Pansus DPRD Kepahiang Rapat Bahas Raperda kependudukan penyandang Disabilitas

Kepahiang,Kabardaerah.com– Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Disabilitas, Pansus juga menggandeng beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Dukcapil dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), hal ini dalam rangka menghimpun saran dan masukan, serta klarifikasi terhadap dokumen kependudukan penyandang disabilitas di Kepahiang.

Ketua Pansus II DPRD Kepahiang Candra yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Pansus, Budi Hartono melalui kesempatan ini berharap Dinas Dukcapil nantinya dapat menyampaikan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait permasalahan yang terjadi. Hal itu dikatakannya sangat penting sebab dapat mempermudah pendataan disabilitas khususnya di Kabupaten Kepahiang, dimana saat ini masih bergantung pada data yang dimiliki oleh Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya.

“Kita berharap pendataan disabilitas dapat didukung melalui dokumen kependudukan, oleh sebab itu kita minta masukan dan saran Dinas Dukcapil sehingga kedepannya semua rekan-rekan disabilitas benar-benar dapat tercover dalam upaya penyelenggaraan perlindungan disabilitas,” ujar Candra.,jumat.(31/3/2023)

Sementara itu, Kepala DPPKBP3A, Linda Rospita, M.H. memberikan saran dan masukan terkait  muatan materi pada Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, menurutnya terdapat beberapa undang-undang yang dinilai perlu untuk disertakan, mengingat upaya perlindungan disabilitas masih berkaitan erat dengan upaya perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga serta tindak perdagangan manusia. Kemudian Linda Rospita berharap di dalam Raperda juga dapat ditambahkan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan disabilitas.

“Mengingat maraknya tindak pidana kekerasan seksual pada anak, dalam hal ini anak-anak disabilitas memiliki resiko yang tinggi mengalami tindak pidana kekerasan seksual, oleh sebab itu saya berharap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas nantinya dapat mengatur upaya perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak dan perempuan disabilitas,” jelas Linda.

Terkait klarifikasi terhadap dokumen kependudukan penyandang disabilitas Kabupaten Kepahiang, Pansus II meminta Dinas Dukcapil dapat menyertakan data khusus bagi penyandang disabilitas pada dokumen kependudukan. Namun disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si bahwasanya hal itu merupakan kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri, belum lagi dalam permasalahan pendataan disabilitas masih terdapat pihak keluarga yang belum menerima anggota keluarganya dicatat sebagai penyandang disabilitas.

“Tentunya hal tersebut masih menjadi kendala bagi proses pendataan, seperti halnya pernah disampaikan Pendamping Rehsos Dinas Sosial Kepahiang dalam pembahasan sebelumnya, bahwa dalam hal ini sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dan keluarga,” ujarnya.(Jon) Adv