Dengan Menghalangi Proses Hukum, Artinya Petugas Lindungi Pelaku Tindak Pidana

DAERAH, KRIMINAL20 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com – Setelah melapor diterima, bukannya di proses tapi di limpahkan ke Polresta Padang, kami kembali melapor ke SPKT untuk  peristiwa lain, akhirnya ditolak, kata piket cukup dengan melaporkan perkara nanti akan ada temuan, kata piket Reskrim.

Indrawan (pelapor) yang juga ketua LSM KOAD diminta kembali melakukan pengaduan dengan menulis surat ke Kapolda Sumbar, piket tidak berani menerima laporan resmi, setelah itu nanti akan kami gelar kembali, kata piket Reskrim.

Sementara ketua LSM KOAD menaggapi laporan yang ditolak Polda Sumbar, seharusnya melapor tidak perlu dibatasi, selama bukti atas peristiwa yang dilaporkan mencukupi, katanya

Lanjutnya lagi, sangat menyedihkan, SPKT hanya berfungsi sebagai piket dan tukang telephone piket reskrim, piket reskrim lah, keputusan titap berapa ditangan piket Reskrim, piket Reskrim yang menentukan diterima atau tidak.

Menurut UU, pelapor datang ke SPKT dan melaporkan kejadian yang dilihat, dialami, dan bahkan jika menjadi korban tindak pidana. sesuai dengan perundang undangan.

Untuk yang ke 32 kali Indrawan kembali menulis surat laporan ke Bapak Kapolda Sumbar.

Jika surat yang ke tiga puluh dua ini masih tidak diproses sesuai aturan, saya tidak tau lagi kecuali kembali menyurati Mabes Polri.

Lebih lanjut ketua LSM KOAD mengatakan, “sulit memang, jika Anggota Polri tidak menyadari bahwa keberadaan Polri adalah untuk melayani, mengayomi, melindungi dan penegakan hukum.”

Pelapor menjelaskan,” tugas Polisi dalam hal penegakan hukum adalah penyelidikan, penyidikan perkara Pidana sesuai dengan aturan hukum.

Jadi jika melapor tidak diterima, bagaimana mungkin sebuah perkara bisa dibuat terang, karena salah satu dari bukti permulaan yang cukup adalah Laporan Polisi itu sendiri”, kata ketua LSM KOAD

Lebih lanjut diterangkan Afrizal SH pengacara korban, bahwa dalam Pasal 17 KUHAP diatur bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Membaca pasal-pasal terkait di atas, dapat disimpulkan bahwa KUHAP tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup dalam tahap penangkapan.

Namun, hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana dimana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu peristiwa pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah.

Sebelumnya, dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang seringkali dikenal sebagai alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim, antara lain:

  1. Keterangan saksi,
  2. Keterangan ahli,
  3. Surat, surat
  4. Petunjuk, dan
  5. Keterangan terdakwa.
Agar tidak ada lagi alasan Penyidik untuk menutup perkara ini, Pelapor telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

Bukti bukti adalah sebagai berikut:

Dugaan perbuatan pidana TKP usaha TOKO BYPASS TEKNIK, jl Bypass KM 13 Sei Sapih Kota Padang.

  1. Surat Perjanjian Kerjasama (Rusdi dengan Indrawan)
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji tanggal 19/11/2021
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji tanggal 9/12/2021
  4. Pengesahan Badan Usaha toko Bypass Teknik oleh Kemenkumham
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan PT Toko Bypass Teknik
  6. Nomor NPWP PT Toko Bypass Teknik : 098.837.2.201.000
  7. Nomor Induk Berusaha(NIB) 2207220015773 KBLI 46900
  8. Bukti penyerahan modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal tanggal 17/3/2018.
  9. Catatan penjualan toko Bypass Teknik (mesin Vibrator)
  10. Pernyataan kesaksian dari Mashendri
  11. Pernyataan kesaksian dari Marlin
  12. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah, 2 lembar
  13. Pernyataan kesaksian dari Suradal 2 lembar
  14. Tanda terima penitipan barang yang ditandatangani Rusdi, Bayu, Zainal, Alam.
  15. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  16. Catatan harian penjualan toko Bypass Teknik tanggal 31 Agustus 2021 terkait scafolding/stager.
  17. Foto terlapor sedang terkunci dalam TKP pada tanggal 31 Desember 2022.
  18. Foto terlapor sedang menjual Tabung Stylish di TKP
  19. Bukti Komunikasi WA dengan Rusdi
  20. Bukti transfer uang dari Rusdi kepada Indrawan Rp.5.000.000,- sebagai pembayaran uang honor bulanan.
  21. Bukti catatan harian pengeluaran uang, atas perintah Rusdi kepada Mulyadi untuk Indrawan Rp.5.000.000,- sebagai pembayaran uang honor bulanan.
  22. Foto mobil Daihatsu Granmax pembeli sedang memuat Tabung Stylish di TKP
  23. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik (dikirim ke WA penyidik).
  24. Bukti foto transfer uang dari Rusdi ke rekening Aziza Azahra.
  25. Surat serah terima barang barang dari PT Yatchs Baroka
  26. Berita acara pembayaran PT Yatchs Baroka dengan indrawan
  27. Foto-foto Anak Rusdi menerima surat somasi/peringatan.
  28. Foto barang bekas Bypass Teknik
  29. Foto gembok yang terpasang di toko Bypass Teknik
  30. Gembok yang sudah dirusak oleh anak Rusdi (alm)
  31. Foto terlapor yang telah merusak dan berada dalam TKP
  32. Foto scafolding dilokasi rumah Pelapor

Bukti bukti tersebut diatas oleh anggota bagwassidik Reskrimum tanggal 29/08/2022 yang telah diserahkan pelapor.

Afrizal SH sebagai pengacara mengatakan, “Dengan dimuatnya berita perkara TOKO BYPASS TEKNIK di KabarDaerah.com, semoga membuka mata penegak hukum mulai dari Polsek Kuranji, Polres Padang sampai ke Polda Sumbar, bahwa Klien saya serius melaporkan perbuatan Pidana yang dialaminya”, kata Afrizal SH.

Kali ini kami berharap, agar Polda Sumbar berpegang tenguh kepada aturan hukum dan perundang-undangan.

Kami sangat menunggu langkah kongkrit pihak penegak hukum, Katanya

 

SURAT LAPORAN KE KAPOLDA SUMBAR

Padang, 25 Maret 2023

No       : 19/LP.Pol/DPP/KOAD/III/2023

Hal      : Laporan proses hukum perkara Bypass Teknik

Kepada Yth:

Kapolda Sumbar Bapak Irjend (Pol) Suharyono S.I.K, S.H

Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Kelurahan Padang Pasir

Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Nomor telepon: (0751) 8950779

 

Bismillah Hirrahmanirahiim,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Pertama kami doakan Bapak, selalu dalam keadaan sehat walafiat, Inshaa Allah Ridho dan Rahmad Allah SWT selalu menyertai bapak sekeluarga, semoga hati dan pendirian Bapak tidak berubah, selalu diberi kekuatan oleh yang Mahakuasa, sehingga manfaat Polri Presisi yang digaungkan Kapolri benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Semua proses telah kami lakukan, terakhir mengadu ke kapolda Sumbar melalui   surat sudah dilakukan 32 kali, melapor ke SPKT telah kami lakukan 15 kali, gelar perkara di polda Sumbar tanpa kehadiran terlapor telah kami lakukan 6 kali, begitu juga dengan gelar perkara terkait perkara pengaduan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang telah kami ikuti 4 kali, minta pendapat ahli juga sudah kami lakukan, terakhir hubugan kontak telpon dengan DR Fitriati SH MH. Semua kami lakukan karena kami taat dengan aturan hukum.

Perkara ini sebagian besar adalah pidana murni (delik biasa) jadi tidak dibutuhkan pengaduan untuk melakukan proses hukum.

Pasal Pencurian barang-barang, isi Toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik yang dititip kepada Rusdi sebanyak tiga laporan pengaduan.

  1. Laporan Pengaduan pertama, laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji berupa mesin pompa air merk Kipor 4inc-6inc
  2. Laporan Pengaduan kedua, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang barang titipan berupa scafolding komplet.
  3. Laporan Pengaduan ketiga, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji, berupa barang tabung stylis.

Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang.

  1. Penguasaan usaha Bypass Teknik dari tanggal 3 Agustus 2023-8 November 2023
  2. Perusakan gembok yang dipasang pelapor di TKP Toko Bypass Teknik Padang.
  3. Pencurian/perampokan barang-barang milik persekutuan usaha Toko Bypass Teknik Rusdi dan Indrawan.
  4. Pasal pencurian atau Perampokan barang-barang berupa mesin-mesin bekas, alat-alat bekas dan barang tekhnik lain, isi toko Bypass Teknik Padang.

TKP : Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten  50 Kota.

Didugaan sebagai pelaku: Yenita dan Ujang Panik

Tanggal kejadian     : Bulan Agustus 2020 – sekarang

Dugaan Perbuatan Pidana yang dilakukan:

  1. Memalsukan nama TOKO BYPASS TEKHNIK Tanjung Pati Kab 50 Kota, dengan menukar nama toko menjadi BYPASS TEKHNIK MANDIRI.
  2. Pasal pelanggaran Pidana rekayasa SKU Bypass Teknik (surat palsu/rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit di Bank Nagari.
  3. Pasal pelanggaran Pidana pemakaian surat palsu (rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  4. Menggelapkan barang isi toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  5. Mencuri/menggelapkan barang aset/barang yang dibeli dengan uang hasil usaha Toko Bypass Teknik Padang. Berupa dua unit mobil, Toyota Yaris dan Daihatsu Luxio, motor Honda PCX, Televisi Sharp dan Air Conditioning, motor Yamaha RX King dan lain lain.
  6. Memindahkan isi rekening tabungan usaha Bypass Teknik atas nama Rusdi (alm) di Bank Nagari dan Bank BNI.
  7. Mengeluarkan uang dari Bank Nagari, diduga memakai surat-surat palsu.

Bagaimana mungkin Polresta Padang sanggup menyelesaikan perkara yang kami laporkan, jika menyelesaikan perkara barang titipan saja tidak mampu, lagi pula perkara ini lokasinya berbeda-beda, bahkan sampai ke Kabupaten Lima puluh kota, wilayah hukum Polresta Padang tentu tidak bisa menjangkau daerah tersebut.

Seperti kata bapak Kapolda Sumbar, bahwa perkara ini akan dilakukan proses di Polda Sumbar, Perkara yang sebelumnya di proses di Polsek Kuranji dan Polresta Padang ditarik ke Polda Sumbar.

Kami melapor Peristiwa ke SPKT Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023 terkait peristiwa pidana (kejahatan) di TKP Bypass Teknik, yang dilakukan oleh sekelompok orang, diduga dilakukan bersama sama dengan cara merusak gembok yang kami pasang di toko Bypass Teknik.

Kejahatan ini terjadi secara berulang dan dilakukan oleh Adik, Anak, Istri dengan bantuan beberapa orang. Lagi pula kejadian ini terkait dengan toko Bypass Teknik Kabupaten Lima Puluh Kota pimpinan Yenita bekas istri Rusdi (alm).

Jika Polda Sumbar saja tidak mampu mentelaah, apalagi Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Kami mohon perkara ini di ungkap di Polda Sumbar.

Waktu kejadian :

  1. Kejadian tanggal 3 agustus 2021 sampai tanggal Tanggal 8 november 2021.
  2. Kejadian tanggal 8 november 2021 sampai sekarang.

TKP :

  1. TKP Toko Bypass Teknik KM 13 Sei Sapih Keca Kuranji Padang
  2. TKP Toko Bypass Teknik Kabupaten Lima Puluh Kota

Terlapor :

  1. Mulyadi
  2. Faisal Rusdi
  3. Sulaiman Surya Alam
  4. Yenita
  5. Ujang anik

Seandainya mereka tidak bersedia berdamai (RJ), kami mengiginkan perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku secara (Prediktif, Responsif, Transparansi, Berkeadilan) seperti semboyan yang melekat di dinding Polda Sumbar dan Slogan yang digaungkan Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Pada saat ini, tidak banyak yang akan kami utarakan kepada Bapak, hanya berupa kesimpulan :

  1. Kata Bapak hanya 2 menit (sebentar), untuk membuktikan, memang hanya sebenatar kejahatan ini bisa terungkap.
  2. Terhitung dari tanggal 3 November 2022 diserahkan berkas kepada Bapak sampai saat ini sudah 4,5 bulan. Sedangkan Perkapolri nomor 14 tahun 2012 sudah diatur lamanya waktu berproses. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Ini dasar kami melapor.
  3. Kata Bapak (Perkaranya disini , kejadian disini, orangnya disini , Polisi disini, oleh sebab itu di Proses di Polda Sumbar, agar Bapak bisa memantau hasil penyelidikan dan penyidikannya.
  4. Setelah kami mengadu ke Polsek Kuranji dan Polresta Padang, tiga perkara di SPPLid kan, dengan alasan perdata, jika benar perdata tentunya paerkara yang dilihat tidak hanya satu, itu tandanya Polresta Padang tidak mampu.
  5. Kami coba melapor di Polda Sumbar, bahkan sampai 15 kali baru kami bisa melapor. Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polresta Padang, ketika sudah diterima melapor di Polda Sumbar, harusnya di proses di Polda Sumbar. jika di limpahkan ke Polresta Padang, tidak akan di proses alasannya:
    1. Konflik interes akan terjadi di Polresta Padang jika perkara ini di proses di Polresta Padang.
    2. Perkaranya ada di Lima puluh kota tentunya daerah hukum Polresta Padang tak bisa menjangkau daerah tersebut, satu satunya cara hanya dengan melapor di Polda Sumbar.
    3. Perkara yang mudah saja tidak selesai di Polresta Padang tidak mungkin perkara sulit mereka mampu.
    4. Kata Bapak sebagai Kapolda, perkara ini diproses di Polda Sumbar sedangkan pengaduan yang ada di Polsek Kuranji dan Polresta Padang yang ditarik ke Polda Sumbar.

Setelah dijalani hampir lima bulan ternyata, perkara yang kami laporkan memang tidak di proses oleh Polresta Padang.

Kami mencoba melapor di Polda Sumbar peristiwa pemalsuan surat dan pemalsuan nama toko.

Dikatakan oleh piket Reskrim dia tidak bisa menerima laporan, kecuali pengaduan.

Begitu sulitnya melapor kan peristiwa pidana di Polda Sumbar, diduga telah terjadi menghalangi proses hukum. Pada hal untuk perkara yang lalu saya sudah melupakannnya asal perkara yang dilaporkan ini bisa berproses.

Atasan penyidik wajib menetapkan anggota penyidik yang mampu sehingga, penyidik bisa mengungkap perkara ini.

Demikian laporan kami, atas perhatian Bapak kami ucapkan terimakasih. Padang, 25 Maret 2023, Ketua LSM KOAD, Indrawan, ketua

Semua bukti sudah diserahkan, bahkan telah bebarapa kali ke setum dan bagwassidik Polda Sumbar, terakhir saya serahkan kepada Bapak Akbp Hendri Yahya serta dua orang anggota bagwassidik Polda Sumbar pada hari selasa tanggal 29 Agustus 2022.

Sebelum surat ini, tanggal 14 Juli 2022 saya sebagai owner KabarDaerah.Com sudah menulis surat permohonan untuk bersilaturahmi dengan Bapak Kapolda Sumbar, guna menjelaskan hal yang saya alami selama melapor di Polda Sumbar, namun belum dijawab oleh Spripim Kapolda Sumbar.

Dua surat laporan pidana kepada Bapak Kapolda, sampai hari ini belum dilakukan proses hukum oleh Ditreskrimum.

Saya mengalami sendiri proses pelaporan dan penanganan perkara mulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang sampai ke Polda Sumbar.

Bahwa sistem pelaporan di Polda Sumbar telah melanggar hak kami sebagai masyarakat, proses hukum yang dilakukan SPKT Polda Sumbar tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. karena Polda Sumbar punya SOP.

Saya yakin, Bapak Irjen (Pol) Suharyono S.iK SH sebagai Kapolda Sumbar, tidak mungkin memerintahkan jajarannya mulai dari Polsek, Polresta sampai ke Polda Sumbar, agar tidak menerima laporan Polisi dari masyarakat.

Kami dari KabarDaerah.com, selama ini telah berpartner dengan Polda Sumbar, kami senantiasa memberitakan kesuksesan Bapak Kapolda mulai dari Kapolda Irjen Fahrizal sampai kepada Irjen Pol Teddy Minahasa, tentang berbagai topik hangat di sumbar akhir akhir ini pembekingan para pelanggar hukum dan penangkapan perjudian dan berita lainnya.

Sebagai Pelapor kami termasuk yang menanggung akibat pelanggaran atas UU dalam sistem pelaporan, mulai dari Polsek, Polresta sampai ke Polda Sumbar.

Berita ini redaksi paparkan berdasarkan konfirmasi dengan ketua LSM KOAD, sebagai korban kesewenangan aparat penegak hukum di Polda Sumbar.

Berita ini terkait:

Lanjut ketua LSM KOAD, “Kapolda sumbar Irjen Suharyono S.iK MH, sedang berusaha melakukan transformasi seluruh jajaran Polda menjadi Polri Presisi.

Memang tidak mudah untuk dilakukan jika tidak diberikan reward and punishment yang jelas” apalagi jika perubahan itu tidak serius dilakukan.

Ketika oknum yang berada di Polda Sumbar bermaksud melindungi kesalahan anggotanya, alhasil terjadilah menghalangi proses hukum, bagaimana tidak, melapor saja sulit dan ketika sudah bisa melapor, Dirreskrimum malah melimpahkan ke Polresta Padang.

Dirreskrimum perlu pertibangkan jika perkara ini dilimpahkan ke Polresta Padang :

  1. Konflik kepentingan, konflik kepentingan tidak mungkin dihindari, hal ini akan membuat Polresta tidak bisa melakukan proses hukum sesuai aturan hukum.
  2. Perkara Bypass Teknik ada di Padang dan ada di luar daerah.
  3. Faktor kemampuan penyidik Polresta Padang. Polisi memang sama, tapi kemampuannya berbeda sementara ada yang sudah ditugaskan langsung oleh kapolda sumbar.
  4. Perkara barang titipan, Perkara yang lebih mudah saja tidak mampu diselesaikan penyidik Polresta Padang, apa lagi terkait dengan perjanjian kerjasama.

Empat poin diatas merupakan penyebab perkara Bypass Teknik tidak akan diproses, seharusnya perkara Bypass Teknik di proses di Polda Sumbar, bukan di Polresta Padang.

Ketika Dirreskrimum Polda Sumbar tetap melimpahkan perkara ini ke Polresta Padang, sepertinya perkiraan kami bahwa perkara tidak akan berproses, mari kita lihat kedepan.

Perkara ini dilaporkan tanggal 10 Februari 2023, sampai saat ini telah memakan waktu 48 hari, perkara belum dilakukan penyelidikan, penyidik masih mencari kelemahan pelapor.

Kata Kapolda Sumbar bahwa perkara akan diproses di Polda Sumbar ternyata tidak benar, Kombes(Pol)Andry Kurniawan S.iK sengaja melimpahkan ke Polresta Padang. diduga kuat bukan untuk melakukan proses hukum tetapi agar tidak di proses.

Kepiawaian seorang Dirreskrimum adalah dalam memilih Subdit Reskrimum mana yang akan melakukan proses hukum, bukan melimpahkan perkara ke Polresta Padang, bukan memilih penyidik yang tidak mampu”, kata ketua LSM KOAD.

Lebih janjut, ketua LSM KOAD mengatakan bahwa dengan tidak di prosesnya laporan ini, semakin jelas bahwa perkara ini memang tidak boleh berproses dengan benar, jadi bagaimanapun caranya perkara ini harus tidak di proses, kata ketua LSM KOAD.

Jika demikian, Kapolda Sumbar seharusnya mengambil sikap, bukankan Polri sedang berbenah dengan slogan presisi jenderal Lityo Sigit Prabowo, sebut ketua LSM KOAD.

Perkara Bypass Teknik ini bukan lah perkara perdata, apa pun alasannya penyidik, karena terdapat setidaknya 14 peristiwa pidana yang perlu dibuktikan, kata ketua LSM KOAD lagi.

Sekarang penyidik selidiki dulu perkara dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai tanggal 8 November 2023, baru akan jelas semuanya.

Menguasai usaha, menjual barang barang Bypass Teknik tanpa izin pemilik modal jelas perbuatan pidana, kemudian baru masuk kepada kejahatan berikutnya, kata ketua LSM KOAD.

(Sumber tim khusus LSM KOAD)