Munarman menuturkan, HRS kembali menitipkan pesan terkait kasus dugaan penyerang anggota polisi hingga menewaskan enam anggota Laskar Khusus FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dia berpesan kepada pengikutnya untuk tetap berjuang serta mengawal kasus itu agar terungkap.
“Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Munarman.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Rizieq usai memeriksa selama lebih dari 13 jam. Rizieq berstatus tersangka kasus penghasutan dan kerumunan sesuai Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Selain Rizieq, lima orang lain juga berstatus tersangka. Mereka yakni Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Polda Metro Jaya menegaskan, penembakan Laskar FPI dilakukan karena mereka menyerang petugas. Para pengawal HRS itu hendak melukai anggota Polda Metro Jaya dengan senjata api dan senjata tajam.
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Senin dini hari diketahui para Laskar FPI terlibat baku tembak dengan polisi. **