Laporan Perkara dihentikan penyidikannya, fungsi Biro Pengawasan Penyidikan dipertanyakan

BERITA UTAMA33 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com – Tidak terima surat Laporan Polisi yang sudah di disposisi Kapolda Kapolda Sumbar, untuk di proses sesuai aturan, serta lima laporan sebelumnya yang sudah di tahap penyidikan, di informasikan berhenti penyidikannya.

Ketua LSM KOAD surati Kapolda Sumbar pertanyakan, fungsi pengawas penyidik Polda. “kenapa hal ini bisa terjadi, dan siapa yang bertanggung jawab”, kata ketua LSM KOAD.

Lanjut ketua LSM KOAD, ” Kami sudah menunggu lama, bahkan ada yang sudah 11 tahun, toh akhirnya di hentikan diam diam, tanpa memberikan surat SP3.

Sebagai negara hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu dapat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara.

Sebagai negara yang berdasarkan hukum segenap masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum harus selaras guna terciptanya kepastian serta keadilan hukum.

Konsekuensinya adalah segala permasalahan yang timbul dalam masyarakat harus diselesaikan secara hukum.

Lima LP kami, semua sudah di tahap penyidikan.

Ketika LP sudah mulai disidik, seharusnya SPDP sudah dikirimkan juga kepada kekejaksaan, sehingga bisa diawasi oleh institusi Kejaksaan, karena hal ini tidak dilakukan maka sebaiknya Polda Sumbar jangan tutup perkara kami dengan Gelar Internal.

Kami sebagai masyarakat pelapor hanya menuntut hak kami. tegas ketua LSM KOAD.

“saya ketua LSM KOAD yakin perkara yang kami laporkan adalah pelanggaran pidana bahkan banyak yang tergolong pidana murni”, katanya

“Gelar perkara perlu dibuka seluas luasnya, kalau memang laporan kami tidak bisa dilanjutkan, sebaiknya kita biarkan pengadilan yang memutuskan kalau harus di tutup, karena tidak memenuhi syarat untuk disidangkan “, katanya.

Kenyataannya, Tiga kali gelar perkara yang diadakan oleh wasidik, kami menilai semua gelar perkara tersebut telah gagal.

PENDAPAT SEORANG JAKSA SENIOR.

Ketika masalah ini kami konfirmasi kepada seorang Jaksa senior yang tidak perlu disebutkan namanya, dia mengatakan,

“Gelar perkara Pidana Umum itu bukan Internal, harus dengan pihak Kejaksaan dengan ada petunjuk yang tidak dipahami oleh penyidik, kalau perkara tersebut sudah naik ke Penuntutan. Nah jika SPDP saja tidak dikirim kepada Kejaksaan, berkas Laporan Penyidikan masih berada di Polda Sumbar, untuk apa diadakan gelar perkara..? dari mana petunjuknya, untuk menaikanya Perkara ke Penuntutan…????? “, demikian komentar Jaksa tersebut.

Saya menilai yang dilakukan Pengawas tersebut adalah Gelar gelaran, bukan Gelar Perkara, bagaimana bisa untuk menaikan Kasus Korupsi, Pidana Umum saja berantakan.

Masak sampai memakan sepuluh tahun, aneh…??? demikian komentar Jaksa yang tidak mau disebutkan namanya tersebut

 

PENYIDIK SEPERTI MENGHINDAR,

Indikasinya terlihat dengan sering diundur dengan berbagai alasan, terlebih lagi tanpa mengundang kami para pelapor, kemudian diadaklan gelar Internal, tiba tiba LP kami dinyatakan ditutup/ tanpa memberikan SP3

Kami merasa ada yang aneh dengan perkara pasar banda Buek tersebut.

Pertanyaan yang diajukan kepada Kompol Asril, oleh salah satu pelapor membuat beliau tidak bisa menjawab.

Sepertinya Kompol Asril kebingungan menjawab pertanyaan yang kami ajukan.

Beliau hanya berusaha memperlihatkan hasil gelar internal yang telah dihentikan. tambahnya lagi.

Ketua LSM KOAD mengatakan,” Saya tidak yakin hal ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Polda Sumbar,

Kami akan pertanyakan ke Kapolda Sumbar, saya yakin Kapolda belum tentu setuju dengan keputusan ini”, katanya lagi.

Berikut mari kita simak :

PERAN DAN FUNGSI PEJABAT PENGAWAS PENYIDIK POLRI TERKAIT TERJADINYA MALADMINISTRASI DALAM PROSES PENYIDIKAN

Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari seringkali timbul berbagai masalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membawa kerugian material dan non material.

Masalah-masalah tersebut erat hubungannya dengan eksistensi hukum dimana kejahatan sebagai gejala sosial yang nyata-nyata menimbulkan keresahan bagi setiap orang atau masyarakat serta sulit untuk ditanggulangi karena faktornya beraneka ragam.

Begitu juga dengan perkara tindak pidana yang terjadi dimasyarakat selalu menimbulkan pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan, bagi pihak yang dirugikan tentunya akan melakukan upaya agar pelaku yang melakukan perbuatan pidana  tersebut dapat diproses hukum sesuai dan peraturan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan perkara pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian yang nantinya pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan atas laporan masyarakat tersebut.

Di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujutnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan.

Mengingat proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan polri sangat penting dalam mengungkap terjadinya tindak pidana maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang manejemen penyidikan tindak pidana,

Manejemen Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidikan yang meliputi perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Faktor-faktor apa yang menghambat realisasi peran dan Fungsi pejabat pengawas penyidik Polri dalam pengawasan proses penyidikan ?”

Faktor penyebab belum maksimalnya peran dan Fungsi pejabat pengawas penyidik Polri dalam pengawasan proses penyidikan diantaranya faktor sumber daya manusia yang belum memadai dan beban pekerjaan penyidik yang tinggi karena banyaknya laporan polisi yang di laporkan Indonesia sebagai negara kesatuan adalah negara yang berdasar atas hukum.

Hal tersebut tertuang dalam amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.

Sebagai negara hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negara, sehingga hukum itu dapat mengikat bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara.

Sebagai negara yang berdasarkan hukum segenap masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum harus selaras guna terciptanya kepastian serta keadilan hukum.

Konsekuensinya adalah segala permasalahan yang timbul dalam masyarakat harus diselesaikan secara hukum.

Polisi juga harus bekerja sesuai prosedur yang berlaku, bukan juga dengan main hakim sendiri, penegakan hukum perlu dilaksanakan agar tercipta keamanan dan ketertiban didalam masyarakat.

Pada akhirnya tercipta kedamaian dan ketentraman yang dirasakan oleh masyarakat.

Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari seringkali timbul berbagai masalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membawa kerugian material dan non material.

Masalah-masalah tersebut erat hubungannya dengan eksistensi hukum, dimana kejahatan sebagai gejala sosial yang nyata-nyata menimbulkan keresahan bagi setiap orang atau masyarakat serta sulit untuk ditanggulangi karena faktornya beraneka ragam.

Kejahatan dan perkembangannya dinilai dari beberapa segi terutama kualitasnya sangat memprihatinkan. oleh sebab itu dibutuhkan Polisi yang profesional dalam penanganan perkara terutama dari segi waktu.

Polisi dibatasi oleh waktu maksimal 12o hari dalam melakukan proses penyidikan.

Polda Perlu peningkatan profesionalisme mereka karena kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat.

Merupakan tugas berat yang harus dipikul oleh Polri yang profesional.

Tidak saja aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat di mana kejahatan itu terjadi.oleh sebab itu LSM KOAD mempertanyakan penghentikan penyidikan yang dihentikan melalui Gelar Internal secara diam diam tanpa mengundang jaksa dan kami sebagai pelapor.

Polri sebagai institusi yang memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tidak akan dapat mencapai tujuannya jika pengawas tidak profesional.

Sebagai aparat penegak hukum yang berada dalam garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, setiap masalah yang muncul dalam masyarakat tak lepas dari peran polisi sebagai penegak hukum.

Begitu juga dengan perkara tindak pidana yang terjadi dimasyarakat selalu menimbulkan pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan.

Bagi pihak yang dirugikan tentunya akan melakukan upaya agar pelaku perbuatan pidana  tersebut dapat diproses hukum sesuai dan peraturan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan perkara pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Kewajiban pihak kepolisian adalah melakukan proses penyidikan atas laporan masyarakat tersebut.

Di dalam melaksanakan tugas penegakan hukum seperti penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan penyidikan tindak pidana, yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan.

Mengingat proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan polri sangat penting dalam mengungkap terjadinya tindak pidana maka Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan berbagai Peraturan, seperti Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang manejemen penyidikan tindak pidana,

Dalam Manejemen Penyidikan akan terlihat rangkaian kegiatan penyidikan yang meliputi perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.Pengawasan yang dilakukan pada kegiatan proses penyidikan tindak pidana dilakukan oleh pejabat pengawas penyidik, yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai pengganti Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara Pidana di Lingkungan Polri.

Pengawasan ditujukan bagi penyidik yang melakukan penyidikan, administrasi penyidikan, pengendalian pada saat penyidikan, pemberian arahan dan petunjuk serta analisa dan evaluasi termasuk gelar perkara dari satu kasus yang sedang di sidik.

Proses penyidikan perkara pidana telah dilakukan pengawasan yakni oleh seorang Pejabat Pengawas Penyidik yakni,  pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas berdasarkan Surat Keputusan/ Surat Perintah untuk melakukan pengawasan proses penyidikan perkara dari tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan tingkat Kepolisian Sektor.

Oleh karena itu Pejabat Pengawas Penyidik dalam hubungannya dengan proses penyidikan, selain terikat dengan  aspek yuridis. Tugas Polisi harus juga memenuhi standar tertib adiministrasi, karena  proses penyidikan maupun dalam pemberkasan Berita Acara Pemeriksaaan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, benar dan memenuhi standar administrasi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, optimalisasi pelaksanaan pengawasan dalam proses penyidikan mutlak diperlukan.

Pengabaian standar administrasi, berhubungan dengan kualitas proses penegakan hukum, baik pada tingkat penuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) maupun pada tingkat peradilan oleh Hakim.

Prinsip-prinsip dalam peraturan ini adalah legalitas, profesional, proporsional, prosedural, transparan akuntabel, efektif dan efisien.

Dalam penyidikan tindak pidana dapat dibantu oleh Satuan Reskrim yang lebih tinggi, jika satuan bawah kewalahan, tujuannya adalah untuk memberikan bantuan penyidikan (Back Up) berupa personel peralatan dan anggaran,

Pembentukan tim penyidik disesuaikan dengan kopetensi penyidik dan kriteria tingkat kesulitan perkara yang ditangani oleh karena itu dapat dibentuk tim dari gabungan penyidik dari beberapa satuan fungsi reskrim (Join Investigation Team), dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara yang ditemukan dan dilaporkan oleh masyarakat.

Sebenarnya, sudah  menjadi  tekad dan komitmen dari pimpinan Polri, untuk meningkatkan kinerja para penyidik, untuk itu dibentuk Biro Pengawas Penyidik, yang sudah resmi di masukkan dalam struktur Badan Reserse dan Kriminal.

Adapun tugas dari Biro pengawas penyidik melakukan penelitian dan mengaudit apakah proses penyidikan sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Dengan melakukan pengawasan melalui monitoring dan gelar perkara.

Jika ada keluhan dari masyarakat itu akan menjadi bahan masukan untuk Pengawas Penyidik. Demikialah yang seharusnya dilakukan oleh Biro pengawas penyidikan Polri.

Jadi, ketika terjadi malprosedur dalam menghentikan penyidikan, murni kesalahan penyidik dan pengawasan, karena fungsi yang tidak terlaksana dengan baik.

Untuk itu maka, ” kami sebagai kuasa pemangku adat nagari Lubuk Kilangan sudah sering mempertanyakan kepada wasidik, perihal kelanjutan kasus yang kami laporkan”, kata ketua LSM KOAD menjelaskan.

Beberapa berita dan bukti baru juga tidak lupa kami kirimkan melalui WA kepada Direskrim Polda Sumbar, Kabid Humas, karena kami berharap kasus yang kami laporkan segera tuntas.

“Kami sebagai masyarakat, diwajibkan melaporkan kejadian pelanggaran pidana yang terjadi. Polisi juga wajib melakukan penyidikan dengan benar”, katanya lagi

Kami sudah lakukan kewajiban.(Kami sudah melapor dan Mengadu) 

Dalam praktek hukum acara pidana dikenal adanya istilah laporan dan pengaduan.

Laporan berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya, itupun sudah kami lakukan, kata Indawan.

Sudah sepatutnya laporan mengenai suatu tindak pidana ditindaklanjuti oleh polisi dengan transparan, akan tetapi, terkadang laporan tersebut tidak kunjung mengalami perkembangan, karena sesuatu hal.

Pelapor dalam hal ini juga telah melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui Dumas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 9/2018”).

Jadi, sebagai masyarakat yang melaporkan suatu kejadian tindak pidana telah kami lakukan dengan benar.

Terus terang kami sebagai warga masyarakat, sangat kecewa atas keputusan yang diambil oleh Ditreskrim Polda Sumbar terkait penghentian beberapa laporan yang sedang berproses.

Kami sebagai LSM kembali mengingatkan, agar kasus yang kami laporkan dapat dilakukan dilanjutkan dan dilakukan dengan benar.

Karena menurut hemat kami, bukannya tidak ada pelanggaran pidana, malah sangat lengkap. katanya lagi. hal ini dapat kita lihat dalam hasil Investigasi yang akan dimuat berikut ini.

Penyidik Polri mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan dalam penyidikan tindak pidana. Hal itu harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan masyarakat, guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan.

Indikasi yang terlihat dan kami alami adalah,

  1. Pertama adalah masalah waktu sangat melenceng jauh sampai bertahun-tahun sedangkan waktu maksimal yang diatur hanya 120  hari,
  2. Kedua, ketika kami akan menambah laporan baru, kami di halangi dengan berbagai cara.
  3. Ketiga saksi yang telah diperiksa tidak dibuka semuanya.
  4. Keempat, Laporan melalui surat yang telah kami kirim ke Kapolda Sumbar tidak di proses. bahkan digabung ke hasil gelar Internal yang ditutup diam diam.
  5. Kelima, Saksi yang telah dipanggil lebih kurang 13 orang tapi yang di sebut dalam SPPHP hanya 3 orang.
  6. Keenam, ketika gelar internal diadakan tanpa mengundang kami kemudian penyidikan dihentikan,

kami berhak untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolda dan Mabes Polri tentunya.

Alasan utama LSM KOAD mengatakan bahwa kasus Pidana pasar Banda Buek sangat komplit adalah karena pelaku tidak memiliki hak melakukan penjualan dan pelepasan hak.

Kami sebagai pelapor, siap diajak diskusi perihal tindak pidana yang terjadi di pasar Banda Buek.

Jika Penyidik benar-benar menelusuri semua saksi-saksi dan barang bukti yang telah kami serahkan ke bagian wasidik Polda Sumbar bulan September 2019 lalu, kami yakin akan didapat banyak temuan pidana lain.

Namun pada sesi berikutnya LSM KOAD akan kupas LP tersebut satu persatu, Kapolda harus mengetahui kejadian nyata dibagian penyidikan dan pengawasan, apakah sudah berjalan dengan benar”, demikian dikatakan ketua LSM KOAD. (Tim)