Sumbar.KabarDaerah.com-kata Zaimul Bakhri SH, tindak pidana yang dilakukan pihak ketiga terhadap barang titipan di Toko Bypass Teknik tidak akan terbantahkan, katanya.
Sengaja dijelaskannya, agar penyidik tidak lari dari ketentuan hukum. Percuma beralasan UU sudah mengatur, ucapnya lagi.
Lebih lengkap Zaimul mengatakan , bahwa unsur pidana pencurian scafolding sudah terpenuhi, penyidik dapat melakukan langkah hukum terhadap pelaku, apalagi sampai saat ini TKP tetap dibuka.
Zaimul menyarankan agar penyidik melakukan tangkap tangan, polisi lakukan olah TKP, kata Zaimul
Bukti yang kami punya cukup, bahkan persyaratan minimal dua alat bukti sudah terpenuhi.
Mari kita lihat perkara ini dari sisi penegakan hukum, jangan lihat dari sisi lain, tambah Zaimul.
Sebagai pengacara kami minta perkara ini dibuatkan Laporan Polisinya.
Bukan hanya pelapor yang dugikan, pihak lain juga dirugikan ketika perkara dipermainkan terutama institusi Polri, kata Zaimul Bakhri.
Lanjut Zaimul, Tindak pidana merupakan Perbuatan terlarang, Melanggar undang-undang dan Dapat terancam hukuman (penjara) apa bila dilakukan, perbuatan tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain, bahkan membahayakan.
Berikut adalah unsur tindak pidana adalah, 1. Subjek, 2. Kesalahan, 3. Bersifat melawan hukum, 4. Suatu tindakan yang dilarang, 5. Waktu, tempat dan keadaan dan unsur objektif lainnya.
Dalam hukum pidana, ada dua jenis perbuatan yang dapat dikenakan sanksi :
Pertama PELANGGARAN adalah merupakan jenis-jenis perbuatan yang melanggar berbagai larangan tertulis dalam perundang-undangan, namun tidak memberikan dampak secara langsung kepada orang lain.
Misalnya, penggunaan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, merokok di tempat umum dan lain sebagainya.
Kedua KEJAHATAN adalah Perbuatan melanggar perarturan perundang-undangan dan bertentangan dengan berbagai nilai yang berada di tengah masyarakat, seperti nilai agama, nilai moral, nilai susila dan juga rasa keadilan ditengah masyarakat.
Pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman pemidanaan (penjara), sementara pelaku pelanggaran umumnya dikenakan sanksi denda.
Perbedaan isi hukum Perdata dan Pidana
Di dalam hukum perdata, berisikan aturan-aturan yang berfungsi mengatur hubungan antar masyarakat, yang menitikberatkan kepada kepentingan individu.
Sementara isi hukum pindana berisi hak-hak dan kepentingan individu sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai pemilik kekuasaan dalam mengatur tata tertib.
Perbedaan penafsiran Hukum Perdata dan Pidana
Dalam penafsirannya, hukum pidana hanya dapat ditafsirkan secara authentik atau satu arti, sesuai kata-kata yang tertera di dalam undang-undang. Sementara dalam menafsirkan hukum perdata, dapat menggunakan bermacam-macam penafsiran undang-undang perdata yang berlaku.
Perbedaan Pelaksanaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dijatuhkan tanpa adanya gugatan, sementara untuk hukum perdata, diperlukan adanya pengaduan dari korban sebelum menjatuhkan hukuman. Hukum perdata sendiri dibagi menjadi:
- Hukum Keluarga: Aturan-aturan hukum berkaitan dengan kekeluargaan baik sedarah maupun karena perkawinan.
- Hukum Waris: Aturan-aturan mengenai peninggalan harta seseorang yang telah meninggal untuk diberikan kepada pihak-pihak yang berhak.
- Hukum Harta Kekayaan: Aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bernilai uang. Hukum Harta Kekayaan dibagi berdasarkan ruang lingkupnya menjadi Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Sanksi Hukum Perdata dan Pidana
Sanksi dalam hukum perdata berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai tuntutan yang diminta penggugat, berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, misalnya kontrak kerjasama, akta jual beli dan lain sebagainya.
Sementara pada hukum pidana, sanksi hukuman mulai dari hukuman dendan, pidana penjara (kurungan) hingga seumur hidup dan hukuman mati.
Contoh Hukum Perdata dan Pidana
Berikut ini adalah contoh-contoh Kasus hukum Perdata dan pidana agar kita bisa menemukan gambaran perbedaan keduanya. kita juga bisa lebih paham tentang perkara perdata dan pidana.
- Contoh hukum pidana diantaranya adalah: Pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.
- Contoh Hukum perdata diantaranya adalah: Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik dan lain sebagainya.
Hukum Perdata Bisa Berubah menjadi Hukum Pidana
Ada banyak contoh Hukum Perdata yang kemudian berubah menjadi kasus pidana. Misalnya, kasus utang piutang yang berujung pada salah satu pelaku di pidanakan, atau yang sering terjadi, kasus sengketa lahan yang berakhir dengan salah satu pihak masuk jeruji besi, maka contoh ini bisa diketahui bahwa kasus Hukum Perdata bisa berubah menjadi Hukum Pidana.
Hal ini bisa terjadi, karena dalam kasus Hukum Perdata tersebut, juga terdapat unsur-unsur Hukum Pidana. Misalnya saja, dalam kasus sengketa lahan, diketahui bahwa salah satu pihak ternyata telah melakukan pemalsuan dokumen atau sogokan pada pihak tertentu (korupsi) atau tambahan penipuan, paksaan dengan unsur kekerasan. Hal-hal tersebut yang kemudian dianggap memenuhi unsur-unsur hukum pidana.
Contoh hukum Perdata yang sering berakhir menjadi pidana adalah kasus wanprestasi.
Yakni dimana salah satu pihak yang melakukan perjanjian, tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Contoh lainnya: dalam perjanjian penyelenggaraaan pesta pernikahan, ternyata pihak Wedding Organizer tidak dapat membuat event sesuai ketentuan, bahkan tidak muncul pada saat hari H. Hal ini bisa berubah dari wanprestasi sebagai perdata menjadi kasus penipuan dan perbuatan melawan hukum, yang merupakan kasus pidana, jika tersangka kabur dan tidak beritikad baik.
“Berdasarkan penjelasan diatas, maka berikut ini mari sama sama berfikir jernih, Siapapun kita, apalagi kita pegang kuasa.
Ketahuilah bahwa jika kita merugikan orang lain pada dasarnya kita merugikan diri kita sendiri”, kata Zaimul Bahkri.
Lanjut Zaimul Bakhri SH, ” ketika rasa keadilan masyarakat terusik, wajar jika terjadi perlawanan, solusinya adalah kita harus sama-sama menyadari bahwa, masing-masing kita punya pendapat, namun apapun pendapat kita, tentunya harus dengan mentaati aturan hukum yang berlaku.
“Terkait laporan klien saya di Polsek dan Polresta Padang”, kata Zaimul, ” penyidik diharapkan konsentrasi terhadap unsur tindak pidana yang dilakukan.
Dimana, ketika pihak ketiga melakukan perbuatan hukum ditempat yang seharusnya dilarang oleh UU, tentu perbuatan tersebut adalah terlarang.
Sedangkan, perbuatan yang dilarang oleh UU adalah terlarang dilakukan. hal itu adalah salah satu unsur Pidana, begitu juga dengan yang lain”, tukas Zaimul.
Kunci perkara usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah anak Rusdi (alm) bukan pemilik hak.
Berikutnya seluruh barang-barang yang merupakan aset usaha Toko Bypass Teknik, merupakan objek perjanjian kerjasama antara Indrswan dengan Rusdi (alm). Dan yang tidak terbantahkan bahwa usaha Toko Bypass Teknik merupakan persekutuan modal.
Sehingga, anak Rusdi adalah pihak ketiga dalam usaha tersebut. Sedangkan Pihak ketiga dilarang oleh UU mengambil manfaat, karenanya. Seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. dan berikut pasal 1340 bahwa Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuat. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.
Bukankah sangat jelas yang disebutkan oleh UU. jadi sudahilah bermain kata dalam berperkara. Pasal yang akan disangkakan dalam hal ini bukan pasal penggelapan, tapi adalah pasal 362. berikut saya uraikan tentang pasal pencurian.
Karena perbuatan pihak ketiga merupakan kejahatan tersebut dilarang oleh UU.Perbuatan pihak ketiga tersebut menimbul kerugian, karena barang bypass teknik bukan milik pihak ketiga seluruh atau sebahagian.
Kemudian diancam dengan ancaman pidana 5 tahun penjara“, jelasnya.
Jelas sudah bahwa, perbuatan pihak ketiga merpakan Kejahatan, merugikan pihak lain. dilarang oleh UU, dan dikenai sangsi hukuman 5 tahun, dengan penjelasan detail. Semoga, Wasidik, Panit, Kapolsek dan Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Padang bisa mengambil kebijakan dengan benar dan adil.
Sebagai penegak hukum, Polisi telah ditugaskan oleh negara. Jika tidak bersedia melakukan proses hukum, tentunya kami harus melangkah kejenjang yang lebih tinggi”, tambahnya
Sengaja dijelaskan agar masalah perbedaan pendapat bisa clea dan clean katanya menyudahi.
Barang bersama milik Rusdi dengan Indrawan saja, bisa membuat Rusdi dipidana, apalagi barang tersebut jelas jelas milik Indrawan, Kata mul (Tim)