Anggota DPR Kutuk Keras Perbuatan Asusila Oknum PNS di Subang

D.K.I JAKARTA148 Dilihat

JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi VIII Maman Imanul Haq mengutuk keras perilaku tindakan kejahatan seksual oleh salah satu oknum pegawai Negeris Sipil (PNS) Kementerian Agama, diduga melakukan tindakan asusila pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan pihak Kepolisian Polres Subang Jawa Barat.

“Saya mengukutuk keras pelaku oknum Kementerian Agama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ini tentu sangat melukai milik kemanusiaan kita, apalagi dipegang oleh seorang parat Pegawai Negeri, oleh sebab itu, saya mendukung aparat kepolisian dan aparat hukum menindak tegas oknum tersebut dan memberikan hukuman seberat beratnya,” tegas Kyai Maman kepada wartawan, Kamis (23/06/2022).

Anggota Legislatif asal Sumedang Jawa Barat ini juga mengingatkan khususnya lembaga pendidikan Agama agar lebih transparan, dengan ada nya peritiwa tindakan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menghimbau kepada elemen masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak didiknya harus selalu mengawasi supaya kedapannya tidak terjadi lagi.

“Kita juga berharap sekali lagi untuk pendidikan keagamaan lebih transparan lebih terbuka dan orang tua serta masyarakat untuk selalu mengawasinya jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini terulang dan berulang kembali hanya kita abai terhadap pengawasan,” pungkas Legislator asal Majalengka itu.

Selanjutnya dikutip dari sebuah pernyataan yang dikeluarkan kehumasan Kementarian Agama (Kemenag), Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.

“Kemenag tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Ajam, panggilan akrabnya, di Bandung, Kamis 23 Juni 2022.

“Tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya lagi.

Ajam menegaskan bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain:

Pertama, Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Ketiga, Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Keempat, Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. ** Eky.