Gugatan Tunda Pemilu Dikabulkan, Media Asing Soroti PN Jakpus

AUSTRALIA, KABARDAERAH.COM- Sejumlah media asing ramai-ramai menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Beberapa menggarisbawahi protes dari berbagai pihak dan menegaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa menggarisbawahi protes dari berbagai pihak dan menegaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Media Australia, Canberra Times, misalnya melaporkan artikel berjudul “KPU RI tolak penundaan pemilu” pada Jumat (3/3).

US News yang merupakan media asal Amerika Serikat mencantumkan partai terbesar di Indonesia, PDIP, yang menolak putusan tersebut.

“Setiap undang-undang yang mengatur proses dan jadwal pemilihan masih sah dan mengikat secara hukum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam laporan tersebut.

“PDIP berpendapat putusan MK harus dibatalkan. Setiap upaya untuk menunda pemilu adalah inkonstitusional,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam laporan US News.

Media asal Singapura, Channel News Asia (CNA), mengkritik keputusan tersebut dengan mencantumkan pernyataan Partai Buruh. CNA menulis laporan dengan judul, “Partai Buruh Indonesia protes keputusan PN Jakpus soal Pemilu” pada Jumat.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan buruh akan menggelar demo menyusul keputusan PN Jakpus. “Partai Buruh akan melawan keputusan menunda pemilihan,” kata Iqbal.

Sementara itu, pengamat politik dari Pusat Studi dan Strategis Indonesia (CSIS) Arya Fernandes mengatakan keputusan tersebut memicu ketidakpastian baru.

“Jika diskursus itu [penundaan pemilu[ muncul lagi, akan menciptakan ketidakpastian soal pemilu,” ujar Arya dalam laporan CNA.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima untuk dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU kemudian diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Namun, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. *