Sosialisasi Peraturan Nomor 72 Tahun 2022, Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

Palembang, kabardaerah.com – Sosialisasi Peraturan Walikota Palembang Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang di selenggarakan di ballroom Hotel The Alts Palembang, Selasa (15/11/22).

Kepala Badan BPKAD kota Palembang Ahmad Nashir melalui Kepala Bidang Anggaran BPKAD kota Palembang mengatakan, Hari ini kita dari BPKAD kota Palembang menyelenggarakan terkait regulasi atau aturan tentang pedoman perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota Palembang yaitu peraturan walikota Nomor 72 Tahun 2022.

“Peraturan ini akan kita sampaikan kepada seluruh pihak-pihak terkait, pada organisasi perangkat daerah di Kota Palembang agar dapat mempedomaninya dan memahami secara utuh supaya peraturan walikota ini benar-benar dapat menjadi guider petunjuk dalam pelaksanaan perjalanan dinas,” Ujarnya.

Menurutnya, Perjalanan dinas nanti benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan aturan, dan menjadi penunjang pencapaian kinerja dan target kerja dari masing-masing OPD  pemerintah kota Palembang dalam rangka pelayanan masyarakat dan dapat diselenggarakan perjalanan dinas secara efektif dan efisien.

“Ada beberapa hal perubahan yang harus kita selenggarakan mengingat aturan-aturan di atasnya juga sudah mengatur terkait perjalanan dinas, untuk perjalanan dinas yang lama itu ada dua kelompok perjalanan dinas, ada kelompok perjalanan dinas dalam daerah kemudian ada perjalanan dinas luar daerah atau luar provinsi,” Bebernya.

Lebih lanjut Ahmad Nashir menuturkan, Kalau sekarang kelompoknya perjalanan dinas luar negeri, dalam negeri dan dalam kota, baru turunan di bawahnya perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas tetap.

“Kita mengundang narasumber langsung dari Kemendagri via zoom meeting yaitu Ibu Ira, beliau adalah kasubdit direktorat anggaran, dirjen bidang keuangan daerah. Kemendagri merupakan Pembina penganggaran wilayah Sumatera, kita dari seluruh OPD di lingkungan pemerintah kota Palembang,” Tuturnya.

Peraturan ini sudah berlaku untuk penyelenggaraan Tahun 2022 dan seterusnya, dalam pelaksanaannya kemarin ada pembatasan ppkm, jadi mobilisasi di dalamnya juga perjalanan dinas pada masa covid.

“Kendala teknis pelaksanaan perjalanan dinas di seluruh Indonesia sebagaimana diketahui, untuk pemerintah daerah besaran standarnya mengacu kepada peraturan presiden Nomor 33. Jadi berapa uang hariannya, berapa batas tertinggi untuk transportnya, kemudian untuk akomodasi atau hotelnya itu harus memperdoni besaran-besaran yang ada di peraturan presiden Nomor 33 tersebut,” Terangnya.

Ahmad Nashir berharap kedepannya yang pertama dalam pelaksanaan perjalanan dinas ini seluruhnya bersesuaian dengan aturan utamanya, kedua perjalanan dinas dapat diselenggarakan untuk mendukung dan menunjang capaian kinerja perangkat daerah terhadap pelayanan publik.

“Yang ketiga penyelenggaraan perjalanan dapat dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan yaitu selektif, efektif dan efisien,” Harapnya.

Di akhir kata Ahmad Nashir menghimbau kepada dinas kota Palembang, diharapkan dari alokasi yang di dapat untuk belanja perjalanan dinas benar-benar dapat digunakan secara optimal Selektif, Efektif dan Efisien.