Kejati Seluma, Turunkan 4 Jaksa Tangani 3 Mantan Pimpinan DPRD Kab. Seluma

BENGKULU, DAERAH17 Dilihat

Seluma,Beritarafflesia.com- Menghadapi proses sidang terhadap ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2017. Kejaksaan Negeri Seluma telah mengucapkan empat orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu mendatang.

Kejati Seluma, Turunkan 4 Jaksa Tangani 3 Mantan Pimpinan DPRD Kab. Seluma

“Untuk JPU tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Seluma. Kita telah menyiapkan empat JPU dalam tim gabungan,” sampai Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakannya, saat ini ketiga tersangka kasus dugaan korupsi BBM di DPRD Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2017. Menyeret mantan Ketu DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin, Okti Fitriani sebagai Wakil Ketua (Waka) II dan Ulim Umidi sebagai Ketua I DPRD Kabupaten Seluma. Pada saat ini resmi menjadi tahanan pihak Kejati Bengkulu. Setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap II pada Juma’t (27/1) yang lalu.

Kejati Seluma, Turunkan 4 Jaksa Tangani 3 Mantan Pimpinan DPRD Kab. Seluma

“Ketiganya telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor,” ujarnya.

Kasus tersebut diketahui sebelumnya telah menyeret tiga yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Seluma Fery Lastoni, Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan Sekwan Supriadi. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.

“Untuk pengajuan penangguhan dari PH ada, hanya saja untuk saat ini belum ada proses untuk penangguhan,” pungkasnya.(KD)