Afrizal SH : Alat Bukti Telah Diserahkan, Kami Harap Pengaduan Kembali Berproses

 

Sumbar.KabarDaerah.com – Afrizal SH pengacara pelapor berpendapat, bahwa Kasat Reskrim Polresta Padang sepertinya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan dibanding Kapolsek Kuranji.

 

Walau Penyelidikan perkara pengaduan klient saya juga dihentikan oleh Polresta Padang. Kasat Reskrim lebih aman dari Polsek Kuranji.

 

Karena alasan Kasat menghentikan penyelidikan adalah belum ada alat bukti, tentunya ketika alat bukti sudah mencukupi, perkara akan kembali berproses. jika tidak kuat dugaan saya bahwa proses penyelidikan bermasalah. saya lebih suka menyebutnya masuk angin.

 

Sebagai pengacara saya kaget, membaca SPPHP yang diterbitkan kasat Reskrim tersebut, begitu tiba-tiba. bahkan tanggal suratpun menjadi perhatian saya. jelas Afrizal SH.

 

Saat membuat pengaduan, Klient saya sudah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik pembantu, seperti surat tanda terima barang, bukti penjualan serta petunjuk lain berupa foto sisa barang yang ada di TKP.

 

Seharusnya, sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik harus memastikan bahwa alat bukti sudah cukup, setidaknya dua alat bukti. karena penyidik pembantulah yang menerima bukti tersebut.

 

Sebagai seorang Profesional Afrizal SH meminta penyidik, agar perkara pencurian ini ditangani secara profesional, sesuai dengan aturan hukum.

 

Dengan diserahkannya bukti-bukti oleh klient saya, tidak benar perkara ini tidak ada alat bukti. kedepan kita berharap polisi PRESISI sesuai dengan jargon Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga didukung oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar

 

Berikut bukti-bukti yang telah diserahkan ke Polresta Padang.

Bukti Kepemilikan Usaha

  1. Surat Perjanjian Kerjasama (antara Rusdi dengan Indrawan)
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 19/11/2021
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 9/12/2021
  4. Pengesahan Badan Usaha oleh Kemenkumham Bypass Teknik
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan Bypass Teknik
  6. Bukti penyerahan Modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal tanggal 17/3/2018
  7. Pernyataan kesaksian dari Marlin
  8. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah, 2 lembar
  9. Pernyataan kesaksian dari Suradal 2 lembar
  10. Tandaterima terima penitipan barang yang ditanda tangani Rusdi,Bayu, Zainal, Alam.
  11. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  12. Catatan uang masuk (penjualan di toko Bypass Teknik).
  13. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik

 

“Terkait dengan bukti pengaduan, Poin 10 dan Poin 12 merupakan bukti petunjuk pasal pencurian, sedangkan bukti lain terkait dengan kepemilikan usaha”, jelas Afrizal SH.

 

Sebagai Pengacara Afrizal meminta, agar Kasat Reskrim Polresta Padang kembali melakukan proses hukum terhadap laporan yang telah dinyatakan belum ada alat bukti.

 

“Kami sebagai masyarakat pelapor, menunggu proses hukum berjalan sesuai aturan, terbitknya SPPP lidik tidak serta merta penyelidikan berhenti. apalagi kebijakan tersebut diluar kepatutan, diluar etika dan profesi.

Pembiaran terjadinya tindak pidana, karena olah TKP belum sempurna sehingga merugikan klient saya, dan yang paling penting sebagai dasar mengeluarkan surat-surat resmi, Polisi harus sangat teliti, karena terkait dengan nama baik institusi Polri “, jelas Afrizal SH.

 

Terkait, tugas penyidikan untuk membuat terang perkara, Afrizal SH mejelaskan,

Penyidik, sebaiknya memulai dari terlapor Mulyadi, secara hubungan darah Mulyadi adalah adik Rusdi, Mulyadi tidak ada hubungan dengan hak waris. Mulyadi terlepas dari permasahan hak dalam usaha bypass teknik.

 

Lalu, Apa alasan Mulyadi menjual barang yang berada di Bypass Teknik..?

 

“Ketika Mulyadi tidak memenuhi undangan penyidik, tentunya ada panggilan yang ketiga”, tambah Afrizal

 

Menurut keterangan klient saya, Mulyadi adalah karyawan. Sehingga ketika pemilik usaha sakit, Mulyadi seharusnya mendengarkan saran rekan bisnis Rusdi, agar toko ditutup dulu untuk sementara.

 

Indrawan menceritakan pada saya bahwa, Dia sudah menulis surat somasi sebanyak tiga kali.  Isi surat tersebut menjelaskan tetang kepemilikan modal usaha Bypass Teknik.

 

Ketika Mulyadi tidak memiliki surat tugas/surat kuasa yang ditanda tangani oleh Rusdi bersama Indrawan maka, Mulyadi tidak memiliki alasan dan izin melakukan perbuatan hukum dalam usaha tersebut, sesuai dengan KUHPerdata pasal 1340 dan pasal 1337.

 

“Sebenarnya masalah pengaduan Indrawan ke Polresta Padang bukan masalah sulit”, kata Afrizal

 

Ketika kita mengamati kejadian demi kejadian, dugaan saya kuat dan beralasan, bahwa penyidik Polresta Padang, belum melakukan olah TKP, sehingga kesimpulan penyelidikan tidak sempurna, gelar perkara yang diadakan Polresta Padang diragukan kebenarannya. jika kita amati tanggal keluarnya SPPP Lidik adalah tanggal 30 April 2022, hanya tiga hari sebelum lebaran.

 

Ketika, Bukti cukup, Petunjuk jelas, Penyidik Polresta Padang terlebih dulu harus mengamankan barang bukti (barang sisa scafolding di TKP).

 

Selanjutnya, Penyidik masuk ke pasal yang disangkakan, pilihanya ada dua,

  1. Pertama Penggelapan
  2. Kedua Pencurian.

 

Sepertinya, Pasal Pencurian akan terpenuhi ketika penelitian/analisa unsur pidana dilakukan.

Mulyadi melakukan penjualan scafolding tanpa hak/melawan hukum. artinya Mulyadi telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang khusunya pasal 1340 dan 1337 KUHPerdata.

 

Dalam hal ini Kasat Reksrim Polresta Padang, diduga tidak melakukan Olah TKP, sehinggga dengan terjadinya perlambatan proses hukum, terjadinya Pembiaran, barang bukti yang ada di Bypass Teknik banyak yang hilang, karena terjadinya Tindak Pidana Pencurian berikutnya, bahkan diduga terjadi setiap hari.

Dengan membiarkan TKP dibuka, mengulur waktu dari bulan Desember 2021 sampai Mei 2022, Polisi seakan akan sengaja melakukan pembekingan terhadap pelaku pelanggar hukum”, kata Afrizal SH.

 

Tambah Afrizal, ” perjajian kerjasama yang dimiliki klient saya, Justru, seharusnya memudahkan Polisi dalam melakukan proses Penyelidikan dan penyidikan, bukan malah menjadi alasan penghentian penyelidikan.

 

Dengan alat bukti yang ada, Penyidik dapat menyimpulkan bahwa terlapor diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum/tanpa hak.

 

Sebagai pengacara saya meyakini, Kasat Reskrim Polresta Padang dalam dilema,  saat menerbitkan SPPHP tersebut, memang terkadang sulit, tapi harus. sehingga apapun alasannya, SPPHP harus terbit ”, imbuh Afrizal SH.

 

Dijelaskan Afrizal SH, bahwa Jika yang dipermasalahkan perjanjian kerjasama maka, “Suatu perjajian hanya mengikat para pihak yang berjanji, ketika salah satu pihak meninggal dunia, maka hak secara hukum dalam usaha tentunya berpindah kepada salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut”,

 

Afrizal SH lebih lanjut menerangkan hubungan pasal-pasal KUHPerdata dengan surat penjanjian kerjasama yang dijadikan alasan oleh penegak hukum dalam mengambil keputusan melanjutkan atau menghentikan perkara :

 

Terkait Perjajian dalam usaha, pemilik hak dalam usaha adalah pemodal, atau pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian, untuk lebih jelasnya (lihat pasal 1315, Pasal 1320, pasal 1337, Pasal 1338, pasal 1340).

 

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketika mereka berpendapat perjanjian saya dengan Rusdi tidak sah, tentunya hal itu bukan alasan, bisa menguasai seluruh aset Bypass Teknik.

 

Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan,  “umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”.

 

Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa, Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

 

Berdasarkan pasal 1338, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi para pembuatnya” artinya diluar para pihak tidak berlaku.

 

Sedangkan Pasal 1340, “ suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak pihak yang membuatnya, perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya “.

 

Dari pasal diatas sangat jelas, bahwa aturan yang terdapat dalam KUHPerdata sudah mengatur sedemikian jelas, sehingga tidak perlu ada keraguan akan hal tersebut.

 

Katakanlah seperti yang diceritakan Indrawan saat diskusi dengan Aiptu Desrizal, aturan hukum tentang waris. hukum Waris tidak berlaku dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan usaha secara bersama. karena para pihak yang berjanji hanya untuk diri sendiri.

Katakanlah, anak-anak Rusdi tidak mengakui, tetapi hal ini jelas berbeda dengan laporan pencurian yang dilaporkan ke Polresta Padang. karena terlapornya adalah Mulyadi adalah adik dari Rusdi.

 

Apalagi usaha tersebut telah diterangkan dalam SKU yang diterbitkan Lurah, bahwa pemilik usaha adalah Indrawan. SKU Lurah tersebut didukung oleh SK penetapan Kemenkumham serta Akta pendirian perusahaan.

 

Pihak Penyidik, sebaiknya kembali ke aturan baku yang berlaku di kepolisian dalam melakukan penyidikan.

 

Katakanlah penyidik ragu untuk menyatakan perkara klient saya Pidana atau bukan tindak Pidana,

  1. Penyidik bisa meminta bukti transfer dari rekening Rusdi ke rekening Indrawan sebagai rekan kerjasama.
  2. Jika masih ragu penyidik bisa minta surat tanda ikut serta menanamkan modal dalam usaha Bypass Teknik,
  3. Jika masih ragu bisa minta keterangan dari pernyataan saksi-saksi Marlin, Firmansyah dan Suradal.
  4. Jika masih ragu bisa dibuktikan dengan barang sisa yang belum terjual di TKP sesuai dengan yang terdapat pada bukti surat setoran modal.
  5. Jika masih ragu, penyidik bisa minta pihak Rusdi untuk membuktikan, bukti surat apa yang mereka punya,
  6. Namun jika hal ini tidak memungkinkan maka, diduga kuat perkara ini sudah masuk angin.

Sebagai pengacara, kata Afrizal SH, “saya melihat Polisi tidak profesional dan bersikap tidak adil dalam menangani perkara. dalam memberikan pendapat, sepertinya berbagai pihak sudah disamakan suaranya.

 

Berikut Pasal 1315 KUHPerdata, “ menegaskan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan, selain untuk dirinya sendiri ”.

 

Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjajian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.

 

Berikut agar lebih jelas, mari kita pahami keterangan berikut, kata Afrizal SH:

Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal  362 KUHP

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Berikut Afrizal SH menerangkan unsur unsur pasal yang disangkakan, jelas Afrizal.

Bagian inti delik (delict bestanddelen) :

Barangsiapa

Mengambil

Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke tempat lain. Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya. Menurut HR tanggal 12 Nopember 1894 Mengambil telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan, karena diketahui, menjual, menitipkan, menghibahkan dll.

 

Sesuatu barang

Dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis, akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekononomis, seperti karcis kereta api yang telah terpakai (HR 28 April 1930) dan sebuah kunci sehingga pelaku dapat memasuki rumah orang lain (HR 25 Juli 1933).

Barang itu seluruh atau sebagaian kepunyaan orang lain

Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku. barang yang diambilnya milik orang lain seluruh atau sebahagian. jika kita hubungkan dengan perjanjian kerjasama antara Indrawan dan Rusdi, maka 40% milik Indrawan dan 60% milik Rusdi.

Dengan penjelasan ini, bisa mengurangi keraguan penyidik untuk menetapkan tersangka pencurian yang dilaporkan Klient saya.

 

Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya tanpa hak.

Atau barang tersebut tidak berada dalam kekuasaan pelaku secara sah.

Sebelum Rusdi sakit terlapor adalah karyawan. setelah Rusdi sakit terlapor melakukan penjualan di Bypass Teknik atas keinginannya sendiri, sehingga ketika klient saya menyurati dengan surat somasi, agar Mulyadi tidak melakukan perbuatan hukum di bypass teknik.

 

Belakang diketahui dari catatan penjualan, periode 3 agustus s/d 25 September 2021 Mulyadi telah melakukan transaksi lebih dari Rp.200.000.000,-, sedangkan yang dilaporkan senilai Rp. 4000.000.

 

Karena sudah diberitahukan melalui surat somasi, Mulyadi sudah seharusnya menyadari bahwa-barang yang dujual bukan miliknya pribadi.

 

Jika pasal yang disangkakan, terpenuhi unsur, artinya perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana. Sehingga pengaduan klient saya layak dinaikan ketahap penyidikan. (Tim)