelaku nanti bisa kita kenakan hukuman yang lebih berat, sebab dia lah yang merencanakan rakayasa perampokan ini,” tutur Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk. ***

(Hend)