Terkait Surat Edaraan Guru Honor Tanggamus Minta Sekda dan Diknas Diknas Anggota DPRD Bunyamin Angkat Bicara

KOTAAGUNG  KABARDAERAH.COM —  Terbitnya Surat Edaran Sekda Kabupaten Tanggamus tertanggal 17 Januari 2023 tentang larangan dewan guru terlibat dipenyelenggara pemilu 2024. Surat edaran tersebut melarang Guru untuk menjadi panitia, pengawas & sekretariat penyelenggara pemilu terkesan diskriminatif karena surat edaran itu hanya ditujukan kepada para guru saja, larangan itu beralasan karena kekhawatiran tidak terpenuhinya jam kerja guru 37.5 jam perminggu. Seyogyanya  Sekda sebagai pembina seluruh ASN yang berada di lingkup kabupaten Tanggamus harus lebih bijak dalam pemilihan dasar hukum Surat Edaran tsb, padahal pada tanggal 30 Juni 2022 Sekda Tanggamus telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 061.2/11463/15/2022 “Tentang Kewajiban Mentaati Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kabupaten Tanggamus” yang mana pada poin nomor 2 tertulis Jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi 37.5 jam kerja, berdasarkan Peraturan
Pemerintah  No 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, juga mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) No.16/2022 tentang kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi ASN. Oleh sebab itu pelarangan sekda dalam surat edaran tersebut seharusnya bersifat menyeluruh terhadap semua ASN di instansi kepegawaian yang berada dilingkup Kabupaten Tanggamus. ujar Bunyamin Anggota DPRD Tanggamus.
masih menurut Bunyamin, surat edaran dari dinas pendidikan kabupaten Tanggamus nomor 420/100/20//03/2023 dengan perihal yang sama dengan surat edaran sekda, saya merasa bahwa dinas pendidikan kabupaten Tanggamus menyimpan suatu persoalan yang menjadi keresahan kita bersama terkait alasan dari pelarangan guru jadi penyelenggara pemilu yakni banyaknya murid SD kelas 1 sampai 3 yang belum bisa baca tulis . jika memang mereka memiliki data dan mengetahui persoalan ini kenapa baru sekarang dibicarkan kenapa tidak dari awal kasus terlambat baca tulis itu ditemukan,  lantas apa yang sudah mereka lakukan pasca mengetahui adanya kasus terlambat baca tulis bagi anak didik tersebut?, pernah gak mereka (dinas pendidikan.red) mengeluarkan himbauan atau edaran khusus sebagai solusi penanggulangan siswa belum bisa baca tulis tersebut? pernahkah dinas pendidikan Tanggamus melakukan langkah-langkah kongkrit terkait itu semua itu, tegas Bunyamin anggota Fraksi PAN Tanggamus. saya kira persoalan ini serius dan menjadi perhatian kita bersama, baik bagi  pemerhati pendidikan, aktivis pendidikan dan kawan kawan media, mari kita bersama sama mencari informasi yang disampaikan dinas pendidikan terkait banyaknya siswa yang belum bisa baca tulis agar kita bisa sama sama mendiskusikan, kondisi itu tidak bisa dibiarkan begitu saja ini persoalan serius bagi dunia pendidikan kita, pungkas Bunyamin.
Ditempat lain salah satu guru honor murni yang tidak mau disebutkan namanya, “saya keberatan atas edaran dari pak sekda tersebut, Sebab pendapatan yang selama ini diperoleh oleh para guru honor itu hanya 300 ribu/4 bulan sekali dari pencairan dana BOS, untuk kebutuhan anak istri saja tidak cukup, uang bensin saya pergi pulang kesekolaham saja  cari diluar untuk tetap bisa pergi mengajar peserta didik  disekolah”. Ujarnya.
Harapan saya untuk Dinas Pendidikan dan pak sekda yang terhormat, dapat menarik kembali surat edaran tersebut. Jangan larang kami (honorer) dalam menjemput rizki di luar tugas kami sebagai guru, dan kami sebagai guru honor merasa sangat sangat tertindas dan terzholimi atas himbauan yang dikeluarkan oleh pak Sekda dan kadis pendidikan Tanggamus.(Rizal)