Penggelapan penjualan kios Pasar Banda Buek kembali Digelar

KRIMINAL191 Dilihat

KabarDaerah.com- Kasus dugaan penggelapan, surat palsu, Akta Palsu bakal digelar Polda Sumbar, Gelar Perkara tersebut, rencana awal diadakan tanggal 11 November 2020, diundur karena pimpinan gelar Kabag Wasidik Akbp Hendri Yahya dan Kompol Asril diberitakan sakit.

LSM KOAD minta gelar pengganti 11 November 2020, Akhirnya Direksrimum tetapkan gelar ulang tanggal 21 Januari 2021, jam 9 pagi di ruang wasidik Polda Sumbar.

Beberapa hari yang lalu Pelapor (Indrawan Ketua LSM KOAD) meminta kompol Asril untuk memanggil Pemko Padang, namun sepertinya untuk gelar yang akan diadakan tanggal 21 Januari 2021 belum dilakukan pemanggilan.

Dalam surat undangan hanya 2 (dua) Perkara yang akan dibahas dalam gelar, walau dalam surat undangan telah disebutkan bahwa salah satu yang menjadi pertimbangan adalah Disposisi Kapolda Sumbar terkait surat tanggal 22 Oktober 2020 yang tertulis adalah, Tindak lanjuti, Pelajari,Teliti, Proses sesuai dengan prosedur,  serta Disposisi Direskrim Polda Sumbar untuk Teliti serta Klarifikasi/Gelar perkara.

“Saya salut dan nggak habis fikir, disposisi Kapolda saja masih diabaikan, bagaimana mungkin masalah yang kami laporkan akan selesai jika pelaku utama tidak dihadirkan.

Pihak Pemko Padang adalah kunci dalam masalah tersebut, jika masalah ini akan diselesaikan”, kata Indrawan ketua LSM KOAD.

“Seharusnya Kompol Asril bedakan, bahwa pelapor sebelumnya Indrawan sebagai pribadi (pembeli kios) dan sekarang adalah sebagai kuasa pemilik tanah”, tambah ketua LSM KOAD.

“Tentunya kita boleh bertanya-tanya kenapa bapak Kompol Asril enggan memanggil pihak Pemko Padang, sedangkan dalam laporan pengaduan LSM KOAD tanggal 22 Oktober jelas jelas yang dilaporkan adalah Pemko Padang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab”,

Ketua LSM KOAD menambahkan, “kami tidak yakin niat baik ini akan terlaksana, masalah pidana Banda Buek belum akan tuntas, jika Asnel dan Deno Indra Firmansyah (pihak Pemko Padang) belum di hadirkan”, jelas Indrawan Ketua LSM KOAD.

Lanjutnya lagi, “Gelar ini harus dibuka, semua pihak berhak mengetahui, gelar perkara dapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yang jelas, kaum sebagai pemilik ulayat tanah pasar Banda Buek harus hadir, Humas, Bidkum, Propam, bagian Pengawasan Polda Sumbar tentunya diharapkan hadir”,katanya lagi

Walau pada tahap awal, gelar perkara ini kembali membuka laporan lama yang sudah telah diputus sebelumnya. Sayangnya gelar perkara kasus tahun 2011 tidak masuk dalam acara gelar yang akan diadakan tanggal 21 Januari 2021.

Ada 2 dari 4 laporan laporan yang dilanjutkan proses gelar,

  1. Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari
  2. Laporan Polisi Nomor LP/81/III/2011-SPKT Sbr terlapor Berri Bur

Sedangkan Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo tidak dijadikan pokok bahasan dalam gelar 21 Januari 2021 tersebut.

Seharusnya, kasus utama yang harus menjadi Perhatian pihak pengawas penyidikan adalah Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo ditangani Kompol Erlin Darminta.

Dalam keterangannya, Kompol Erlin Darminta menerangkan, ” kasus yang ditanganinya 9 tahun lalu sudah di SP3 kan, terkait LP pemalsuan surat-surat, dan Cek kosong sebanyak 2 buah. terlapor Cindar Hari Prabowo. pelapor Syafruddin Arifin, SH.

Kompol Erlin Darminta mengatakan bahwa alasan penghentian penyidikan adalah, “setelah di konfirmasi kepada Ja’afar, SH didapat keterangan bahwa semua surat-surat yang dibuatnya adalah rekayasa agar proyek bisa berjalan.

” Dikatakan Komp Erlin Darminta bahwa, terkait laporan Syafruddin Arifin SH, bahwa akta yang terkait perjanjian 14 dan Addendumnya adalah rekayasa”

Ketua LSM KOAD, ” saya menilai SP3 terkait Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo, diduga kurang pas jika Kompol Erlin Darminta menghentikan Penyidikan perkara tersebut

Karena, Ja’afar (Notaris) sudah mengakui bahwa semua Akta tersebut adalah rekayasa, yang diperintah oleh Berri Bur.(seperti yang dikatakan Kompol Erlin Darminta dalam gelar Perkara pertama)

Saat Gelar tanggal 14 Oktober 2020 lalu Hengki Cobra Cobra menyela, ” kami dari Tim Kuasa Hukum meminta pihak penyidik sebaiknya melanjutkan laporan tersebut, jangan terkesan gelar perkara ini adalah untuk menutup perkara” ,kata Hengki.

Sementara Indrawan sebagai pelapor, kurang puas atas keterangan penyidik lain yang dibacakan Kompol Asril, terkait Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT.Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari, Pelapor Indrawan, Saat diterangkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan, menurut keterangan kompol Asril, laporan masih dalam tahap Lidik. Jadi tidak perlu dikeluarkan SP3.

Namun, tanggapan Indrawan sebagai pelapor,

” Perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan, yang didukung SP2HP yang dikirim kepada pelapor tanggal 11 September 2017 nomor : SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum. karena penyidik tidak hadir maka akan dilakukan gelar ulang perkara tersebut.

Dalam SP2HP poin B disebut bahwa Perintah Penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ditanda tangani Akbp. Erlis SE.

”Perintah penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ini dikeluarkan atas dasar GELAR PERKARA tanggal 5 September 2017 terhadap Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr.

Bukti nyata sangat jelas, bahwa Laporan tersebut sudah pada tahap penyidikan.

“Sepertinya AKBP Erlis lupa bahwa rekan beliau sesama penyidik sudah membuat SP2HP kepada pelapor,”kata Indrawan menjelaskan

Tanggapan Indrawan sebagai ketua LSM KOAD, atas jawaban pihak penyidik yang diwakili Kompol Asril, ”Menurut data yang dimiliki LSM KOAD laporan tersebut sudah proses penyidikan, tergambar jelas dalam SP2HP tanggal 11 September 2017.

” Hal ini penting untuk diperhatikan, institusi setingkat Polda tidak boleh bermain-main, hingga terjerembab dalam kebohongan”, jelasnya.

Justru hal ini akan menjatuhkan kredibilitas Institusi Polda, sebaiknya AKBP. Erlis, SE profesional dalam bertindak, apalagi ini terkait dengan nama Instansi Polda Sumbar.

Sampai kapanpun tak akan dapat ditutupi, yang salah akan terbongkar”, pungkas ketua LSM KOAD.

Indrawan menjelaskan bahwa setelah menerima SP2HP SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum, saya sempat melakukan diskusi, kami membahas tentang alasan bapak Akbp Erlis SE menghentikan penyidikan atas laporan saya.

Diceritakan Indrawan ketua LSM KOAD atas jawaban Akbp Erlis SE, ” Bank Nagari pembeli, tidak bisa dilaporkan” demikian jawaban AKBP Erlis, SE.

Setelah ditanya lebih lanjut prihal syarat sah jual beli, beliau sempat tertegun, kata Indrawan menjelaskan kepada redaksi KabarDaerah.com

Masalah lain adalah kata yang terdapat dalam SP2HP tersebut “Harus dihentikan” namun sampai saat ini, setelah 3 tahun, saya tidak pernah mendapatkan surat yang menyatakan, “dihentikan, lalu bagaimana saya akan melakukan Pra peradilan,” ungkapnya kepada media ini.

Tahun 2018 Akbp Erlis,SE menerangkan dalam pertemuan dengan Indrawan diruangannya, bahwa Perusakan dan Perampasan terlapor Direktur Bank Nagari, belum disidik oleh sebab itu, surat yang kami berikan hanya SP2HP saja, bukan SP3/Penghentian penyidikan karena kasusnya masih di tingkat LIDIK.

“ Ya sudah yang penting saya sudah melakukan konfirmasi pada bapak, masalah jawaban bapak kurang memuaskan, saya akan teruskan surat saya kepada Kapolda Sumbar,” jelas Indrawan

Tidak puas atas jawaban Akbp Erlis, Indrawan menulis surat beberapakali ke Kapolda Sumbar, akhir baru sekarang di lakukan gelar perkara.

Indrawan ketua LSM KOAD sebagai pelapor dan Hengky Cobra sebagai penasehat hukum berharap Pihak penyidik memanggil pihak Pemko Padang atas rekayasa Kartu kuning yang dilakukan, karena ada 16 kartu kuning yang masih tersimpan dengan Dt Hamdani UPTD Pasar Banda Buek yang diserahkan oleh Cindar Hari Prabowo sekitar bulan Januari 2017 lalu.

Untuk disidik lebih jauh, Cindar Hari Prabowo diduga telah memakai kartu tersebut untuk jaminan hutang ke Bank Nagari tahun 2008 lalu

Indrawan sebagai ketua LSM KOAD meminta agar Hamdani menyerahkan kepada Pihak Investor semua kartu kuning yang dipegangnya, karena jika tetap ditangan Hamdani, kurang aman kata Indrawan menjelaskan.

Untuk lebih jelasnya berikut kita perhatikan Contoh kasus hasil Investigasi LSM KOAD :

DISUSUN OLEH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMUNITAS ANAK DAERAH (LSM KOAD) 

Terkait Perkara Kios F2/8 yang sekarang dikuasai oleh Bank Nagari/PT.BPD Sumbar.

  1. Masalah Utama terjadi karena Pelangaran  KUHPerdata yang menyebabkan Pelanggaran Pidana:
  2. Pelepasan Hak, dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sehingga menyebabkan berbagai terjadinya pelanggaran lain

TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN INI TERJADI SEKITAR TAHUN 2009 SAMPAI 2010

DAPAT DISAKGKAKAN Pasal 371 dan 385 KUHP, diikuti oleh Pemasluan Dokumen, Surat-Surat, Akta jual beli, Kartu kuning, UU-TPPU,Tipi Bank, UU-TIPIKOR, GRATIFIKASI, SUAP.

Pelapor : INDRAWAN,ST.

Dasar laporan adalah : Jual Beli antara INDRAWAN dengan CINDAR HARI PRABOWO yang didasari oleh Akta Jual Beli Nonor 13 Tahun 2008, Harga 132,000,000.- yang terletak di pasar NAGARI BANDA BUEK, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang terkait Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014. dan Nomor STTL/232A/ VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015

TANGGAL KEJADIAN 17 JUNI 2008

Dasar penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sumbar adalah Laporan Polisi atas perusakan dan perampasan hak, terlapor Direktur Utama Bank Nagari.

Nomor STTL/232A/ VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015 dan terkait Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014.

Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/156/II/2015 Tanggal  6 Maret 2015.

Pasal yang dapat diterapkan pada kasus ini adalah Pasal perampasan hak dan perusakan, rekasyasa surat-surat/dokumen Palsu, Akta PPJB Palsu, TPPU,Tipikor dan TiPi Bank.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA adalah Pasar Banda Buek lantai dua, Block F2 Nomor 8

Saksi-saksi yang bisa dimita keterangannya ada 21 orang, namun yang sudah dimintai keterangan sekitar 13 orang.

  1. Indrawan saksi Pelapor
  2. Syafruddin Arifin (komisaris utama perusahaan PT.SMA)
  3. Gusveri pemilik kios F2/8
  4. Havid Dauli, SPT
  5. Hendrizal Azhar, SH, MM kadis Pasar tahun 2015
  6. Ir Asnel (eks kepala Dinas Pasar 2010)
  7. Gema Saputra (Direktur PT.SMA)
  8. Syamsir Alam (Eks Direktur Bank Nagari)
  9. Manar Fuadi (Eks Pimpinan Cabang)
  10. Sania Putra Eks Pimpinan Cabang Pembantu)
  11. Haris Munandar,(Kacab Jakarta)
  12. Mohidin Sadar
  13. Indra Wediana (Eks Direktur Bank Nagari)
  14. Suryadi Asmi (Eks Dirut Bank Nagari)
  15. Yondrival (Eks Pejabat Bank Nagari saat dilakukan PPJB dengan Cindar Hari Prabowo)
  16. Jaa’far, SH adalah Notaris Akta Jual Beli Cindar Hari Prabowo dengan Indrawan
  17. Hendri Final, SH…. Notaris PPJB Bank Nagri
  18. Mohidin Sadar (Karyawan Bank NagariI)
  19. Tetes (karyawan Bank Nagari)
  20. Shanty (karyawan Bank Nagari)
  21. Fauzi (karyawan Bank Nagari)
  22. Cindar Hari Prabowo( kuasa direktur PT SMA juga sebagai Direktur PT Langgeng Giri Bumi)

KELENGKAPAN BUKTI

Sebagai dasar untuk memutuskan perkara, dilanjutkan atau dihentikan.

  1. Surat-surat alas hak atas tanah yang dijadikan pasar Nagari Banda Buek
  2. Surat Notulen Rapat Pemko Padang tahun 2011
  3. Surat Kuasa dari pemilik tanah, TPPBB dan KAN luki.
  4. Surat Akta Jual beli kios,PPJB, pada Notaris Ja’afar
  5. Surat Kesepakatan KAN Lubuk kilangan dengan Pemko Padang
  6. Surat Kesepakatan Pemko Padang dengan PT.SMA.
  7. No Kartu Kuning kios, Nomor 511.2.1294.XII/PS.2010 Atas Nama PT. BPD Sumbar
  8. Surat Perjanjian Nomor 14 dan Addendumnya pada Notaris Ja’afar SH
  9. Foto Copy Akta Jual Beli Nomor 13 tanggal 17 Juni 2008,
  10. Akta Surat Kuasa No 20 Tanggal 22 Mei 2008
  11. Foto Copy Perikatan atau Perjanjian Jual Beli No 238 Tanggal 30 Desember 2010 pada Notarsi Hendri Final
  12. Berbagai surat ke Walikota Padang dan Bank Nagari.
  13. Surat pernyataan KAN Luki, KAN Lubuk kilangan belum dapat bagian dari kesepakatan dengan Pemko Padang.
  14. Rekaman komunikasi dengan bagian hukum Pemko Padang

KRONOLOGIS KEJADIAN.

  1. Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2008 telah terjadi jual beli bangunan berupa satu petak kios F2 Nomor 8 seluas 9 M2 yang terletak dilantai dua Pasar Banda Buek. berasarkan Kata jual beli Nomor 13, tanggal 17 Juni 2008. seharga Rp 132 juta.
  2. Pihak Bank Nagari menguasai dan merubah bentuk dari 16 petak kios menjadi satu buah kantor cabang pembantu F2 Nomor 1, petak kios tersebut dikuasai berdasarkan PPJB (Perjanjian Jual Beli Nomor 238 yang dibuat oleh Notaris Hendri Final, SH dengan Harga kesepakatan Rp. 1.906.400.000,- Pada saat itu baru dibayar Rp 200.000.000,-
  3. Pada tanggal 31 Desember 2010 terjadi mutasi rekening dari rekening Cindar Hari Parabowo ke rekening Bank Nagari sebesar Rp. 1.250.000.000,– untuk membayar tunggakan hutang pokok PT.Langgeng Giri Bumi.
  4. Pada saat yang sama juga dibayarkan tagihan Dinas Pasar kota Padang berupa Bungga dan Pajak sehingga sisa uang yang berada pada rekening Cindar Hari Prabowo sebesar Rp. 408.897.471,-
  5. Sebelum menempati kios tersebut Bank Nagari telah merubah bentuk, Kepala Dinas Pasar kota Padang telah mengeluarkan surat keterangan yang disebut Kartu Kuning dengan Nomor 511.2.1294.XII/PS.2010 atas nama PT.BPD Sumatera Barat sebagai pemegang hak pakai kios Blok F2 lantai II Nomor 1 dengan luas 355,5 M2. yang ditanda tangani oleh Asnel sebagai kepala Dinas Pasar kota Padang saat itu.
  6. Pada tanggal 31 Desember 2010 terjadi pelunasan pembayaran oleh Bank Nagari kepada Cindar Hari Prabowo melalui Transfer ke Rekening Cindar Hari Prabowo  atas permintaan Bank Nagari Melawai Jakarta Selatan yang dikuatkan dengan Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 1.709.400.000,- ini berarti uang Bank dibayarkan kepada transaksi jual-beli yang cacat hukum, dimana transaksi tersebut tidak melalui AJB di Notaris, menurut KUHPerdata Blok F lantai dua Nomor 1-16  belum milik Bank Nagari. Jual beli belum terjadi, Sebab pemilik tanah yang sebenarnya adalah kaum, suku Melayu, Jambak dan Tanjung dikuatkan oleh surat BPAPN No. 03/BPAPN/LK/2007 Prihal keputusan rapat BPAPN, pemuka Masyarakat Lubuk Kilangan, Prihal: Menangguhkan Pekerjaan dan tidak memproses Alas Hak tanah Pasar sebagai dasar terbitnya Sertifikat.
  7. Cindar Hari Prabowo menjual ke Bank Nagari atas dasar surat kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas No.20 dan perjanjian no 14 pada Notaris Ja’afar, SH serta Addendumnya.
  8. Kemudian Cindar Hari Prabowo membuat surat kartu kuning atas nama dirinya Pribadi, baru kemudian di rubah menjadi PT.BPD Sumbar. Dari sini terlihat bahwa uang hasil kejahatan di bayarkan kepada hutang PT.Langgeng Giri Bumi, akibat Take Over dari hutan PT.Palimo

KESIMPULAN

  1. Perjanjian dan Kuasa yang diterbitkan oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas diluar tanggal berlakunya perjanjian antara Pemko dengan PT.SMA, sehingga jual beli yang terjadi tidak sah secara hukum, karena Jual Beli cacat hukum.
  2. TPPU,Pembayaran kios seharusnya kerekening Pemilik atau kuasa Pemilik Tanah, sedangkan yang terjadi uang ditransfer ke rekening Cindar Hari Parabowo kemudian ditransfer lagi ke PT.Langgeng Giri Bumi tanpa melewati prosedur yang seharusnya, hal ini terjadi hanya untuk mengelabui bahwa pembayaran Jual Beli sebenarnya tidak terjadi, tapi hanya untuk menutup kredit pada Bank Nagari.
  3. Surat yang diterbitkan Dinas Pasar diragukan kebenarannya, karena Pemko Padang belum menerima ALAS HAK yang sah dari pemilik tanah ( surat Kesepakatan Kaum) yang ditanda tangani tiga suku/kaum pemilik tanah ulayat, Surat Kartu Kuning yang dimiliki Bank Nagari atau PT. BPD Sumbar diduga tidak sah karena melanggar KUHPerdata Pasal 584. Pemko Padang bertindak melebihi hak yang diterimanya, sesuai dengan surat perjanjian kerjasama menjual kios seharusnya bersama dengan Pemko Padang dan pemilik tanah.
  4. Karena uang yang diterima oleh Bank Nagari adalah hasil kejahatan tindak pidana Penipuan dan penggelapan, maka diduga telah terjadi PELANGGARAN UU-TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
  5. Untuk memuluskan terbitnya kartu kuning Bank Nagari, Diduga telah terjadi KETERANGAN PALSU, dan Berbagai PEMALSUAN SURAT/DOKUMEN sebagai bukti kepemilikan kios tersebut. Hal ini diduga kuat adalah untuk kepentingan Bank Nagari dalam menyelesaikan kredit PT.LANGGENG GIRI BUMI yang telah macet sekitar 7 tahun, mulai periode 2008 sampai 2014 akhir.
  6. Cindar Hari Prabowo adalah direktur PT.LANGGENG GIRI BUMI, sebelumnya melalui PT.PALIMO telah menjadi DEBITUR Bank Nagari, Rekayasa Kredit tersebut terjadi melalui Bank Nagari Cabang pembantu Melawai Jakarta Selatan. Disini diduga telah terjadi pelanggaran UU-TIPI BANK, SUAP dan GRATIFIKASI disaat dijabat oknum Sania Putra (Pincapem) dan Haris Munandar sebagai Kacap Bank Nagari Jakarta, terkait dengan agunan kredit yang tidak mencukupi plafon kredit, oleh sebab itu diterbitkan kartu kuning, kartu penunjukan petak meja batu. Demi kepentingan melengkapi nilai Agunan KREDIT yang dimaksud, karena sebenarnya Hutang PT, LANGGENG GIRI BUMI adalah kelanjutan kredit PT. PALIMO, dengan Komulatif bunga berjalan selama hutang tersebut macet.
  7. Jual Beli antara Cindar Hari Prabowo dengan Bank Nagari Sebenarnya belum terjadi, terbukti setelah selesai dilakukan penyidikan oleh Ditreskrim Polda Sumbar tidak ditemukan AKTA JUAL BELI, sedangkan dalam sebuah transaksi jual beli, Penyerahan Yuridis adalah salah satu syarat sahnya jual beli, walaupun demikian, didapatkan bukti bahwa telah dilakukan Pembayaran oleh Bank Nagari, kesimpulan atas kejadian ini, dapat diduga telah terjadi Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), yang diduga melibatkan oknum Sania Putra sebagai Pimpinan kredit Cabang Pembantu Melawai Jakarta selatan dan oknum Haris Munandar sebagai kepala cabang Jakarta disaat itu.
  8. Dari hasil penyidikan, CINDAR HARI PRABOWO bukanlah orang yang berhak menjual, CINDAR HARI PRABOWO tidak berhak melakukan PELEPASAN HAK/PENYERAHAN secara YURIDIS karena PEMILIK HAK atas tanah tersebut adalah suku TANJUNG, suku MELAYU, dan suku JAMBAK, serta KAN Luki sebagai pengelola pasar yang bekerjasama dengan Pemko Padang, akibatnya Pemko Padang tidak bisa memenuhi 45% hak Nagari Lubuk kilangan(Kaum dan KAN)
  9. ALAS HAK Asli dari kaum belum pernah diserahkan kepada Pemko Padang, Jika diusut sampai pada KESEPAKATAN AWAL antara PEMKO PADANG dan KERAPATAN ADAT NAGARI  Lubuk Kilangan, telah terjadi pelanggaran atas kesepakatan, sehingga ALAS HAK/TITLE yang dibuat oleh kaum PEMILIK ULAYAT belum pernah terjadi, apalagi diserahkan kepada Pemko Padang, sehingga seluruh perbuatan yang terkait dengan Pelepasan Hak/Penyerahan Hak dan penyerahan kuasa adalah pelanggaran atas UU. Dengan demikian dapat diduga terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli, PPJB Cindar dan Bank Nagari Bank Nagari adalah cacat hukum, tidak sah secara hukum dan batal demi hukum. begitu juga dengan laporan Indrawan terhadap Cindar Hari Prabowo tidak bisa di SP3 kan.

ALAS HAK/TITLE  baru diserahkan tahun 2017 kepada Indrawan ketua LSM KOAD sebagai dasar melanjutkan laporan Polisi, dan sudah diserahkan kepada bagian Wasisik Polda Sumbar.

Seluruh tanah pasar adalah ulayat kaum, sehingga Alas Hak yang dimaksud adalah Surat Sepakat Kaum. Dalam Hukum Perdata disebut dengan Title, Alas Hak serta surat kuasa harus dimiliki oleh orang yang akan melepaskan hak suatu kebendaan. jika alas hak tidak ada bagaiman mungkin benda berpindah hak kepemilikannya dan penguasaanya?.

Sehingga, dapat diduga Bank Nagari yang telah menguasai kios Blok F lantai 2 Nomor 1 sampai nomor 16 secara melawan hukum, sejak tahun 2010 sampai hari ini.

Sampai disini sudah jelas, apa sebenarnya yang telah terjadi di Pasar Banda Buek, terkait dengan penguasaan salah satu kios yaitu F2/8 yang dilakukan oleh bank nagari dan berbagai pihak yang telah menempati kios dan meja batu.

Khusus untuk kasus penggelapan Nomor : LP/14/I/2014-SPKT SBR Tanggal 21 Januari 2014, sudah terjadi perdamaian, laporan sudah dicabut, sesuai dengan aturan, Perkara tersebut bukanlah Delik aduan, sehingga tanpa LP, kasus ini tetap harus disidik, pengadilanlah yang akan menentukan bahwa pidana ini benar atau bukan tidak pidana. setidaknya dapat menjadi acuan untuk pelanggaran 15 petak kios yang dikuasai oleh Bank Nagari, sepertinya inilah yang membuat penyidik bingung.

Namun walaupun sudah SP3 masih ada potensi 15 laporan lagi yang bisa dilaporkan kata Indrawan ketua LSM KOAD.

Walaupun sudah terjadi perdamaian dan dicabutnya Laporan Polisi Nomor : LP/14/I/2014-SPKT-Sbr Tanggal 21 Januari 2014.

Seharusnya Ditreskrim Polda Sumbar “ jujur dan tidak memutar balik fakta, karena bukt bukti SPPHP yang telah di keluarkan terdapat bukti jelas bahwa kasus tersebut adalah Tindak Pidana bahkan Pidana Murni”, jika dikatakan bahwa Kejadian yang terjadi bukanlah tindak pidana,efek lain akan timbul.

Bahwa telah terjadi perdamaian khusus untuk Nomor LP/14/I/2014-SPKT-Sbr sedangkan untuk laporan lain seharusnya masih tetap berjalan, Kita harus jujur dalam hal ini, agar tidak kesulitan melakukan kebohongan dengan berbagai alasan.

Karena, dengan diterbitkannya surat yang menyatakan, bahwa terkait laporan tersebut  bukanlah tindak pidana, akan berdampak kepada seluruh kejadian pelanggaran hukum pada TKP Blok F lantai 2 Nomor 1 sampai dengan nomor 16.

Karena Penguasan pisik atas kios tersebut sebenarnya meliputi 16 Petak Kios dengan luas 355,5 M2, Hal ini akan menimbulkan masalah  dalam penyelesaian sengketa Blok  F Lantai 2, Nomor 1 yang telah  diterbitkan Kartu Kuningnya bahkan sampai dengan Nomor 16, yang sekarang masih dikuasai oleh Bank Nagari atau PT.BPD Sumbar dengan Nomor Blok F lantai 2 Nomor 1.

Surat-surat SPPHP sudah di publish oleh Subdit dan Ditreskrimum, kalau kita runut dari awal akan menjadi cerita lucu, yang berpotensi membuat nama Ditreskrim Polda Sumbar menjadi cacat, Penilaian demikian karena terjadi statement yang tidak konsisten.

“Berhubung masalah ini tidak sampai kekejaksaan, apalagi sampai ke pengadilan, maka saya berharap Direskrim Polda Sumbar bersedia melanjutkan laporan kami yang lain”, kata ketua LSM KOAD.

Setiap yang telah dilaporkan ke SPKT, dapat dikatakan belum berjalan dengan baik, Jika diperlukan data pendukung lain, kami akan lengkapi dengan hasil Investigasi berikut seluruh bukti- bukti yang dibutuhkan guna mengunggkap kejadian Tindak Pidana ini, seluruh data sudah ada pada bagian Wasidik Polda Sumbar yang diserahkan pada bulan September tahun 2019 lalu.

 

TANGGAPAN Ketua LSM KOAD atas SP3 atas Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014/SPKT-SBR

Kesimpulan dari penyidik, mengatakan bahwa laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014 bukan tidak pidana.

Pendapat LSM KOAD SP3 tersebut adalah kurang tepat, walau telah terjadinya perdamaian dan Laporan dicabut.

  1. Penggelapan bukanlah Delik Aduan, artinya perdamaian dan pencabutan perkara tidak berpengaruh terhadap penuntutan, hanya pengadilan yang berhak menyatakan perkara tersebut Pidana ataupun bukan tindak pidana, apalagi jika kita jujur dalam melakukan penyidikan maka temuan temuan baru akan menjadi hal yang membuat masalah ini harus dilanjutkan
  2. Alasannya lain adalah jika kita ikuti alur cerita mulai dari tanggal pelaporan 21 Januari 2014 sampai proses terjadinya perdamaian sekitar bulan Oktober 2017 adalah waktu yang cukup panjang untuk sebuah laporan polisi yang boleh dikatakan tidak sulit dalam pembuktiannya. oleh sebab itu Penyidik harus mematuhi peraturan internal dari Kapolri tentang waktu yang berikan untuk penyidikan.
  3. Penggelapan bukan Delik Aduan, tapi Pidana Murni walau Laporan dicabut dan terjadi perdamaian perkara harus tetap berjalan sampai kepengadilan, pengadilanlah nanti yang berhak memutuskan perkara yang dimaksud.
  4. Waktu yang direntang cukup lama, untuk membuktikan sebuah Tindak Pidana dengan banyak saksi yang dipanggil adalah sebuah keniscayaan bahwa laporan tersebut adalah bukan tindak Pidana terbukti Polda Sumbar mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada Chindar Hari Prabowo adalah sebagai Tersangka.
  5. Namun dalam melakukan penghentian Penyidikan LP Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tersebut Kombes Erdi Chaniago mengatakan bahwa Laporan tersebut bukan tindak pidana. berakibat pada laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT-Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari

 

Fakta-Fakta :

Melalui SP2HP Nomor B/132/VII/2016 Ditreskrimum, tanggal 29 Agustus 2016 Akbp Eri Dwi Haryanto S.IK masih mengatakan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT-SBR :

  1. Penyidik telah memeriksa Rini Eka Gusti,Indrawan dan Gusveri
  2. Penyidik akan melakukan penetapan tersangka,
  3. Penyidik akan melakukan Pemeriksaan tersangka
  4. Penyidik akan melakukan mengirim berkas ke kejaksaan tinggi

Bahkan kurang tepat jika keputusan SP3 tersebut hanya mengemukakan tiga orang saksi. Jika seluruh saksi yang telah dimintai keterangan dijadikan sebagai bukti petunjuk maka akan didapat adanya pidana lain sebagai temuan seperti : Gratifikasi, Suap, Tipi Bank, TPPU, Korupsi, Surat Palsu dan keterangan Palsu oleh Chindar Hari Prabowo, kartu kuning yang direkayasa/Palsu yang diterbitkan oleh Ir Asnel, akta palsu yang direkayasa Notaris Ja’afar SH.

Walaupun demikian Perlu dicermati lagi bahwa kejahatan yang terjadi dalam transaksi antara Chindar Hari Prabowo dengan Pihak Bank Nagari bukanya satu petak kios tapi 355,5 M2 atau sekitar 16 Petak Kios.

Tentunya masih ada 15 Laporan lagi yang bisa di jadikan sebagai bahan laporan berikutnya.

Apalagi sekarang, dengan adanya bukti baru yang didapatkan berupa Notulen rapat Pemko Padang yang menyatakan bahwa Kartu kuning diterbitkan sebelum proyek dibangun adalah bukti Kartu tersebut adalah rekayasa yang dilakukan oleh Asnel Kadis Pasar saat itu.

Rekayasa menurut arti yang sebenarnya adalah Palsu karena surat yang diterbitkan menimbulkan suatu hak, tentunya penyidik sudah sangat mengerti akan hal ini, tetapi kenapa justru dikatakan bukan tindak pidana, menurut saya pidana lain seharusnya  menjadi temuan baru oleh penyidik.

Kami mohon Ditreskrimum Polda Sumbar kembali melanjutkan penyidikan terkait dengan Laporan Polisi Nomor STTL/232A/VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015 terlapornya Direktur Bank Nagari saat itu (Suryadi Asmi).

Walaupun demikian, Penggelapan bukanlah Delik Aduan, artinya perdamaian dan pencabutan perkara tidak berpengaruh terhadap penuntutan, hanya pengadilan yang berhak menyatakan perkara tersebut Pidana ataupun bukan tindak pidana.

LSM KOAD sebagai kuasa dari kaum, MKW, Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan dalam menyelesaikan perkara yang terjadi.

” kami LSM KOAD diminta oleh pemberi kuasa untuk melaporkan perkara dengan menyerahkan novum berupa alas hak dari pemilik ulayat pasar Banda Buek serta Notulen rapat Pemko Padang yang dihadiri oleh para pejabat pemko Padang, tanggal 30 Mei 2011. namun sepertinya Kompol Asril keberatan untuk menerima laporan LSM KOAD tersebut sebagai kuasa, beliau berdalih kan Syafruddin Arifin sudah melaporkan penggelapan juga”, demikian diceritakan oleh ketua LSM KOAD kepada Media KabarDaerah.com. (Red)