Klarifikasi Pernyataan Boleh Korupsi Asal Nilainya Kecil, Melchias Mekeng : Saya Tidak Pernah Mengajak Masyarakat untuk Korupsi !

KRIMINAL, POLITIK429 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM – Politisi senior Partai Golkar (Golongan Karya) juga mantan Badan Ketua (Banggar) ,serta Anggota DPR Komisi XI DPR.RI , Melchias Markus Mekeng  (Melki Mekeng) mengklarifikasi pernyataannya tentang “korupsi kecil-kecilan tidak apa-apa” yang disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT 1 meliputi Kepulauan Alor,Lembata dan Flores itu menegaskan dirinya “tidak pernah mengajak masyarakat untuk boleh korupsi asal nilainya kecil”.

Dalam rapat kerja tersebut Melky Mekeng secara tegas tidak mentoleransi perbuatan korupsi, baik nilainya kecil maupun besar.

“Korupsi ya korupsi. Itu perbuatan melanggar hukum. Mau kecil atau besar, sama saja. Apa yang saya katakan bukan lalu mengajak boleh korupsi asal nilainya kecil. Bukan begitu maksudnya,”tegas Mekeng saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Sebelumnya, saat Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023), Mekeng sempat mengomentari harta kekayaan tidak wajar mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kini menjadi tersangka korupsi KPK.

“Kebanyakan dia (RAT) makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil nggak apa-apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut dalam raker, yang direspons salah seorang anggota raker dalam candanya, ‘jangan dikutip’ sambil tertawa celetuk.

Atas pernyataan itu, Mekeng menerangkan, bahwa konteks pembicaraannya lebih kepada uang haram dalam transaksi di masyarakat, yang tidak diketahui asal usulnya. Dirinya menyebut, dalam kehidupan sehari-hari, uang haram itu beredar secara bebas dalam masyarakat. Yang menggunakannya bisa penjahat, tetapi juga bisa orang baik.

Lanjutnya, bahwa hal itu bisa terjadi karena dalam kehidupan sehari-hari, seseorang tidak tahu dari mana sumber uang seseorang.

“Itu sumbernya 100 persen halal atau tidak. Katakanlah kita jual motor ke orang lain, terus dibeli. Apakah kita tahu uang dari pembeli itu halal atau haram? Bisa saja dari hasil rampok. Kemudian motor kita dibeli. Kan itu uang haram namanya tapi kita tidak tahu,”ujarnya menjelaskan.

Melki Mekeng lalu mengilustrasikan dengan seorang penjual rokok. Dikatakan, seorang penjual rokok (misalnya-red) yang tidak pernah tahu sumber uang dari pembelinya. Jika uang pembelinya berasal dari hasil pencurian atau pemerasan maka sudah masuk kategori uang haram. Jadi, otomatis penjual rokok juga menikmati uang hasil rampokan dari pembeli tadi.

“Kalau itu yang hasil rampok, lalu beli rokok, kan itu uang haram juga, si penjual rokok makan uang haram. Itu yang maksud saya, yang kecil-kecil itu kayak gitu,” kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu.

Ditegaskan Melki Mekeng, bahwa apa yang sempat disampaikan di raker bukan membolehkan korupsi dengan nilai kecil. Pernyataannya (itu) bukan pula mendukung praktik korupsi.

“Jadi jangan salah persepsi. Bukan berarti saya mendukung praktik korupsi. Meras Rp 100 ribu, sama meras Rp 100 miliar, sama saja, itu haram. Dan itu perbuatan korupsi. Saya tidak tolerir praktik-praktik begitu,” imbuh pria kelahiran Jakarta 8 Desember 1963 itu. ** Domi Lewuk.