LSM KOAD surati Kapolda Sumbar, terkait Penghentian 4 LP di Polda SUmbar

BERITA UTAMA41 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com-Tidak terima surat Laporan Polisi yang sudah di disposisi Kapolda da direskrim Polda Sumbar, untuk di proses sesuai aturan, serta lima laporan sebelumnya yang sudah di tahap penyidikan, di hentikan.

Dikatakan ketua LSM KOAD, ” Kami sudah menunggu lama, bahkan ada yang sudah 11 tahun, toh akhirnya di hentikan diam diam tanpa memberikan surat SP3.

LP tersebut semua sudah di tahap penyidikan, seharusnya kami dan Jaksa diundang menghadiri gelar perkara, jika perlu dibuka seluas luasnya.

Kalau memang laporan kami tidak bisa dilanjutkan, namun sebaiknya biarkanlah pengadilan yang memutuskan kalau harus di tutup, karena tidak memenuhi syarat untuk disidangkan “, katanya

Tiga kali gelar perkara yang diadakan Wasidik, kami menilai semuanya gagal, bahkan sering diundur dengan berbagai alasan yang mengada-ada, apalagi tanpa mengundang kami para pelapor. Kemudian diadaklan gelar Internal, tiba tiba LP kami dinyatakan ditutup/ tanpa memberikan SP3 lagi.

Setelah dipertanyakan oleh salah satu pelapor kepada Kompol Asril, sepertinya beliau kebingungan menjawab pertanyaan ketua LSM KOAD sambil memperlihatkan hasil gelar internal yang telah dihentikan. tambahnya lagi

Saya tidak yakin hal ini telah melalui persetujuan Kapolda, Kapolda belum tentu setuju dengan keputusan ini katanya lagi.

Saya telah beberapa kali menulis surat ke Kapolda, ke Direskrim, Kabag Wasidik Polda Sumbar, ternyata surat surat tersebut hilang ditengah jalan.

Terakhir hanya satu surat tertanggal 22 oktober yang sampai ke tangan Kapolda Sumbar. surat tersebut itupun ikut di hentikan.

Sepertinya ada pihak yang menghambat kasus ini dilakukan proses hukum. ucapnya lagi dengan nada yang tidak puas,

“Untuk itu saya minta kepada redaksi Kabardaerah.com untuk memuat surat LSM KOAD ke Kapolda beberapa hari yang lalu. kata Indrawan ketua LSM KOAD meminta.

 

Padang, 28 April 2021

Hal : LP kami di SP3 kan, Mohon agar diteliti sebelum kami teruskan kepada bapak Kapolri dan Kompolnas dan pihak terkait lainnya.

 

Kepada Yth :

Bapak Kapolda Sumbar

(Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto M.H)

di

Padang

 

Bismillahirrahmannirrahiim

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Dengan Hormat,

Menanggapi informasi terkait keputusan gelar perkara bulan Maret 2021, kami mohon agar diperkenankan untuk menyampaikan pendapat tentang SP3 laporan tarkait beberapa LP tersebut.

Perlu kami sampaikan agar kita sama-sama memahami masalah sebenarnya yang terjadi di pasar Banda buek, sehingga dengan melihat, memperhatikan rangkaian laporan tentang pelanggaran pidana yang terjadi terkait proyek pasar Banda Buek, dapat memberi pelajaran buat kita, bahwa jika sebuah laporan tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur, maka akan sulit untuk mengambil kebijakan yang berkeadilan.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek dalam mengambil suatu keputusan, selayakya, kita tidak lupa mempertimbangkan hal sangat mendasar dalam penegakan hukum. walau sebagai warga negara kita dianggap telah mengetahui, walau demikian seharusnya Keadilan dan Kebenaran tetap menjadi komitmen utama yang harus kita pegang teguh.

Kabar dari 4 Laporan yang kami terima, adalah penghentian penyidikan atas laporan kami terkait dugaan Pemalsuan surat-surat, pelanggaran Pidana tentang Penipuan, Penggelapan, Perampasan dan Perusakan, terlapor Berri Bur, Cindar Hari Prabowo, Direktur Bank Nagari Setelah saya melapor ke Ditreskrimum Polda Sumbar, dalam penyidikan ditemukan fakta dan data sebagai berikut :

  1. Berri Bur belum pernah dipanggil memberikan keterangan.
  2. Bukti Rekening perusahaan yang sebelumnya tidak ada, sudah saya serahkan.
  3. Bank Nagari memiliki Perjanjian Pengikatan Jual-Beli dengan H.Cindar Hari Prabowo melalui Notaris Hendri Final,SH.
  4. Bank Nagari tidak memiliki Akta Jual Beli, Artinya Bank Nagari belum dapat disebut membeli secara sayah menurut hukum yang berlaku jadi alasan Akbp Erlis SE sangat tidak relevan dengan bukti yang didapat dalam penyidikan.
  5. Lokasi toko tersebut sampai sekarang masih dikuasai oleh Bank Nagari.walau tidak memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian dan sah nya jual beli.
  6. Bank Nagari memiliki satu lembar surat yang disebut Kartu Kuning. Berdasarkan Point ini seharusnya Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan Investigasi secara mendalam, sampai akhirnya akan didapat temuan baru atas kejadian yang sebenarnya: seperti keterangan Palsu, terbitnya Surat Palsu, Akta Palsu adalah Tindak Pidana Murni, surat tersebut dipakai sebagai jaminan hutang di Bank Nagari sampai tahun 2014 oleh Chindar Hari Prabowo. kita akan menemukan beberapa temuan, sehingga memaksa kita untuk mempergunakan UU TPPU dan UU TIPIKOR.
  7. Isi kartu kuning tersebut merupakan adalah Perjanjian sewa menyewa tempat berjualan” dengan nomor F2/1 yang luasnya 355 m2, dijadikan satu unit F2/1 versi Bank Nagari. surat ini diterbitkan oleh Kepala Dinas Pasar yang kala itu dijabat bapak Asnel, disinyalir kartu kuning tersebut keluarkan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  8. Dalam Penyidikan didapatkan data, bahwa ada sejumlah uang yang ditransfer dari rekening Bank Nagari ke Rekening PT.Langgeng Giri Bumi, namun dalam beberapa saat ditransfer lagi ke rekening Bank Nagari. dengan ditemukannya bukti ini maka jika benar terjadi jual-beli antara pemilik dengan Bank Nagari maka sangat tidak tepat uang pembayaran toko tersebut di transfer ke PT.Langgeng Giri Bumi.

Hal tersebut diatas merupakan bukti bahwa perbuatan tersebut hanya merupakan modus untuk memindahkan hak, kami dan para sub kontraktor sebagai pihak yang dirugikan sampai saat ini belum menerima hak mereka, dan kami lebih 400 orang dirugikan sampai saat ini, untuk itulah kami melapor ke Polda Sumbar agar masalah tidak Pidana yang terjadi di pasar Banda Buek dapat terselesaikan.

Karena kasus ini dikabarkan tidak dilanjutkan maka sebaiknya SPPP segera dikirim kepada kami para pelapor atau dicarikan solusi diluar pengadilan agar permasalahan ini tidak keluar dari koridor kerahasiaan, sebelum menjadi konsumsi pihak pihak di mabes Polri.

Laporan kami ke Polda Sumbar semuanya saling terkait satu sama lain. jika sekarang (setelah 6 tahun bahkan ada 11 tahun) laporan tersebut diputuskan untuk melakukan penhentian, maka keputusan tersebut akan berakibat kepada semua laporan berikutnya. Buktinya kami selalu dihalangi membuat laporan baru sebagai contoh sebuah laporan melalui surat tertanggal 22 Oktober 2020 yang dilaporkan oleh LSM KOAD kepada Bapak Kapolda Sumbar, sementara Laporan tersebut sudah di disposisi oleh Bapak Kapolda dan Bapak Direskrim Polda Sumbar sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya.

Seharusnya Lapora Baru dengan novum yang telah kami kirimkan ke bagian wasidik, dengan telah dilakukan proses penyidikan, selayaknya kami mengetahui bahwa SPDP telah dikirim ke Pihak terkait (Kejaksaan). Namun setelah kami tanyakan ke pihak kejaksaan, ternyata mereka belum menerima. sekarang tiba-tiba kami menerima berita bahwa LP kami di hentikan tanpa surat surat resmi dari Kapolda Sumbar berupa SP3.

Melalui kuasa, kami telah lakukan diskusi dengan Akbp Hendri Yahya, Kompol Asril dan penyidik LP yang terkait termasuk Akbp Erlis SE, Kompol Evi, Mardi Wahid, Elin Darminta, beliau terlihat kesulitan menjawab pertanyaan-pertanyaan kami.

Jawaban Kompol Asril, Akbp Erlis sangat tidak memuaskan kami sebagai pelapor, katanya bapak Erlis Bank Nagari telah melakukan jual-beli, sehingga pihak Bank Nagari tidak dapat di jadikan sebagai pihak yang dilaporkan. oleh sebab itu penyidikan atas kasus ini harus dihentikan, atau akan dihentikan” kata bapak AKBP Erlis.

Namun ketika diminta kejelasan prihal keabsahan jual-beli tersebut, Akbp Erlis lagi lagi tidak bisa memberikan jawabab yang memuaskan.

Begitu juga dengan Berri Bur dalam melakukan pelepasan hak kepada Pedagang, harus melengkapi seluruh syarat sah Perjanjian dan syarat sah jual beli. Dalam hal ini tidak demikian adanya, Berri Bur melakukan pelepasan hak hanya berdasarkan penjanjian antara PT.Syafindo Mutiara Andalas denga Pihak Pemko Padang, sehingga sekali lagi kami tidak paham apa yang menjadi alasan penghentian penyidikan seluruh laporan kami.

Untuk lebih jelas terkait dengan jual-beli yang merupakan peristiwa Perdata dapat kita pahami terkait dengan Pelepasan hak, kita mengenal dua jenis penyerahan yaitu:

Penyerahan secara nyata (Feitelijke levering) yaitu perbuatan berupa penyerahan kekuasaan belaka atau penyerahan secara fisik atas benda yang dialihkan yang biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, kecuali barang yang akan diserahkan itu berada dalam suatu gudang, maka penyerahannya cukup dilakukan dengan menyerahkan kunci dari gudang tersebut.

Penyerahan secara hukum (Yuridische levering) yaitu perbuatan hukum memindahkan  hak milik atas suatu benda dari seseorang kepada orang lain, perbuatan hukum tersebut dilakukan dengan membuat surat atau akta penyerahan yang disebut “akta van transport” dan diikuti pendaftaran di lembaga pendaftaran yang diperuntukkan untuk itu.

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa dalam KUHPerdata, beralihnya hak milik dari seorang kepada orang lain adalah pada saat dilakukannya penyerahan (Levering) atas benda tersebut, bukan pada saat dibuatnya perjanjian yang menjadi alas hak (Titel).

Dengan kata lain, hak milik atas suatu benda belum berpindah saat dibuatnya perjanjian jual-beli, melainkan hak milik atas benda tersebut baru  berpindah setelah dilakukan penyerahan atau levering. Oleh karenanya penyerahan (levering) adalah merupakan perbuatan hukum untuk mengalihkan hak milik atas suatu benda.

Berikut ini kita lihat pendapat seorang ahli hukum yang bernama R.Subekti, menurut R sukbekti perkataan penyerahan mempunyai dua arti.

  1. Perbuatan yang merupakan penyerahan kekuasaan belaka (feitelijke levering).
  2. Perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain, dimana hak milik atas benda tidak bergerak diserahkan atau berpindah dengan dilakukannya pencatatan akta dalam register umum dengan apa yang disebut akta transport.

Sementara menurut Pasal 584 KUHPerdata mengatakan bahwa:

“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik  menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”, apabila dilakukan oleh orang yang bukan pemilik (tidak berhak atas kebendaan tersebut, jual beli tersebut tidak sah/batal).

Hal ini menguatkan pendapat kami, bahwa jangankan jual-beli yang terjadi, bahkan membuat perjanjian atas hak milik orang lain telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Dari ketentuan di atas jelas disebutkan bahwa penyerahan itu merupakan salah satu cara memperoleh hak milik, bahkan dari berbagai cara memperoleh hak milik yang disebut dalam Pasal 584 KUHPerdata tersebut di atas, sesungguhnya cara penyerahan ini merupakan cara yang paling sering terjadi dalam lalu-lintas hukum di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya penyerahan itu adalah perbuatan hukum pemindahan hak milik atas kekuasaan yang nyata atas sesuatu benda dari pemilik semula ke tangan orang lain.

Jadi keputusan yang diambil oleh Ditreskrimum Polda Sumbar untuk melakukan SP3 terhadap laporan kami, terkait perampasan hak dan perusakan atas terlapor Berri Bur, Direktur Utama Bank Nagari membuat tanda tanya besar, apalagi laporan terhadap kasus lain yang kami laporkan ke Polda Sumbar sepertinya selama bertahun tahun hanya berjalan ditempat.

Berikut kami paparkan beberapa laporan Polisi tersebut:

  1. LP/98/VII/2011-SPKT Sbr, 6 Juli 2011, terlaporan H.Cindar Hari Prabowo, juga di SP3 kan oleh Polda Sumbar dengan alasan bahwa yang melaporkan tidak tepat karena bukti yang diajukan belum merupakan hak milik pelapor Syafruddin Arifin,SH.
  2. LP/14/I/2014/SPKT Sbr, 21 Januari 2014 ada satu Laporan terhadap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelapor Indrawan, terlapor H Cindar Hari Prabowo yang sekarang dijadikan tersangka oleh Polda Sumbar.
  3. Tahun 2014 ada satu Laporan terhadap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelapor H Syafrudin Arifin SH, terlapor adalah Berri Bur dan H.Cindar Hari Prabowo, laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindak lanjuti karena pelapornya belum sah memiliki kios tersebut.
  4. LP/232/VII/2015/SPKT Sbr, 30 Juli 2015 laporan Perampasan dan Perusakan petak kios F2/8 yang dilaporkan oleh Indrawan, terlapor Direktur Utama Bank Nagari, yang sekarang penyidikannya belum dilanjutkan.
  5. LP/81/III/2016/SPKT-Sbr, 16 Maret 2016, laporan Penggelapan terhadap uang hasil penjualan 65 petak kios yang dilaporkan oleh H Syafruddin Arifin SH, kerugian yang diderita PT Syafindo akibat hal ini cukup besar. terlapor Berri Bur dan Cindar Hari Prabowo. sekarang kasus ini belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
  6. Laporan tanggal 14 September 2019, yang merupakan Laporan Pengaduan masyarakat tekait rekayasa jual-beli terhadap beberapa kios Blok G No 27 yang berlokasi lantai dasar pasar Banda buek, dalam hal ini diduga telah terjadi pelanggaran hukum Pasal 584 KUHAPerdata terkait hak dan pemalsuan akta perjanjian hak guna pakai dan pemalsuann kartu kuning.
  7. Laporan Polisi No… tanggal 24 Oktober 2020 pelapor Indrawan ketua LSM KOAD, terkait dengan dugaan Pemalsuan surat surat, akta jual-beli dan Pelanggaran Pidana Pengelapan 45% hasil penjualan kios, terlapor Asnel dan Deno Indra Firmansyah, Fauzi Bahar Pemko Padang

Kami sudah menghabiskan waktu begitu panjang untuk menunggu proses hukum, akhirnya dihentikan Ditreskrimum Polda Sumbar. Tanpa memberikan surat SP3 kepada kami para pelapor.

Berdasarkan hasil penyidikan dan LP diatas, dapat kita simpulkan bahwa keputusan yang diambil oleh Ditreskrimum Polda Sumbar untuk tidak melanjutkan penyidikan terhadap laporan-laporan kami adalah kurang tepat dan menciderai rasa keadilan masyarakat.

Kami sudah paham, pada prinsipnya perjanjian jual beli antara H.Cindar Hari Prabowo dengan Bank Nagari atas kios tersebut adalah perbuatan melawan hukum, dimana H.Cindar Hari Prabowo tidak memiliki hak untuk membuat perjanjian dan menjual dengan siapapun.

Sehingga alasan bapak Kompol Asril, Akbp Erlis,SE sebagai pengawas penyidikan dan kasubdit yang mengatakan bahwa Bank Nagari telah melakukan jual-beli dengan H.Cindar Hari Parbowo dan menutup seluruh LP kami adalah sangat berisiko, karena alasan yang kami yakini, tidak sama seperti alasan Penyidik menghentikan perkara tersebut, dan kami tidak akan berhenti sampai disini, kami akan coba membuat surat laporan ke mabes Polri, Katanya lagi

Begitu juga kaitannya dengan urutan perundang-undangan di negara Indonesia, transaksi Jual-beli yang sesuai dengan Undang Undang negara/hukum negara, sedangkan kartu kuning dibuat hanya berdasarkan Perda, sehingga tidak relevan apabila kekuatan Undang-Undang negara dikalahkan oleh peraturan setingkat Perda, itulah alasan kenapa kami membuat surat ketidak puasan ini.

Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimum,bapak Erdi Chaniago dan Pengawas penyidik, bapak Akpb Erlis menghentikan peyidikan adalah langkah yang berisiko terhadap kinerja Polda Sumbar.

Kartu kuning yang diterbitkan oleh kepala Dinas Pasar mewakili Pemerintah kota Padang, justru diduga terdapat unsur pemalsuan atau rekayasa, sehingga terbitlah kartu kuning dengan data-data palsu,

Terakhir 5 bulan lalu, kami dapatkan novum Notulen rapat pertanggal 30 Mei 2011 mengatakan bahwa kartu kuning tersebut diterbitkan lebih dahulu, dan dipakai oleh H.Cindar Hari Prabowo untuk menjadi agunan tambahan guna urusan kredit di Bank Nagari. Inilah masalah yang harus diluruskan.

Saya sangat berharap bapak berkenan mempertimbangkan surat ini, dan kami tidak perlu ke pengadilan nama baik Polda Sumbar akan terganggu, apalagi daluarsa perkara sudah sangat mendekati, sehingga perlu kiranya diambil sebuah kebijakan khusus dari Kapolda Sumbar dalam menyelesaikan masalah kami

Jika LP kami tetap di hentikan, seakan ditutupi dan disembunyikan justru akan merusak citra Polda Sumbar dikemundian hari, terutama nama bapak Irjen Pol.Drs.Toni Harmanto MH sebagai Kapolda Sumbar.

Kami berharap bapak dapat menerima kami untuk diskusi khusus, kami masih berharap masalah ini bisa kita diselesaikan secara mufakat, tidak perlu kami membawa ke pengadilan, karena akan merusak citra Polda Sumbar, untuk bapak ketahui, kasus ini ditutup hanya melalui gelar Internal, tanpa melibatkan pelapor, Kejaksaan tinggi, Pengadilan, Pengacara kami dan pihak lain yang dianggap diperlukan, apalagi SPDP untuk instansi lain tidak pernah di terbitkan.

Jika bapak bersedia memberikan waktu kepada kami, tentu kami dapat mengutarakan langsung permasalahan yang sedang kami hadapi dan kita carikan jalan keluarnya bukan dengan menutup perkara secara diam diam melalui gelar perkara internal.

Demikianlah surat ini kami buat, kami berharap mendapat perhatian dari kapolda Sumbar (bapak Irjend. Drs. Toni Harmanto, MH), sehingga penyelesaian permasalahan yang sedang kami hadapi didasarkan kepada keadilan dan kebenaran bukan berdasarkan kepentingan atau yang lainnya, akhir kata kami ucapkan Alhamdulillah hirabbillAlamiin dan Terimakasih.

Keadilan dan kebenaran bukan berdasarkan kepentingan, atau yang lainnya, akhir kata kami ucapkan Alhamdulillah Hirabbillalamiin dan Terimakasih.

Padang, 28 April 2021

Hormat Saya

 

INDRAWAN

Tembusan kepada Yth :

  1. Bapak Jenderal. Pol. Listio Sigit Prabowo ( Kapolri )
  2. Bapak kepala Divisi Propam (Mabes Polri).
  3. Bapak Irwasum (Mabes Polri)
  4. Bapak Ispektorat Polda Sumbar.
  5. Bapak Direskrimum Polda Sumbar.
  6. Bapak Kabid Propam Polda Sumbar.
  7. Kabid Wasidik Polda Sumbar
  8. Bapak ketua Kompolnas-RI

Redaksi memuat surat LSM KOAD ke Kapolda ini, setelah menerima soft copy, dan Indrawan sebagai ketua LSM KOAD mengizinkan suratnya dimuat di Portal KabarDaerah.com.

Melalui media ini, ” saya meminta agar bapak Kapolda kembali melakukan penelitian, terkait berbagai Laporan kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di Pasar Banda Buek yang telah dilaporkannya”, demikian menurut cerita Indrawan kepada Redaksi KabarDaerah.

tambahnya, “Kami juga sudah kirim hasil investigasi yang kami lakukan kepada Direskrim Polda Sumbar, dan menurut analisa kami, dalam kasus Pasar Banda Buek ini sangat banyak pelanggaran pidananya, aneh jika seluruh perkara di hentikan penyidikannya berikut kami poskan hasil Investigasi tersebut “, demikian menurut cerita Indrawan kepada Redaksi KabarDaerah.

Berikut dengan analisa perkaranya berikut saya juga minta di poskan di KabarDaerah.com,

HASIL INVESTIGASI SEMENTARA SEBAGAI PEDOMAN AWAL

DISUSUN OLEH LSM KOAD

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOMUNITAS ANAK DAERAH

Terkait kasus kios blok F1 dan F2 serta Blok Ramp sekitar 86 unit kios dan 140 petak meja batu.

Masalah utama terjadi karena

  1. Pelangaran KUHPerdata yang menyebabkan terjadinya berbagai Pelanggaran Pidana
  2. Pelepasan Hak, dilakukan tanpa alas hak yang sah.
  3. Dilakukan oleh orang yang tidak berhak,sehingga menyebabkan terjadinya berbagai tindak pidana lain

Diduga telah terjadi

TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Potensi Pidana terjadi pada :

  1. 34 kios Ramp
  2. 16 Blok kios F lantai 1,
  3. 16 kios Blok F lantai 2, dan
  4. 16 kios yang belum dibangun
  5. 2 Kios dibawah tangga
  6. 1 kios sudah melakukan Akta jual beli tapi belum dibangun
  7. 17 Kios dijual ganda sudah terbit PPJB nya

MODUS :

Dengan melakukan rekayasa surat, Akta jual beli, Kartu kuning, sebagai contoh masalah, terkait dengan kios yang dikuasai oleh Bank Nagari seluas 355M2 dan kios yang dijual kepada pedagang

Diikuti oleh

  1. Pemalsuan Dokumen Surat-Surat,
  2. Pemalsuan akta jual-beli, Kartu kuning,
  3. UU-TPPU
  4. UU-TIPIKOR
  5. GRATIFIKASI
  6. SUAP

Kejadian Tahun 2007 sampai tahun 2010

DASAR LAPORAN :

  1. Perjanjian antara Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan tanggal 11 Mei 2006, Nomor. 17/KB-PMK/V/2006 antara Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan, isi kesepakatan 45% hasil Penjualan kios adalah hak KAN Lubuk Kilangan, telah dijual ke pedagang, namun KAN Lubuk Kilangan belum menerima hasil setelah 13 tahun.
  2. Pemko telah terbitkan Kartu Kuning dan Akta Jual Beli pada Notaris Ja’afar SH dan Hendri Final.

TKP/TEMPAT KEJADIAN PERKARA : Pasar Banda Buek, lantai satu dan dua (Block F1 da F2 serta blok Ramp)

TANGGAL KEJADIAN : berkisar antara tahun 2007 sampai tahun 2010

Pasal yang dapat disangkakan dalam penyidikan kasus ini adalah pasal Penipuan dan Penggelapan serta rekayasa surat-surat/dokumen Palsu, Akta PPJB Rekayasa, UU TPPU, UU Tipikor dan UU TiPi Bank.

Modusnya Memalsukan surat dengan melakukan rekayasa kartu kuning.

 Saksi-saksi yang bisa dimita keterangannya:

  1. Indrawan saksi Pelapor (Ketua LSM KOAD)
  2. Syafruddin Arifin (komisaris Utama PT.SMA)
  3. Havid Dauli SPT (Karyawan Bank Nagari)
  4. Asnel (Eks kepala Dinas Pasar 2010)
  5. Deno Indra Firmansyah (Kadis Pasar saat diterbitkan surat penunjukan petak meja batu)
  6. Gema Saputra (Direktur PT.SMA 2008-2010)
  7. Syamsir Alam (Direktur Umum Bank Nagari saat itu)
  8. Manar Fuadi (Pimpinan Cabang Bank Nagari Jakarta 2009-2010)
  9. SANIA PUTRA (Pimpinan Cabang Pembantu Bank Nagari Melawai 2010)
  10. HARIS MUNANDAR (Pimpinan cabang Bank Nagari Jakarta 2010)
  11. MOHIDIN SADAR (Karyawan Bank Nagari)
  12. INDRA WEDIANA (Direktur Keuangan Bank Nagari saat itu)
  13. SURYADI ASMI (Direktur utama Bank Nagari saat itu)
  14. YONDRIVAL (Pejabat Divisi Umum) Bank Nagari saat dilakukan PPJB dengan Cindar Hari Prabowo)
  15. HENDRI FINAL,SH (Notaris yang membuat PPJB Bank Nagari)
  16. MOHIDIN SADAR (Karyawan  Bank Nagari)
  17. TETES (Pimpinan capem Bank Nagari 2007)
  18. SHANTY (karyawan Bank Nagari)
  19. Herman Disin  (MKW tanah ulayat dari suku Tanjung)
  20. Herman Daud (MKW tanah ulayat dari suku Jambak)
  21. Zainal         (MKW tanah ulayat dari suku Melayu)
  22. Basri Dt Rajo Usali (Ketua KAN Lubuk Kilangan)

 

Bukti-Bukti ( berupa foto copy surat-surat )

  1. Surat-surat alas hak atas tanah ulayat yang dijadikan pasar Banda Buek berupa Sporadik,Peryataan kaum,Kesepakatan Kaum.
  2. Surat Kuasa dari TPPBB dan KAN luki.
  3. Surat penyataan MKW pemilik tanah Ulayat dan KAN Lubuk Kilangan
  4. Surat Akta Jual beli kios, PPJB pada Notaris Ja’afar
  5. Surat Kesepakatan KAN Lubuk kilangan dengan Pemko Padang, tanggal 11 Mei 2006, Nomor. 17/KB-PMK/V/2006
  6. Surat Perjanjian Pemko Padang dengan PT.SMA.
  7. Kartu Kuning kios, Nomor 511.2.1294.XII/PS.2010 atas Nama PT. BPD Sumbar
  8. Surat Perjanjian Nomor 14 dan Addendumnya pada Notaris Ja’afar SH
  9. Foto copy akta Jual-Beli kios yang telah di jual Berri Bur dikeluarkan oleh Ja’afar
  10. Akta Surat Kuasa No 20 Tanggal 22 Mei 2008
  11. Foto Copy Perikatan atau Perjanjian Jual Beli No 238 Tanggal 30 Desember 2010 pada Notarsi Hendri Final
  12. Kartu Kuning kios, Nomor 2.1294.XII/PS.2010 atas Nama PT. BPD Sumbar
  13. Surat pernyataan KAN Lubuk kilangan bahwa KAN Luki belum mendapatkan 45% haknya, sesuai kesepakatan dengan Pemko Padang.
  14. Bukti petunjuk berupa (Rekaman komunikasi dengan bagian hukum Pemko Padang dll dan akan dilengkapi dalam Lidik)

Dugaan Pelanggaran yang terjadi adalah:

  1. Jual beli yang terjadi cacat hukum, BATAL demi hukum karena objek bermasalah, karena dilakukan oleh pihak yang tidak berhak atas tanah ulayat tersebut.
  2. Pembayaran kios seharusnya kerekening Pemilik atau kuasa Pemilik Tanah.
  3. Surat Kartu Kuning yang diterbitkan Dinas Pasar diduga tidak sah, karena Pemko Padang belum menerima ALAS HAK yang sah dari pemilik tanah, terjadi pelanggaran hukum (KUHPerdata Pasal 584).
  4. Pemko Padang bertindak melebihi hak yang diterimanya, sesuai dengan surat perjanjian kerjasama menjual kios seharusnya melalui sepakat kaum Pemilik tanah ulayat.
  5. Untuk memuluskan terbitnya kartu kuning, diduga telah terjadi KETERANGAN PALSU, dan berbagai Pemalsuan Surat dan Dokumen sebagai bukti kepemilikan kios.
  6. Jual Beli Tidak pernah terjadi, Syarat sah jual-beli tidak terpenuhi, sehingga Jual Beli menjadi cacat hukum. Namun tetap diterbitkannya Kartu Kuning hak guna pakai.
  7. Alas Hak Asli dari kaum belum pernah diserahkan kepada PEMKO PADANG, PASAL KESEPAKATAN antara PEMKO PADANG dan KERAPATAN ADAT NAGARI  Lubuk Kilangan telah terjadi berbagai pelanggaran kesepakatan, hasil rapat dengan masyarakat, pelanggaran Pasal 584(KUHPerdata). Karena ALAS HAK/TITLE yang dibuat oleh kaum PEMILIK TANAH ULAYAT belum pernah terjadi selama kerjasama dengan Pemko Padang, sehingga seluruh perbuatan yang terkait dengan Pelepasan Hak /Penyerahan Hak adalah pelanggaran atas UU. Dengan demikian dapat diduga terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli, PPJB AJB cacat hukum, batal demi hukum.
  8. ALAS HAK/TITLE baru diserahkan tahun 2017 kepada Indrawan ketua LSM KOAD sebagai dasar melanjutkan laporan Polisi, dan sudah diserahkan kepada bagian Wasidik Polda Sumbar.
  9. Seluruh tanah pasar adalah tanah ulayat kaum, sehingga Alas Hak yang dimaksud adalah Surat Sepakat Kaum. Dalam Hukum Perdata disebut dengan Title, alas Hak harus dimiliki oleh orang yang akan melepaskan hak suatu kebendaan. Sehingga dapat diduga para piahk yang membeli telah menguasai kios secara melawan hukum, sejak tahun 2007 sampai hari ini.

Alat Bukti  telah diserahkan semuanya ( berupa foto copy surat-surat berikut ).

  1. Surat-surat alas hak atas tanah ulayat yang dijadikan pasar Banda Buek berupa Sporadik,Peryataan kaum,Kesepakatan Kaum.
  2. Surat Kuasa dari TPPBB dan KAN luki.
  3. Surat Notulen rapat Pemko Padang
  4. Surat penyataan MKW pemilik tanah Ulayat dan KAN luki
  5. Surat Akta Jual beli kios, PPJB pada Notaris Ja’afar
  6. Surat Kesepakatan KAN Lubuk kilangan dengan Pemko Padang, tanggal 11 Mei 2006, Nomor. 17/KB-PMK/V/2006
  7. Surat Kesepakatan Pemko Padang dengan PT.SMA.
  8. Foto Copy Perikatan atau Perjanjian Jual Beli No 238 Tanggal 30 Desember 2010 pada Notarsi Hendri Final (Cindar Hari Prabowo dan PT.BPD Sumbar)
  9. Kartu Kuning kios, Nomor 2.1294.XII/PS.2010 atas Nama PT. BPD Sumbar
  10. Surat Perjanjian Nomor 14 dan Addendumnya pada Notaris Ja’afar SH
  11. Foto copy akta Jual-Beli kios yang telah di jual Berri Bur
  12. Akta Surat Kuasa No 20 Tanggal 22 Mei 2008
  13. Surat pernyataan KAN Luki, KAN Lubuk kilangan bahwa KAN Luki belum mendapatkan haknya, sesuai kesepakatan dengan Pemko Padang.
  14. Bukti petunjuk berupa (Rekaman komunikasi dengan bagian hukum Pemko Padang dll dan akan dilengkapi dalam Lidik)

Sampai disini sudah jelas, apa yang telah terjadi di Pasar Banda Buek terkait dengan kesepakatan Nomor Nomor. 17/KB-PMK/V/2006.

Seluruh data termamsuk Novum sudah diserahkan ke bagian Wasidik Polda Sumbar pada tanggal 16 September 2019.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat (2 Subjek dan 2 Objek):

  1. mereka yang mengikatkan dirinya, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya,
  2. Cakap/Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Pasal 1330 KUHperdata sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian salah satu contoh sudah telah dewasa
  3. Suatu hal tertentu, maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas.
  4. Suatu sebab yang halal artinya tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum

Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para Pelaku yang membuat perjanjian itu.

Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif, karena berkenaan dengan objek kebendaan dalam perjanjian tersebut.

jika kita lihat, dalam hal ini objeknya bermasalah, bagaimana mungkin dapat dilakukan perpindahan hak, jual beli terhadap benda tersebut.

Selanjutnya agar peralihan hak milik atas suatu benda itu sah haruslah dipenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :

  1. Harus ada perjanjian yang bersifat zakelijk.
  2. Harus ada alas hak (titel).
  3. Harus dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda tersebut.
  4. Harus ada penyerahan nyata, dan penyerahan Yuridis melalui Akta Jual Beli dari Notaris

Kita ambil suatu contoh kios yang sudah dijual belikan: seperti kios yang dikuasai Bank Nagari, F2/1 berada dilantai dua pasar Banda Buek.

Jika kita berpedoman pada aturan maka sebenarnya Bank Nagari Belum secara sah menguasai kios F2/1 di pasar Banda Buek karena tidak terpenuhi syarat.

Sehingga dengan dibuktikannya Pidana satu unit kasus saja, maka akan sama dengan kasus-kasus lain yang terjadi,

Sebagai pertimbangan bagi Penyidik Polda Sumbar dan Kejati Sumbar bahwa kasus pasar Banda Buek terdapat  86 petak kios dan 335 petak meja batu dengan nilai total lebih dari 10 Milyar.

Dibuat di Padang, 22 Oktober 2020

LSM KOAD, Indrawan sebagai ketua LSM KOAD

(Tim)