4 Orang Mantan Plt. & Kades Bulubonggu, Saptanajaya Akan Dilaporkan Di Kejari Pasangkayu Oleh LPK Dan LIRA

PASANGKAYU, SULBAR — Untuk mendorong penyelenggaran Pemerintahan Desa yang transfaran dan bersih, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPK Sulbar dan LIRA Pasangkayu dalam waktu dekat akan melaporkan 2 orang Mantan Kades (Kepala Desa) masing-masing dari Desa Bulubonggu dan Saptanajaya, serta 2 orang  Mantan Plt. Kades dari desa yang sama, di Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Ket; dari kiri – Rudy (Ketua DPD LPK Sulbar), dan Musakim Lahuda (Bupati LIRA Pasangkayu).

Laporan Lembaga Pemberatas Korupsi (LPK) Sulawesi Barat (Sulbar) dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasangkayu itu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa, dan beberapa item pekerjaan yang dinilai lewat waktu dan tidak sesuai spek serta keberadaan aset desa yang hingga saat ini belum jelas.

“Kami dari Koalisi LPK Sulbar bersama LIRA Pasangkayu telah melakukan investigasi bersama di Desa Bulubonggu dan Saptanajaya. Dari temuan-temuan di lapangan Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu agar diperiksa sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rudy, Ketua DPD LPK Sulbar, kepada kabardaerah.com, Kamis (13/8).

Rudy mengurai, untuk Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, di bawah Pemerintahan Mantan Kades terdapat tiga hal yang menjadi temuan mereka, termasuk salah satunya adalah pekerjaan pagar desa tahun anggaran 2018 yang baru selesai dikerjakan pada bulain mei 2020.

“Kalau Mantan Plt. Kades terdapat 15 item yang diduga bermasalah, misalnya pekerjaan drainase tahun 2019 yang diduga tidak sesuai RAB karena volume tidak cukup, sejumlah utang bahan dan jasa yang belum terbayarkan, temuan pajak, pembebasan lahan yang tidak tuntas, termasuk aset desa yang sampai saat ini tidak jelas keberadaanya,” terang Rudy.

Diwaktu yang sama, Mustakim Lahuda (Bupati LIRA Pasangkayu) saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan terhadap Mantan Kades dan Plt. Kades Saptanajaya, Kecamatan Doripoku fokus pada pembangunan Sarana Air Bersih tahun 2018 dan 2019, yang tidak berfungsi.

“Sarana air bersihnya tidak berfungsi saat ini, dugaan Kami pekerjaan tidak sesuai spek. Bahkan pipa-pipanya banyak tercincang atau terpotong-potong diduga karena upah yang tidak terbayarkan dan akibat pembebasan lahan yang belum selesai,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Mustakim, DPD LPK Sulbar dan DPD LIRA Pasangkayu berharap agar setelah laporan masuk, Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti aduan itu agar bisa menjadi pelajaran dan contoh bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu.

“Tujuannya agar seluruh desa lebih transparan dan bersih dalam menjalankan tugas mengelolah anggaran desa. InsyaAllah secepatnya LP Kami masukkan” tandasnya.

(TIM KD)