Dugaan Tindak Pidana di Bypass Teknik, Dilaporkan ke Polda Sumbar

BERITA UTAMA, TERBARU123 Dilihat
Sumbar.KabarDaerah.com- Pada tanggal 27 Mei 2022 jam 15.30 Pelapor datang ke SPKT Polda Sumbar.
Objek yang dilaporkan terkait dengan dugaan terjadinya peristiwa pidana, di TKP jalan Bypass KM 13 toko BypassTeknik Sei Sapih Kecamatan Kuranji kota Padang.
Setelah sekitar setengan jam melakukan diskusi dengan Piket SPKT Polda Sumbar, akhirnya Pelapor diminta bertemu dengan piket Direktorat Reskrim-um  bagian PPA Lantai satu Akp Alfian dan seorang anggotanya.
Setelah sekitar 1 jam dilakukan penelitian bukti-bukti yang diserahkan, Akp Alfian meminta pelapor untuk kembali datang hari Senin 30 Mei 2022.
Kesimpulan sementara, katanya beliau (Akp Alfian) memiliki atasan, sehingga Laporan Polisi yang dimaksud belum bisa diterima.
Dijelaskan oleh Pelapor bahwa, yang dilaporkan adalah tindak pidana perusakan kunci dan penguasaan toko, dan penjualan sebagian barang-barang milik Bypass Teknik, Toko Bypass Teknik adalah TKP dugaan terjadinya Tindak Pidana tersebut diatas.
Pada hal, menurut aturan hukum, Jika kita mengetahui suatu peristiwa pidana dan harus melaporkannya kepada pihak berwajib/Polisi.
Menurut Afrizal SH, sebagai pengacara Indrawan mengatakan bahwa tidak pada tempatnya Polisi menolak laporan, mempermainkan laporan dan yang lebih fatal membiarkan pelanggaran pidana terjadi seakan akan dilindungi oleh aparat penegak hukum. kata Afrizal SH.
Saya, mengalami sendiri, bagaimana sulitnya masyarakat melaporkan dugaan peristiwa pidana, terkadang diarahkan Langsung membuat Pengaduan, pada hal sebenarnya, polisi telah terbantu dengan datangnya pelapor memberitahukan terjadinya dugaan tindak pidana.
Pada tanggal 30 Mei 2022 jam 15.30 Pelapor kembali datang ke SPKT Polda Sumbar,  objek yang dilaporkan terkait dengan dugaan terjadinya peristiwa pidana, yaitu Perusakan, penguasaan toko dan penjualan barang barang Bypass Teknik dilokasi TKP jalan Bypass KM 13 toko BypassTeknik Sei Sapih Kecamatan Kuranji kota Padang.
Setelah sekitar 15 menit  melakukan diskusi dengan Piket SPKT Polda Sumbar, akhirnya Pelapor diminta bertemu dan menjelaskna dengan piket Direktorat Reskrim-um  Akp Joni dan tiga orang anggota subdit ditreskrim-um, yang kebetulan berada di SPKT Polda Sumbar.
Setelah sekitar 30 menit melakukan diskusi, “saya diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat denganyang dialamatkan ke Kapolda Sumbar u/p Dirkrimum Polda Sumbar”. jelas Indrawan
Kemudian Indarawan kembali menghadap ke Akp Alfian yang sempat menerima terlapor di sub unit PPA Polda Sumbar tanggal 27 Mei 2022.
“Saya di antar oleh salah seorang anggota PPA menghadap Kabag Wasidik Polda Sumbar. Diruang Bagian Wasidik Polda Sumbar saya diterima oleh Kompol Asril”, kata pelapor (Indrawan).
Polda Sumbar, sepertinya sangat alergi dengan masyarakat yang membuat laporan polisi.
Karena bukan hanya kali ini saja, sekitar dua tahun lalu, saya juga pernah melapor ke Polda terkait dengan perkara Pasar Banda Buek.
Hal yang sama saya alami, akhirnya laporan saya terkait pidana pasar Banda Buek di arahkan ke PENGADUAN MASYARAKAT. selanjutnya pengaduan tersebut diam tanpa kelanjutan walau hasil gelar perkara 3 dari 4 perkara dilanjutkan.
Sebelumnya. Sekitar bulan November 2021 dan tanggal  7 dan 8 Desember 2021, Dua Laporan pengaduan dilapokan di Polsek Kuranji. dua unit mesin kipor, TKP anak usaha Bypass Teknik Lokasi Kabupaten 50 Kota, mesin merk Kipor tersebut di servis di toko Batas kota, yang di pimpin oleh FAISAL. dan yang ketiga di Polresta Padang, Satu Laporan pengaduan barang-barang titipan berupa ratusan unit scafolding dengan nilai lebih dari Rp.100.000.000,00 .
Sebenarnya LP dan Pengaduan Masyarakat adalah dua hal yang berbeda, ketika kita melakukan PENGADUAN, harus melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi. Sedang ketika pelapor melakukan Laporan Polisi, Penyidiklah yang daharuskan terlebih dahulu melakukan penyelidikan, olah TKP dan membuat kesimpulan hasil penyelidikan serta melakukan gelar perkara.
KETIKA UU DILANGGAR 
Masyarakat umum sepertinya agak kesulitan mengikuti alur Laporan dan pengaduan yang dibuat oleh Polda Sumbar.
Mungkin berbeda dengan pihak yang sudah memiliki pengalaman, justru dengan melakukan gelar perkara masalah menjadi lebih jelas dan pasti hanya saja, ketika masyarakat diharuskan mengumpulkan barang bukti yang seharusnya pekerjaan penyidik tentu, masyarakat akan kesulitan. sehingga akan banyak laporan yang tidak akakn diproses. jelas Afrizal SH.
Sedang Kapolda Sumbar tidak berada ditempat saat Indrawan sebagai pelapor dan owner KabarDaerah.com ingin bertemu dengan orang nomor satu di Polda Sumbar itu.
Bagaimana cara, apa aturan yang mendasarinya :
Pengertian Laporan Polisi
Pasal 1 angka 24 undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan:
LAPORAN adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu, untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan.
Artinya kita sebagai Masyarakat sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu.

Mari kita lihat Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 ayat 1, berbunyi :

Setiap orang yang mengalami,  melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Pasal 108 ayat 2, berbunyi :

Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. lebih jelasnya berikut mari kita pahami pasal demi pasal berikut :

 

Pasal 108 ayat 3, berbunyi :

Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.

 

“Begitu juga dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13, 14, 15 dan 16 sudah begitu lengkap, bahkan nyaris sempurna sehingga Polisi tidak perlu lagi merasa ragu dan takut, selama tidak menyalahi undang undang tersebut ”, tambah Ketua LSM KOAD.

 

Ketua LSM KOAD meminta agar Polda Sumbar sebagai induk organisasi Polisi Daerah Sumatera Barat segera turun tangan dalam perkara ini.

 

Sayang ketika seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP ) tidak paham apa itu perdata dan apa itu pidana.

 

Sehingga Perwira polisi perlu memiliki ilmu yang mumpuni, tidak perlu bertanya ke bawahanannya, karena tidak paham dengan masalah yang dilaporkan.

 

Apalagi akhir-akhir ini Irjen (Pol)Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumbar, sedang melakukan langkah nyata dalam rangka mengakhiri Pembekingan yang dilakukan aparat Polisi terhadap para pelanggar hukum di wilayah Polda Sumatera barat,” kata Indrawan ketua LSM KOAD.

Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian?
Menurut aturan perundang undangan, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis”.
Lalu bagaimana cara melapor tindak pidana ke Polisi

 

Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

  1. Daerah hukum Kepolisian meliputi : Daerah hukum kepolisian Markas Besar (Mabes Polri) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Daerah hukum kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi; Daerah hukum kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota; Daerah hukum kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
  2. Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kamu juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
  3. Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.
  4. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
  5. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
  6. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.
Prosedur Penyidikan
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
  1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
  2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.
Dengan telah melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian, sebenarnya Polisi telah terbantu, kita sebagai pelapor telah meringankan tugas polisi dalam menjaga ketertiban masyarakat. oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.
Bila ada yang meminta bayaran, kita dapat melaporkan oknum itu ke bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM).
Layanan Call Center Polri
Apakah layanan call center dapat diakses 24 jam? Sepengetahuan kami, tugas jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.
Jika akan mengadu via telepon, menurut Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre). Layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar.
Hal serupa juga disampaikan melalui laman Call Center Polri 110, masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dll) secara gratis.
Namun, Polri tetap menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika terjadi demikian, Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
Masyarakat Harus mengetahui ketika LP tidak dilakukan proses sesuai dengan aturan :
Dalam hal sudah melapor tapi polisi tidak menindaklanjuti laporan, silakan simak penjelasan selengkapnya di Prosedur, Bila Polisi Ttdak menindaklanjuti Laporan Perkara. akan kami muat dalam berita selanjutnya.
Yang menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat umum, Kenapa setiap masyarakat membuat LAPORAN POLISI sulit dilakukan,  terkadang sudah menjadi rahasia umum, bahwa jika tidak bisa dihindari maka pelapor diarahkan untuk melakukan pengaduan msyarakat dengan menyediakan bukti-bukti dan saksi-saksi.  terkadang hal inilah yang sulit dilakukan oleh masyarakat umum apalagi buta tentang hukum.
Biar makin paham, kami sudah merangkum artikel ini dalam infografis berikut:
Hukumonline.com
Redaksi menyajikan berita ini, semata-mata bertujuan untuk pendidikan bagi masayarakat yang membutuhkan informasi yang bersifat umum.
Jika kita hendak melaporkan suatu dugaan Tindak Pidana atau kejahatan, kita bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana itu terjadi.

 

Misalnya jika kita melihat ada tindak pidana di suatu tempat katakanlah kecamatan, maka kita dapat melapor ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) terdekat di mana tindak pidana itu terjadi.

 

Kita juga bisa melapor ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

 

Laporan tersebut disampaikan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang buka selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Masyarakat juga bisa mengadu via telepon melalui call center Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre).

 

Sebenarnya begitu mudah, tapi masyarakat sering mengalami kesulitan ketika mereka melapor kepada pihak kepolisian.

 

Berbagai dalih dikemukan, kadang ditanya, ini dan itu yang sebenarnya, bisa dilakukan ketika meminta keterangan kepada saksi saksi dan saski pelapor.

 

Semoga kedepan Pimpinan dan PJU Polda Sumbar memperhatikan, betapa banyak perkara-perkara yang tidak bisa dilaporkan ke pihak polisi dengan berbagai dalih.

 

Polisi juga tidak boleh melanggara aturan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang undangan sehingga masyarakat awam hanya dengan datang ke SPKT dengan bukti awal sudah bisa melaporkan dugaan pidana.

 

Sebagai contoh adalah perkara Bypass Teknik yang terjadi sekitar 7 bulan lalu, mulai dari periode September dan Mei 2022.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat;
  6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Referensi:
Call Center Polri 110, diakses pada 11 Desember 2020, pukul 12.00 WIB.