Polres Lahat Menangkap Kawanan Pencuri Kambing

LAHAT.KABARDAERAH.COM – Pemuda berinisial AJ (23), warga Kecamatan Lahat dan PN (18) warga Kecamatan Gumay, Kabupaten Lahat ditangkap polisi terkait kasus pencurian ternak (curnak). Kawanan pelaku disebut terlibat pencurian 1 ekor kambing milik Sarinah (43) warga Desa Muara Tiga, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat

.

“Kedua pelaku dan barang bukti sebuah sepeda motor dan satu ekor kambing sudah diamankan,”,Kata Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, Kapolsek MuLak Ulu, Iptu Ismail SE, melalui Kasubsi Humas Polres Lahat, Iptu Lispono, SH pada media ini, Senin (03/04/2023)

 

Pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Desa Muara Tiga, Kecamatan Mulak Ulu, seekor kambing jantan warna hitam putih milik korban milik Sarinah, di duga di curi oleh tersangka an. AJ dan PN

 

Sebelumnya, kedua tersangka menggunakan sepeda motor berboncengan dari Kota Lahat menuju Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu. Saat melintas di desa tersebut, tersangka melihat seekor kambing sedang makan rumput. Tanpa pikir panjang pelaku menggunakan kesempatan. Kerugian yang di alami korban Rp. 2,6 juta.

 

Kedua pelaku diancam dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.(Biro)