Polres Madina Amankan Dua Bal Daun Ganja, 1 Pelaku Buron

KRIMINAL53 Dilihat

MADINA (SUMUT), KABARDAERAH,- Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan 2 (dua) bal atau 1.050 gram lebih narkotika yang diduga jenis ganja, Kamis (07/11) malam.

Ganja kering yang terdiri daun, ranting dan biji itu didapatkan polisi dari seorang pria berinisial ER alias Endi (22) warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina, Sumut. Sedangkan satu pelaku lagi dinyatakan buron.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli kepada wartawan membenarkan jika pihaknya berhasil menangkap seorang pria yang diduga pemilik narkotika golongan satu jenis ganja.

“Pelaku ditangkap personil kita di depan sebuah kilang padi di Desa Salambue, Panyabungan. Saat ditangkap pelaku Endi membalut ganja tersebut dengan dua buah plastik assoy warna hitam. Sedangkan rekan Endi sempat kabur dari kejaran petugas,” ungkap Kasat Rusli.

Sebut M. Rusli, penangkapan Endi dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) dan memesan ganja kepada pelaku.

“Setelah dipastikan pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) ini membawa ganja, petugas langsung melakukan penangkapan. Sayang, rekan pelaku kabur mengunakan sepeda motor,” kata M. Rusli.

Saat ini lanjutnya, pelaku dan juga barang bukti diamankan di Mako Polres Madina untuk penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan pelaku ini kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkas Kasat M Rusli. (Red)

Editor : Aldoris Armialdi