Ini Penjelasan Kompak Indonesia atas Dugaan Korupsi Ratusan Miliar oleh Perusahaan Asing Foster Oil ke KPK

TERBARU353 Dilihat

JAKARTA, KABARDAERAH.COM- Sebuah ormas anti korupsi, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia melaporkan perusahaan asing asal Singapura, Foster Oil and Energy Pte.Ltd ke lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)atas dugaan penyimpangan dana Kerja Sama Operasional (KSO) PD.Migas milik pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Laporan atas dugaan tindakpidana korupsi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa di Kantor KPK Gedung Merah Putih Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, atas dugaan tindakpidana korupsi tersebut, Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi mengalami kerugian sebesar 348.000 $US atau setara Rp 5.150.400.000 per bulan. Angka sebesar ini di luar cost recovery. Jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, maka kerugian keuangan negara telah mencapai kurang lebih 18.792.000 $US, atau setara Rp 278.121.600.000.

Berikut adalah beberapa poin penjelasan Kompak Indonesia terkait laporan dugaan korupsi oleh Fores Oil and Energy Pte.Ltd kepada KPK.

Pertama, Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD. Migas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi melakukan Perjanjian Operasi Bersama Proyek Lapangan Migas Jatinegara atau Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebuah dari Singapura yang bergerak di bidang migas. Foster Oil & Energy ini merupakan sebuah perusahaan asing yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Singapura. Walau perusahaan asing, Foster Oil & Energy hadir menjadi co-operator dan memiliki secara mayoritas mutlak interest participation sebesar 90%. Sedangkan PD. Migas sebagai Mitra dari PT. Pertamina EP sekaligus pemilik Lapangan Migas Jatinegara justeru hanya memiliki 10% interest participation.”

Kedua, Kehadiran Foster Oil and Energy Pte.Ltd, sebagai perusahaan asing, posisinya dalam Joint Operation Agreement (JOA) bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2007. Ketentuan dalam UU ini menegaskan bahwa Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Selain itu, JOA yang dibuat antara Foster Oil and Energy dengan PD Migas Bekasi bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 19 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan bahwa: “Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau kontrak kerjasama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang harus menguntungkan negara dan hasilnya digunakan sebesa-sebesarnya bagi kepwntingan rakyat.”

Kantor PD Migas Kota Bekasi, Jawa Barat (foto: dok.PD.Migas Bekasi).

Ketiga, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Pertamina EP dan PD. Migas tertanggal 17 Feberuari 2011, PD. Migas adalah mitra dari PT. Pertamina EP. Pada operasionalnya, melibatkan Foster Oil & Enegry dalam posisi sebagai co-operator atau hanya sebagai pendukung dalam pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara namun dalam kenyataannya menguasai secara mutlak dari soal kebijakan hingga penguasaan keuangan.

Keempat, bahwa sesuai Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, Perihal: Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP, Periode 2009–Juli 2019. Surat dengan nomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020, ditujukan kepada: Walikota Bekasi dengan kesimpulan bahwa: PD. Migas Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara.

“Hasil audit investigatif tersebut, membuktikan adanya penyimpangan terhadap keuangan Lapangan Migas Jatinegara yang menimbulkan kerugiaan keuangan perusahaan milik daerah dalam hal ini PD. Migas Kota Bekasi.”

Kelima, Memperhatikan surat Wali Kota Bekasi Nomor: 539/2094/Setda.Ek, Perihal: Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Negosiasi Ulang Joint Operation Agreement (JOA) antara PD. Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.LTD. Surat tertanggal 17 Maret 2020 dari Walikota Bekasi ini menjelaskan sejak KSO antara PT. Pertamina EP dan PD. Migas Kota Bekasi ditandatangani sampai saat ini, PD. Migas Kota Bekasi belum dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Bahkan sampai laporan keuangan tahun 2019 PD. Migas Kota Bekasi masih harus menanggung biaya hutang operasional yang cukup besar kepada pihak mitra.

“Perlu diketahui, Penghasilan (equity) KSO Lapangan Minyak Jatinegara sekitar 348.000 $US per bulan di luar cost recovery dengan masa operasi produksi sejak bulan April 2016 sampai dengan bulan Oktober 2020.”
Apabila ditotalkan selama 54 bulan beroperasi maka telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar 18.792.000 USD atau setara Rp 278.121.600.000.

Keenam, Membaca dan memperhatikan point-point tersebut di atas, pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara (daerah).

“Untuk itu Kompak Indonesia dengan ini melaporkan Saudara Izma A. Bursman (Managing Director Foster Oil & Energy Pte.Ltd) dan Saudara Dhan Akbar Siregar (mantan GM KSO) atas Dugaan Kuat Korupsi atas penyimpangan dana KSO (PD. Migas) Kota Bekasi dalam pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara. Penyimpangan dana tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara (keuangan daerah) Pemerintahan Kota Bekasi selama masa produksi 54 bulan sebesar kurang lebih 18.792.000 USD diluar cost recovery. Atau setara Rp 278.121.600.000; di luar cost recovery,” tegas Gabriel Goa di Gedung KPK Jakarta selatan, senin (12/10/2020). ** (DL).